JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Bagian Pembinaan Kehidupan Biro Bina Kementerian Sosial Provinsi Sumatera Utara Sudarto, mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung.
Seharusnya, Senin (21/12), dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumut 2012-2013.
“Tim penyidik sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi. Namun tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Senin petang.
Menurut Amir, Sudarto memberi alasan ketidakhadiran karena mengikuti agenda kegiatan lain yang tak dapat ditinggalkan. Sayangnya, mantan wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini tidak menyebut lebih lanjut, agenda apa yang tak dapat ditinggalkan tersebut.
“Alasannya ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan. Namun telah memohon untuk mengagendakan kembali pemanggilannya pada Senin, 28 Desember mendatang,” ujar Amir.
Dalam kasus ini Kejagung diketahui telah menetapkan dua tersangka. Masing-masing Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Eddy Sofyan. Atas perbuatan keduanya, negara disebut-sebut dirugikan hingga Rp 2,1 miliar.
Kasus ini mulai ditangani Kejagung sejak beberapa bulan terakhir. Bahkan berimbas hingga terseretnya nama Patrice Rio Capella. Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai NasDem ini disebut menerima suap dari Gatot untuk menggunakan jabatannya sebagai anggota dewan untuk mempengaruhi putusan hukum.(gir/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Bagian Pembinaan Kehidupan Biro Bina Kementerian Sosial Provinsi Sumatera Utara Sudarto, mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung.
Seharusnya, Senin (21/12), dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumut 2012-2013.
“Tim penyidik sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi. Namun tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Senin petang.
Menurut Amir, Sudarto memberi alasan ketidakhadiran karena mengikuti agenda kegiatan lain yang tak dapat ditinggalkan. Sayangnya, mantan wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini tidak menyebut lebih lanjut, agenda apa yang tak dapat ditinggalkan tersebut.
“Alasannya ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan. Namun telah memohon untuk mengagendakan kembali pemanggilannya pada Senin, 28 Desember mendatang,” ujar Amir.
Dalam kasus ini Kejagung diketahui telah menetapkan dua tersangka. Masing-masing Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Eddy Sofyan. Atas perbuatan keduanya, negara disebut-sebut dirugikan hingga Rp 2,1 miliar.
Kasus ini mulai ditangani Kejagung sejak beberapa bulan terakhir. Bahkan berimbas hingga terseretnya nama Patrice Rio Capella. Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai NasDem ini disebut menerima suap dari Gatot untuk menggunakan jabatannya sebagai anggota dewan untuk mempengaruhi putusan hukum.(gir/jpnn)