25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Kapal PMI Ilegal Karam di Asahan, Satu Tersangka Ditangkap Kasus TPPO

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) bersama Kepolisian Resor (Polres) Asahan kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Wadireskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan memaparkan, pengungkapan berawal 17 Maret 2022, sekira Pukul 15.00 WIB, Pekerja Migran Ilegal (PMI) ilegal sebanyak 86 orang berangkat menggunakan kapal mesin dari Tangkahan Kuala Tapias Kota Tanjungbalai yang dinakhodai tersangka Hariyanto, dengan ABK lainnya, yakni DS, RD, R selaku pemandu jalan dan agen.

Kemudian, lanjutnya, pada Pukul 17.00 WIB, setibanya di Kuala Bagan, Asahan, air surut dan kapal kandas, yang kemungkinan menyebabkan kebocoran sehingga tidak bisa berangkat. Lalu, pada Jumat (18/3), Pukul 00.30 WIB, air kembali pasang dan mereka kembali berangkat menuju Malaysia, dari wilayah Sei Nibung, Asahan.

“Nah, pada Pukul 02.00 WIB, berdatanganlah para penumpang dan naik ke kapal. Namun sesampainya di Malaysia mereka kembali dikarenakan kesiangan dan takut tertangkap. Di saat kembali itulah kapal tenggelam,” ujar Alamsyah dalam Konferensi Pers di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (21/3) petang.

Kejadian ini pun ditindaklanjuti oleh Polda Sumut dengan menurunkan tim, yakni membentuk menjadi tiga tim gabungan.

Adapun, jelasnya, dari 86 orang PMI ilegal ini terdiri dari provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berjumlah 27 orang, provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 10 orang dari Jawa Barat (Jabar) 6 orang dan Jawa Timur (Jatim) 19 orang.

Selanjutnya, dari Lampung 1 orang, Sulawesi Selatan (Sulsel) 11 orang, Banten 2 orang, Sumut 3 orang, Jawa Tengah (Jateng) 6 orang dan Jambi 1 orang. “Jadi total semuanya 86 orang. Dari karamnya kapal tersebut, yang tewas 2 orang, atas nama Maria dan Basman dari Sulsel dan NTT,” sambungnya.

Alamsyah menambahkan, untuk pelaku sudah diamankan 1 orang selaku nakhoda dengan inisial H yang merupakan warga Jalan Pulo Simardan Gang Rambutan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Total tersangka sebanyak 6 orang, yang tertangkap 4 orang dan buron 2 orang.

“Modusnya adalah kebutuhan ekonomi, yakni dengan jasa angkutan berjumlah ada yang sekirar Rp5 jutaan hungga Rp20 juta, untuk biaya penyeberangan pemberangkatan,” bebernya.

Dia menegaskan, pihaknya akan mengejar pelaku yang belum tertangkap. Karena itu, diminta agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Bagi masyarakat dan nelayan yang memiliki kapal yang mungkin bisa melakukan penyeberangan ke Malaysia, agar berpikir seribu kali. Sebab, akan berdampak pidana,” tandasnya. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) bersama Kepolisian Resor (Polres) Asahan kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Wadireskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan memaparkan, pengungkapan berawal 17 Maret 2022, sekira Pukul 15.00 WIB, Pekerja Migran Ilegal (PMI) ilegal sebanyak 86 orang berangkat menggunakan kapal mesin dari Tangkahan Kuala Tapias Kota Tanjungbalai yang dinakhodai tersangka Hariyanto, dengan ABK lainnya, yakni DS, RD, R selaku pemandu jalan dan agen.

Kemudian, lanjutnya, pada Pukul 17.00 WIB, setibanya di Kuala Bagan, Asahan, air surut dan kapal kandas, yang kemungkinan menyebabkan kebocoran sehingga tidak bisa berangkat. Lalu, pada Jumat (18/3), Pukul 00.30 WIB, air kembali pasang dan mereka kembali berangkat menuju Malaysia, dari wilayah Sei Nibung, Asahan.

“Nah, pada Pukul 02.00 WIB, berdatanganlah para penumpang dan naik ke kapal. Namun sesampainya di Malaysia mereka kembali dikarenakan kesiangan dan takut tertangkap. Di saat kembali itulah kapal tenggelam,” ujar Alamsyah dalam Konferensi Pers di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (21/3) petang.

Kejadian ini pun ditindaklanjuti oleh Polda Sumut dengan menurunkan tim, yakni membentuk menjadi tiga tim gabungan.

Adapun, jelasnya, dari 86 orang PMI ilegal ini terdiri dari provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berjumlah 27 orang, provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 10 orang dari Jawa Barat (Jabar) 6 orang dan Jawa Timur (Jatim) 19 orang.

Selanjutnya, dari Lampung 1 orang, Sulawesi Selatan (Sulsel) 11 orang, Banten 2 orang, Sumut 3 orang, Jawa Tengah (Jateng) 6 orang dan Jambi 1 orang. “Jadi total semuanya 86 orang. Dari karamnya kapal tersebut, yang tewas 2 orang, atas nama Maria dan Basman dari Sulsel dan NTT,” sambungnya.

Alamsyah menambahkan, untuk pelaku sudah diamankan 1 orang selaku nakhoda dengan inisial H yang merupakan warga Jalan Pulo Simardan Gang Rambutan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Total tersangka sebanyak 6 orang, yang tertangkap 4 orang dan buron 2 orang.

“Modusnya adalah kebutuhan ekonomi, yakni dengan jasa angkutan berjumlah ada yang sekirar Rp5 jutaan hungga Rp20 juta, untuk biaya penyeberangan pemberangkatan,” bebernya.

Dia menegaskan, pihaknya akan mengejar pelaku yang belum tertangkap. Karena itu, diminta agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Bagi masyarakat dan nelayan yang memiliki kapal yang mungkin bisa melakukan penyeberangan ke Malaysia, agar berpikir seribu kali. Sebab, akan berdampak pidana,” tandasnya. (dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/