30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pencuri Truk PT SPA Ditembak

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai menangkap Ilham Rizki (29) warga Jalan Medan-Binjai Km 12, Sunggal, Deliserdang, kemarin (20/1). Tersangka diamankan polisi karena terlibat tindak pidana pencurian mobil truk BG 8366 UE milik PT Surya Prima Abadi.

DITEMBAK: Ilham duduk dikursi roda dengan kaki diperban karena mencuri truk PT SPA. teddy akbari/sumut pos.

“Mobil truk ini hilang dibawa kabur Ilham Rizki ketika terparkir di kediaman salah satu pekerja perusahaan, di Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang,” ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama, Jum’at (22/1).

Dia menjelaskan, PT Surya Prima Abadi tahu truknya dilarikan ketika ada pekerja memberitahukan. Ironisnya, truk hilang usai dibawa bekerja oleh pekerjanya.

Karenanya, PT Surya Prima Abadi membuat pengaduan ke Mapolres Binjai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: 37/I/2021/ SPKT-C/Res Binjai pada 19 Januari 2021.enerima laporan ini, Satreskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan dan berbuah manis. Tak sampai satu hari penuh petugas Satreskrim Polres Binjai berhasil mengendus pelaku dan keberadaannya.

Namun nahas bagi tersangka. Saat dilakukan pengembangan, jelas Kasat, tersangka berupaya kabur.

Akibatnya, polisi memberi tindakan tegas dan terukur. Timah panas pun bersarang di kaki tersangka.

“Tersangka ditembak saat pengembangan, Ilham Rizki berupaya kabur dengan cara melawan petugas. Tim sempat memberikan peringatan dengan tembakan ke atas, namun tersangka berupaya kabur,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.

Usai dilumpuhkan, polisi membawa tersangka ke Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Binjai untuk mendapat perawatan medis. Kini, tersangka dan barang bukti sudah di Mapolres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Selain menangkap tersangka, kami turut mengamankan dua orang lainnya, berinisial IR dan KY. Dan sejumlah barang bukti, yaitu, satu Unit truk Mitsubishi Colt Diesel BG 8366 UE, dua unit handphone merek Samsung dan Nokia, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Nmax BK 3979 AGW serta 1 unit sepeda Kawasaki Ninja R warna hijau BK 2562 RAQ,” urai Yayang.

“Kedua orang selain Ilham Rizki masih tahap penyelidikan. Sementara Ilham Rizki disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Petugas Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai menangkap Ilham Rizki (29) warga Jalan Medan-Binjai Km 12, Sunggal, Deliserdang, kemarin (20/1). Tersangka diamankan polisi karena terlibat tindak pidana pencurian mobil truk BG 8366 UE milik PT Surya Prima Abadi.

DITEMBAK: Ilham duduk dikursi roda dengan kaki diperban karena mencuri truk PT SPA. teddy akbari/sumut pos.

“Mobil truk ini hilang dibawa kabur Ilham Rizki ketika terparkir di kediaman salah satu pekerja perusahaan, di Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang,” ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama, Jum’at (22/1).

Dia menjelaskan, PT Surya Prima Abadi tahu truknya dilarikan ketika ada pekerja memberitahukan. Ironisnya, truk hilang usai dibawa bekerja oleh pekerjanya.

Karenanya, PT Surya Prima Abadi membuat pengaduan ke Mapolres Binjai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: 37/I/2021/ SPKT-C/Res Binjai pada 19 Januari 2021.enerima laporan ini, Satreskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan dan berbuah manis. Tak sampai satu hari penuh petugas Satreskrim Polres Binjai berhasil mengendus pelaku dan keberadaannya.

Namun nahas bagi tersangka. Saat dilakukan pengembangan, jelas Kasat, tersangka berupaya kabur.

Akibatnya, polisi memberi tindakan tegas dan terukur. Timah panas pun bersarang di kaki tersangka.

“Tersangka ditembak saat pengembangan, Ilham Rizki berupaya kabur dengan cara melawan petugas. Tim sempat memberikan peringatan dengan tembakan ke atas, namun tersangka berupaya kabur,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.

Usai dilumpuhkan, polisi membawa tersangka ke Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Binjai untuk mendapat perawatan medis. Kini, tersangka dan barang bukti sudah di Mapolres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Selain menangkap tersangka, kami turut mengamankan dua orang lainnya, berinisial IR dan KY. Dan sejumlah barang bukti, yaitu, satu Unit truk Mitsubishi Colt Diesel BG 8366 UE, dua unit handphone merek Samsung dan Nokia, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Nmax BK 3979 AGW serta 1 unit sepeda Kawasaki Ninja R warna hijau BK 2562 RAQ,” urai Yayang.

“Kedua orang selain Ilham Rizki masih tahap penyelidikan. Sementara Ilham Rizki disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/