KARO, SUMUTPOS.CO -Peredaran narkotika jenis sabu makin marak di Tanah Karo. Ironisnya, sejauh ini personel Polres Tanah Karo hanya mampu menangkap pemakai saja, sedang bandarnya masih bebas berkeliaran. Selasa (21/2) sekira pukul 18.00 WIB, polisi kembali menangkap pemakai sabu di Jalan Pendidikan, Gang Sadakata Dusun II, Desa Jaranguda , Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo.
Pelaku bernama Edy Syahputra Sinulingga (34), dibekuk saat asik nyabu di rumahnya, Desa Jaranguda. Dari tangan pria yang bekerja sebagai petani itu disita barang bukti 1 pake kecil sabu seberat 0, 08 gram, 1 bong terpasang pipet dan 1 mancis. Penggerebekan ini dilakukan pasca polisi mendapat info dari warga yang resah melihat Edy kerap nyabu di rumahnya.
Menindaklanjuti info itu, polisi pun turun ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku yang tengah nyabu di rumahnya. Untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan, saat itu juga tersangka dan barang bukti diboyong ke komando.
Sehari berselang, atau Rabu (22/2) sekira pukul 09.30 WIB, polisi kembali membekuk pemilik sabu. Sekula Sembiring (34) dibekuk dari salah satu warung kopi. Warga Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka itu diringkus saat menunggu pembeli. Saat digeledah, dari tangan pelaku disita barang bukti 3 paket kecil sabu yang dibungkus uang pecahan Rp2000.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pagi itu juga polisi memboyong pelaku ke Polres Karo. “Sampai saat ini kita masih mengembangkan kasus ini,” kata Kasubag Humas Polres Karo, AKP Marwan.(deo/ala)
KARO, SUMUTPOS.CO -Peredaran narkotika jenis sabu makin marak di Tanah Karo. Ironisnya, sejauh ini personel Polres Tanah Karo hanya mampu menangkap pemakai saja, sedang bandarnya masih bebas berkeliaran. Selasa (21/2) sekira pukul 18.00 WIB, polisi kembali menangkap pemakai sabu di Jalan Pendidikan, Gang Sadakata Dusun II, Desa Jaranguda , Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo.
Pelaku bernama Edy Syahputra Sinulingga (34), dibekuk saat asik nyabu di rumahnya, Desa Jaranguda. Dari tangan pria yang bekerja sebagai petani itu disita barang bukti 1 pake kecil sabu seberat 0, 08 gram, 1 bong terpasang pipet dan 1 mancis. Penggerebekan ini dilakukan pasca polisi mendapat info dari warga yang resah melihat Edy kerap nyabu di rumahnya.
Menindaklanjuti info itu, polisi pun turun ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku yang tengah nyabu di rumahnya. Untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan, saat itu juga tersangka dan barang bukti diboyong ke komando.
Sehari berselang, atau Rabu (22/2) sekira pukul 09.30 WIB, polisi kembali membekuk pemilik sabu. Sekula Sembiring (34) dibekuk dari salah satu warung kopi. Warga Desa Merdeka, Kecamatan Merdeka itu diringkus saat menunggu pembeli. Saat digeledah, dari tangan pelaku disita barang bukti 3 paket kecil sabu yang dibungkus uang pecahan Rp2000.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pagi itu juga polisi memboyong pelaku ke Polres Karo. “Sampai saat ini kita masih mengembangkan kasus ini,” kata Kasubag Humas Polres Karo, AKP Marwan.(deo/ala)