31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Gubsu Tak Tahu Susanti Dimakzulkan

SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, mengaku belum tahu atau mendapat kabar kalau Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani, dimakzulkan oleh DPRD Kota Pematangsiantar melalui sidang paripurna, Senin (20/3) lalu. Menurut Edy, pemakzulan seorang kepala daerah tidak mudah. Namun begitu, dia menghargai hak DPRD Pematangsiantar itu

“Waduh saya belum mendengar ini, diberhentikan. Tidak semudah itu memberhentikan,” kata Gubernur Edy di depan Aula Tengku Rizal Nurdin, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Rabu (22/3).

Menurut Edy, ada tiga penyebab kepala daerah itu diberhentikan. Pertama, karena meninggal dunia. Kedua karena sakit sehingga tidak bisa melanjutkan tugas-tugas pemerintahan. Dan untuk kepala daerah yang sakit, akan ditunjuk rumah sakit oleh pemerintah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepala daerah tersebut, seperti yang terjadi di Kabupaten Padanglawas. “Ketiga, dia mengundurkan diri,” sebut mantan Pangkostrad ini.

Namun, Edy menghargai hak dari DPRD Kota Pematangsiantar. Keputusan memberhentikan Wali Kota Pematangsiantar itu menurutnya akan dikaji terlebih dahulu oleh Pemprov Sumut, sebelum disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diambil keputusan selanjutnya. “Ada hak DPRD, oke. Nanti dia (DPRD) ajukan proses. Setingkat bupati dan wali kota, gubernur yang menangani hal itu. Kita ajukan kalau iya. Memang semua peraturan dan ada undang-undang yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri,” tuturnya.

Edy juga menyebutkan, tidak bisa serta merta keputusan dari sidang paripurna DPRD menjadi keputusan yang sifatnya final. Karena, ada proses yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan undang-undang selanjutnya. “Kalau gubernur (yang diberhentikan), Menteri Dalam Negeri menangani ini. Yang menentukan adalah Presiden. Itulah aturan mainnya. Tidak mudah dan tak secepat itu ya,” sebut mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Dilapor ke Mabes Polri

Sementara, DPRD Kota Pematangsiantar tengah menyiapkan laporan ke Mabes Polri. Pasalnya, mereka menemukan dua surat dengan barcode sama, namun isinya berbeda.

Untuk itu, selain ke Mahkamah Agung (MA) untuk menyampaikan usulan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar pada Senin (27/3) pekan depan, DPRD Siantar juga akan mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan pengaduan terkait dugaan pemalsuan dokumen negara. Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi mengatakan, surat itu berupa berita acara klarifikasi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara). Namun setelah dicek barcode-nya, surat yang pertama isinya sama. Sementara itu, surat yang kedua, setelah dicek barcode-nya, isinya beda. “Inilah yang disampaikan Ibu wali tadi. BKN katanya. Makanya, tidak kita pertimbangkan, karena ada indikasi pemalsuan,” tegas politisi Golkar itu usai sidang paripurna pada Senin (20/3) lalu.

Mangatas bilang, surat itu sudah diblokir oleh BKN sehingga tidak bisa diakses lagi. Tapi, mereka sudah punya dokumen aslinya. “Kalau Senin kita ke Mahkamah Agung. Kemungkinan Selasa atau Rabu, kita ke Bareskrim,” timpal Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga.

Sementara itu, anggota DPRD Siantar Saud Simanjuntak mengungkapkan, perbedaan mencolok pada berita acara klarifikasi dari BKN, antara keduanya ada pada aline kedua terakhir. Daud menjelaskan, pada surat berita acara klarifikasi dari BKN, yang pertama mereka temukan, berbunyi; “Segera menindaklanjuti rekomendasi dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN serta melaporkan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN paling lambat pada minggu ke empat bulan Januari tahun 2023”.

Kemudian hari muncul berita acara klarifikasi dari BKN dengan bunyi yang berbeda; “Segera menindaklanjuti rekomendasi dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN untuk melakukan pemeriksaan ulang atas ke-11 pegawai di atas oleh Tim Penilai Kinerja PNS dan melaporkan hasilnya kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN paling lambat pada minggu ke empat bulan Januari Tahun 2023”.

Dia menyebutkan, ada frasa yang diselipkan; “untuk melakukan pemeriksaan ulang atas ke-11 pegawai di atas oleh Tim Penilai Kinerja PNS”. Sementara, yang di berita acara sebelumnya tidak ada.

Daud mengaku, pihaknya sudah mengklarifikasi soal keberadaan dua dokumen berita acara klarifikasi dari BKN itu ke pihak Pemko Siantar. Dan, kedua surat itu mereka peroleh dari Pemko Siantar. “Satu dari BKD, satu dari Inspektorat. Yang dari BKD itulah surat ada frasa yang diselipkan; untuk melakukan pemeriksaan ulang atas ke-11 pegawai di atas oleh Tim Penilai Kinerja PNS,” ungkap Daud.

