31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Tiga Kapal Pengeruk Pasir Diusir Nelayan

Foto: BATARA/SUMUT POS
SPANDUK: Para nelayan tradisional mengusir kapal pengeruk pasir menggunakan spanduk dan teriakan, Kamis (16/11).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Sekitar puluhan nelayan berasal dari Desa Palu Sibaji Kecamatan Pantai Labu datang dan mengusir kapal pengeruk pasir yang sedang melakukan pengerukan, Kamis (16/11).

Menumpang 12 perahu tempel, para nelayan mendatangi kapal pengeruk pasir. Selain memajang poster, disana para nelayan berteriak mengusir kapal pengeruk pasir itu.

Karena didatangi nelayan beramai-ramai, ketiga kapal pengeruk pasir meninggalkan perairan Kecamatan Pantai Labu. Ketiga kapal itu masing-masing, Kapal Motor (KM) HAM, KM Sorong Tanjung Priuk dan KM Bali II.

“Tiga unit kapal pengeruk pasir kami usir. Karena pengerukan itu membuat kegiatan nelayan tergangu. Karena aktifitas pengerukan itu membuat ekosistem bawah laut rusak, sehingga nelayan kesulitan menangkap ikan,” bilang Ketua Kelompok Nelayan Sumber Nelayan, Nazarudin.

Selain itu, para nelayan marah karena aktifitas penambangan pasir menggunakan kapal keruk terlalu dekat ke bibir pantai. Padahal, wilayah bibir pantai tempat para nelayan tradisional mencari ikan.

”Nelayan tradisional mengalami kerugian karena aktifitas pengerukan. Karena pengerukan itu membuat air disekitarnya keruh dan belumpur, sehingga rumpon-rumpon ikan rusak,” sebutnya.

Dekatnya kapal melakukan pengerukan ke bibir pantai, diketahui setelah nelayan melakukan pengukuran menggunakan GPS. Hasil pengukuran, jarak kapal-kapal dengan bibir pantai hanya 5.08 mil laut.

“Padahal menurut peraturannya, jarak minimal sekitar 6,629 mil laut,” tegas Nazarudin.

Ditambahkan Nazarudin, jarak 5 mil adalah jalur satu. Jalur satu itu terdiri dari 0-3 mil adalah 1-A untuk wilayah tangkap nelayan tradisional.

Sedangkan untuk 3-6 mil adalah 1-B. Jarak ini merupakan wilayah tangkapan nelayan yang menggunakan perauh tempel. Bila wilayah ini diganggu, maka secara otomatis hasil tangkap nelayan berkurang.

“Kalau permasalahan ini tak tuntas, maka para nelayan di Pantai Labu akan menggalang kekuatan dan melakukan aksi demontrasi ke laut dengan kekuatan penuh,” terangnya.

Diketahui, kapal keruk itu mengangkut pasir ke proyek pembangunan Belawan Internasional Container Terminal (BICT) di Belawan.(btr/ala)

 

 

Foto: BATARA/SUMUT POS
SPANDUK: Para nelayan tradisional mengusir kapal pengeruk pasir menggunakan spanduk dan teriakan, Kamis (16/11).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Sekitar puluhan nelayan berasal dari Desa Palu Sibaji Kecamatan Pantai Labu datang dan mengusir kapal pengeruk pasir yang sedang melakukan pengerukan, Kamis (16/11).

Menumpang 12 perahu tempel, para nelayan mendatangi kapal pengeruk pasir. Selain memajang poster, disana para nelayan berteriak mengusir kapal pengeruk pasir itu.

Karena didatangi nelayan beramai-ramai, ketiga kapal pengeruk pasir meninggalkan perairan Kecamatan Pantai Labu. Ketiga kapal itu masing-masing, Kapal Motor (KM) HAM, KM Sorong Tanjung Priuk dan KM Bali II.

“Tiga unit kapal pengeruk pasir kami usir. Karena pengerukan itu membuat kegiatan nelayan tergangu. Karena aktifitas pengerukan itu membuat ekosistem bawah laut rusak, sehingga nelayan kesulitan menangkap ikan,” bilang Ketua Kelompok Nelayan Sumber Nelayan, Nazarudin.

Selain itu, para nelayan marah karena aktifitas penambangan pasir menggunakan kapal keruk terlalu dekat ke bibir pantai. Padahal, wilayah bibir pantai tempat para nelayan tradisional mencari ikan.

”Nelayan tradisional mengalami kerugian karena aktifitas pengerukan. Karena pengerukan itu membuat air disekitarnya keruh dan belumpur, sehingga rumpon-rumpon ikan rusak,” sebutnya.

Dekatnya kapal melakukan pengerukan ke bibir pantai, diketahui setelah nelayan melakukan pengukuran menggunakan GPS. Hasil pengukuran, jarak kapal-kapal dengan bibir pantai hanya 5.08 mil laut.

“Padahal menurut peraturannya, jarak minimal sekitar 6,629 mil laut,” tegas Nazarudin.

Ditambahkan Nazarudin, jarak 5 mil adalah jalur satu. Jalur satu itu terdiri dari 0-3 mil adalah 1-A untuk wilayah tangkap nelayan tradisional.

Sedangkan untuk 3-6 mil adalah 1-B. Jarak ini merupakan wilayah tangkapan nelayan yang menggunakan perauh tempel. Bila wilayah ini diganggu, maka secara otomatis hasil tangkap nelayan berkurang.

“Kalau permasalahan ini tak tuntas, maka para nelayan di Pantai Labu akan menggalang kekuatan dan melakukan aksi demontrasi ke laut dengan kekuatan penuh,” terangnya.

Diketahui, kapal keruk itu mengangkut pasir ke proyek pembangunan Belawan Internasional Container Terminal (BICT) di Belawan.(btr/ala)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/