JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberi sinyal positif, terkait nasib pelantikan pasangan Bupati Simalungun terpilih JR Saragih-Amran Sinaga. Meski mengaku belum mendengar kabar Amran yang sebelumnya berstatus terpidana, telah menyerahkan diri. Namun Tjahjo membuka peluang, JR Saragih bias dilantik tanpa didampingi Amran.
“Saya belum mendengar (Amran menyerahkan diri, Red). Tapi bisa saja (pelantikan hanya dilakukan terhadap bupati terpilih,red),” ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (22/2).
Kemungkinan tersebut terbuka, karena menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, pada dasarnya kondisi yang terjadi di Simalungun tidak prinsip. Artinya, dalam kasus ini hanya Amran yang berstatus sebagai terpidana. Sementara JR tidak tersangkut putusan hukum yang telah berkekuatan hukum final.
“Ini preseden, tapi tak prinsip,” ujar Tjahjo.
Meski begitu, kata Tjahjo, Kemendagri hingga saat ini belum dapat mengambil keputusan, apakah nantinya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan JR Saragih sebagai Bupati Simalungun terpilih. Pihaknya masih harus melakukan beberapa kajian, karena sebelumnya dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatur calon kepala daerah diajukan secara berpasangan.
“Jadi ada yang menafsirkan, kalau satu gugur, maka dua-duanya gugur. Karena itu kami perlu melakukan pengkajian terlebih dahulu,” ujarnya.
Selain pengkajian, Kemendagri kata Tjahjo, juga masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait kejelasan status hukuman Amran Sinaga. Selain itu, Kemendagri juga menunggu surat keputusan penetapan pemenang pilkada dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), kalau nantinya ada pasangan calon kepala daerah Simalungun yang mengajukan sengketa hasil pilkada.
“Jadi kami masih menunggu fatwanya seperti apa. Kemudian penjelasan dari KPU dan MK,” ujar Tjahjo.
Sebelumnya, calon Wakil Bupati Simalungun Ir Amran Sinaga yang berpasangan dengan Calon Bupati Simalungun JR Saragih akhirnya diekskusi Kejaksaan Negeri Simalungun. Amran menyerahkan diri di dampingi kuasa hukumnya Maria Purba, Senin (22/2).
Penyerahan diri tersebut, terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 194 K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 September 2014. Dengan putusan tersebut, Amran Sinaga dihukum penjara selama 4 tahun.
“Iya benar, terpidana dengan nama Ir Amran Sinaga sudah menyerahkan diri tadi pagi (kemarin, Red). Melalui kuasa hukumnya, menelpon pihak Kejari Simalungun untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan Mahmakah Agung (MA),” ungkap Kasi Penkum Kejatisu Bobbi Sandri saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin siang.
Bobbi menjelaskan, Amran dijerat pasal 73 ayat 1 jo Pasal 37 ayat 7 UU RI nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan menyerahkan diri, otomatis pasangan dari Bupati Simalungun JR Saragih gugur sebagai Wakil Bupati terpilih. Setelah terbukti bersalah secara meyakinkan melakukan ilegal logging, menerbitkan izin lokasi kawasan hutan di Silau Kahen tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang pada tahun 2011. (pam/spg/gir/gus/adz)