Dari data diperoleh dokumen berita acara berkop BKN itu dibuat di Jakarta, 14 Desember 2022. Adapun pihak-pihak yang membubuhkan tanda tangan adalah dari pihak Pemko Siantar, termasuk Wali Kota Siantar Susanti Dewayani dan dari pihak BKN.

Dalam surat itu yang membubuhkan tanda tangan di sebelah kiri surat, yakni ; Plt Kepala BKD Kota Pematang Siantar Timbul Hamonangan S SAP MAP, Plt Inspektur Kota Pematang Siantar Herri Okstarizal SH, dan Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA.

Kemudian, di sebelah kanan surat, ada Auditor Kepegawaian Ahli Madya Suyatno SSos, Auditor Manajemen ASN Ahli Utama Sukamto SH MH, Direktur Pengawasan dan Pengendalian III Rury Citra Diani SE MA, dan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dr Otok Kuswandaru SSos MSi.

Lalu, terdapat catatan paling bawah terdapat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 ‘Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” Dokumen ini telah ditandatangi secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Atas dugaan pemalsuan surat ini, DPRD berharap nantinya Mabes Polri melakukan penyelidikan setelah dilaporkan secara sah.

Susanti Kembali Lakukan Pelantikan

Sehari setelah DPRD mengusulkan pemberhentian Susanti dari wali kota melalui sidang paripurna, besoknya, Selasa (21/3), Susanti melakukan pelantikan terhadap 11 orang Pejabat Tinggi Pratama.

Salah satunya adalah Dra Happy Oikumenis Daely sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda).

Selain sebagai Plt Sekda, Happy juga dilantik sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan. Sedangkan pejabat lainnya yang turut dilantik yaitu Budi Utari Siregar AP, dilantik sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Kesejahteraan. Budi Utari sebelumnya menjabat Sekda. Lalu, Drs Daniel Hamonangan Siregar sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan serta Zainal Siahaan SE MM sebagai Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako.

Kemudian, Dedy Tunasto Setiawan SH sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pariaman Silaen SH sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Drs Robert Samosir sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Selanjutnya Sofie M Saragih SSTP MSi sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Ir Ali Akbar sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Eka Hendra SSos sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) dan SM Ulina Sari Girsang SH sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Susanti dalam sambutannya menyampaikan, mutasi dan rotasi jabatan merupakan metode pengembangan karir pegawai negeri sipil (PNS) terkait prestasi kerja yang bersangkutan. (gus/mag-7/adz)

SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, mengaku belum tahu atau mendapat kabar kalau Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani, dimakzulkan oleh DPRD Kota Pematangsiantar melalui sidang paripurna, Senin (20/3) lalu. Menurut Edy, pemakzulan seorang kepala daerah tidak mudah. Namun begitu, dia menghargai hak DPRD Pematangsiantar itu

“Waduh saya belum mendengar ini, diberhentikan. Tidak semudah itu memberhentikan,” kata Gubernur Edy di depan Aula Tengku Rizal Nurdin, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Rabu (22/3).

Menurut Edy, ada tiga penyebab kepala daerah itu diberhentikan. Pertama, karena meninggal dunia. Kedua karena sakit sehingga tidak bisa melanjutkan tugas-tugas pemerintahan. Dan untuk kepala daerah yang sakit, akan ditunjuk rumah sakit oleh pemerintah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepala daerah tersebut, seperti yang terjadi di Kabupaten Padanglawas. “Ketiga, dia mengundurkan diri,” sebut mantan Pangkostrad ini.

Namun, Edy menghargai hak dari DPRD Kota Pematangsiantar. Keputusan memberhentikan Wali Kota Pematangsiantar itu menurutnya akan dikaji terlebih dahulu oleh Pemprov Sumut, sebelum disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diambil keputusan selanjutnya. “Ada hak DPRD, oke. Nanti dia (DPRD) ajukan proses. Setingkat bupati dan wali kota, gubernur yang menangani hal itu. Kita ajukan kalau iya. Memang semua peraturan dan ada undang-undang yang menentukan adalah Menteri Dalam Negeri,” tuturnya.

Edy juga menyebutkan, tidak bisa serta merta keputusan dari sidang paripurna DPRD menjadi keputusan yang sifatnya final. Karena, ada proses yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan undang-undang selanjutnya. “Kalau gubernur (yang diberhentikan), Menteri Dalam Negeri menangani ini. Yang menentukan adalah Presiden. Itulah aturan mainnya. Tidak mudah dan tak secepat itu ya,” sebut mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Dilapor ke Mabes Polri

Sementara, DPRD Kota Pematangsiantar tengah menyiapkan laporan ke Mabes Polri. Pasalnya, mereka menemukan dua surat dengan barcode sama, namun isinya berbeda.

