26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Jual Barang Curian Milik Perusahaan, Penjaga Malam Dituntut 2,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Abdul Latif Lubis, warga Jalan Kedondong Kelurahan Sei Lalas, Kecamatan Medan Barat dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Pria tamatan SD ini, dinilai terbukti melakukan pencurian barang-barang milik PT Kreasi Edulab Indonesia, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/11).

SIDANG: Sidang tuntutan Abdul Latif Lubis, terdakwa kasus pencurian berlangsung virtual di PN Medan, Kamis (26/11).gusman/sumut pos.
SIDANG: Sidang tuntutan Abdul Latif Lubis, terdakwa kasus pencurian berlangsung virtual di PN Medan, Kamis (26/11).gusman/sumut pos.

“Meminta hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Elvinas Elisabeth Sianipar.

Di hadapan Hakim Ketua Dahlia Panjaitan, jaksa menyebutkan terdakwa bersalah melawan hukum memiliki barang sesuatu memiliki barang kepunyaan orang lain.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP,” kata jaksa.

Atas tuntutan terdakwa diberi kesempatan untuk menyusun nota pembelaan.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan, penangkapan terdakwa bermula pada Selasa23 Juni 2020 sekira pukul 20.00.

Terdakwa sedang melaksanakan tugas jaga malam dan menjaga aset-aset milik PT Kreasi Edulab Indonesia di Yayasan Kreasi Edulab Indonesia yang beralamat Jalan H Agus Salim No 4 Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia

Kemudian saat itu timbul niat terdakwa untuk menggelapkan barang-barang milik PT Kreasi Edulab Indonesia yang berada di ruangan tidur terdakwa.

Barang-barang yang diambil berupa speaker ukuran besar, speaker ukuran sedang, satu unit laptop HP Compac 610, dan satu unit kamera Fujifilm XA20 Mirrorless.

Kemudian Microskop, tabung gas 12 Kg, dua unit TV, printer handphone, biola dan juga sepedamotor.

Kemudian terdakwa lansung pergi menjual beberapa barang tersebut dengan lelaki yang tidak dikenalnya dengan keuntungan sebesar Rp5 juta.

Namun, saat menjual sepeda motor dan biola pihak dari Kepolisian polsek Medan Baru langsung menangkap terdakwa dan menyita barang bukti berupa satu unit Sepeda motor Merk Yamaha Mio warna hitamdan satu unit biola.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan barang-barang milik PT Kreasi Edulab Indonesia. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Abdul Latif Lubis, warga Jalan Kedondong Kelurahan Sei Lalas, Kecamatan Medan Barat dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Pria tamatan SD ini, dinilai terbukti melakukan pencurian barang-barang milik PT Kreasi Edulab Indonesia, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/11).

SIDANG: Sidang tuntutan Abdul Latif Lubis, terdakwa kasus pencurian berlangsung virtual di PN Medan, Kamis (26/11).gusman/sumut pos.
SIDANG: Sidang tuntutan Abdul Latif Lubis, terdakwa kasus pencurian berlangsung virtual di PN Medan, Kamis (26/11).gusman/sumut pos.

“Meminta hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Elvinas Elisabeth Sianipar.

Di hadapan Hakim Ketua Dahlia Panjaitan, jaksa menyebutkan terdakwa bersalah melawan hukum memiliki barang sesuatu memiliki barang kepunyaan orang lain.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP,” kata jaksa.

Atas tuntutan terdakwa diberi kesempatan untuk menyusun nota pembelaan.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan, penangkapan terdakwa bermula pada Selasa23 Juni 2020 sekira pukul 20.00.

Terdakwa sedang melaksanakan tugas jaga malam dan menjaga aset-aset milik PT Kreasi Edulab Indonesia di Yayasan Kreasi Edulab Indonesia yang beralamat Jalan H Agus Salim No 4 Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia

Kemudian saat itu timbul niat terdakwa untuk menggelapkan barang-barang milik PT Kreasi Edulab Indonesia yang berada di ruangan tidur terdakwa.

Barang-barang yang diambil berupa speaker ukuran besar, speaker ukuran sedang, satu unit laptop HP Compac 610, dan satu unit kamera Fujifilm XA20 Mirrorless.

Kemudian Microskop, tabung gas 12 Kg, dua unit TV, printer handphone, biola dan juga sepedamotor.

Kemudian terdakwa lansung pergi menjual beberapa barang tersebut dengan lelaki yang tidak dikenalnya dengan keuntungan sebesar Rp5 juta.

Namun, saat menjual sepeda motor dan biola pihak dari Kepolisian polsek Medan Baru langsung menangkap terdakwa dan menyita barang bukti berupa satu unit Sepeda motor Merk Yamaha Mio warna hitamdan satu unit biola.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan barang-barang milik PT Kreasi Edulab Indonesia. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/