Untuk itu, selain ke Mahkamah Agung (MA) untuk menyampaikan usulan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar pada Senin (27/3) pekan depan, DPRD Siantar juga akan mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan pengaduan terkait dugaan pemalsuan dokumen negara. Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi mengatakan, surat itu berupa berita acara klarifikasi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara). Namun setelah dicek barcode-nya, surat yang pertama isinya sama. Sementara itu, surat yang kedua, setelah dicek barcode-nya, isinya beda. “Inilah yang disampaikan Ibu wali tadi. BKN katanya. Makanya, tidak kita pertimbangkan, karena ada indikasi pemalsuan,” tegas politisi Golkar itu usai sidang paripurna pada Senin (20/3) lalu.

Mangatas bilang, surat itu sudah diblokir oleh BKN sehingga tidak bisa diakses lagi. Tapi, mereka sudah punya dokumen aslinya. “Kalau Senin kita ke Mahkamah Agung. Kemungkinan Selasa atau Rabu, kita ke Bareskrim,” timpal Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga.

Sementara itu, anggota DPRD Siantar Saud Simanjuntak mengungkapkan, perbedaan mencolok pada berita acara klarifikasi dari BKN, antara keduanya ada pada aline kedua terakhir. Daud menjelaskan, pada surat berita acara klarifikasi dari BKN, yang pertama mereka temukan, berbunyi; “Segera menindaklanjuti rekomendasi dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN serta melaporkan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN paling lambat pada minggu ke empat bulan Januari tahun 2023”.

Kemudian hari muncul berita acara klarifikasi dari BKN dengan bunyi yang berbeda; “Segera menindaklanjuti rekomendasi dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN untuk melakukan pemeriksaan ulang atas ke-11 pegawai di atas oleh Tim Penilai Kinerja PNS dan melaporkan hasilnya kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN paling lambat pada minggu ke empat bulan Januari Tahun 2023”.

Dia menyebutkan, ada frasa yang diselipkan; “untuk melakukan pemeriksaan ulang atas ke-11 pegawai di atas oleh Tim Penilai Kinerja PNS”. Sementara, yang di berita acara sebelumnya tidak ada.

Daud mengaku, pihaknya sudah mengklarifikasi soal keberadaan dua dokumen berita acara klarifikasi dari BKN itu ke pihak Pemko Siantar. Dan, kedua surat itu mereka peroleh dari Pemko Siantar. “Satu dari BKD, satu dari Inspektorat. Yang dari BKD itulah surat ada frasa yang diselipkan; untuk melakukan pemeriksaan ulang atas ke-11 pegawai di atas oleh Tim Penilai Kinerja PNS,” ungkap Daud.

Dari data diperoleh dokumen berita acara berkop BKN itu dibuat di Jakarta, 14 Desember 2022. Adapun pihak-pihak yang membubuhkan tanda tangan adalah dari pihak Pemko Siantar, termasuk Wali Kota Siantar Susanti Dewayani dan dari pihak BKN.

Dalam surat itu yang membubuhkan tanda tangan di sebelah kiri surat, yakni ; Plt Kepala BKD Kota Pematang Siantar Timbul Hamonangan S SAP MAP, Plt Inspektur Kota Pematang Siantar Herri Okstarizal SH, dan Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA.

Kemudian, di sebelah kanan surat, ada Auditor Kepegawaian Ahli Madya Suyatno SSos, Auditor Manajemen ASN Ahli Utama Sukamto SH MH, Direktur Pengawasan dan Pengendalian III Rury Citra Diani SE MA, dan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dr Otok Kuswandaru SSos MSi.

Lalu, terdapat catatan paling bawah terdapat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat 1 ‘Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” Dokumen ini telah ditandatangi secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. Atas dugaan pemalsuan surat ini, DPRD berharap nantinya Mabes Polri melakukan penyelidikan setelah dilaporkan secara sah.

Susanti Kembali Lakukan Pelantikan

Sehari setelah DPRD mengusulkan pemberhentian Susanti dari wali kota melalui sidang paripurna, besoknya, Selasa (21/3), Susanti melakukan pelantikan terhadap 11 orang Pejabat Tinggi Pratama.

Salah satunya adalah Dra Happy Oikumenis Daely sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda).

Selain sebagai Plt Sekda, Happy juga dilantik sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan. Sedangkan pejabat lainnya yang turut dilantik yaitu Budi Utari Siregar AP, dilantik sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Kesejahteraan. Budi Utari sebelumnya menjabat Sekda. Lalu, Drs Daniel Hamonangan Siregar sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan serta Zainal Siahaan SE MM sebagai Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako.

Kemudian, Dedy Tunasto Setiawan SH sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pariaman Silaen SH sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Drs Robert Samosir sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Selanjutnya Sofie M Saragih SSTP MSi sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Ir Ali Akbar sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Eka Hendra SSos sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) dan SM Ulina Sari Girsang SH sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Susanti dalam sambutannya menyampaikan, mutasi dan rotasi jabatan merupakan metode pengembangan karir pegawai negeri sipil (PNS) terkait prestasi kerja yang bersangkutan. (gus/mag-7/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/