30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Pemkab Langkat Peringkat 5 Penilaian Ombudsman

STABAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat menempati urutan kelima dalam penilaian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara. Hasil penilaian ini diterima langsung Pelaksana Tugas Bupati Langkat, H Syah Afandin di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (23/1/2024).

Penilaian berdasarkan Surat Keputusan Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023 Tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Kabupaten Langkat menempati peringkat 5 kabupaten di Sumut dengan nilai 91,40 dan predikat zona hijau, kategori A dan opini kualitas tertinggi.

Dadang S Suharmawijaya selaku perwakilan Ombusman RI memaparkan sistem kerja ombudsman. “Ombudsman bekerja ketika ada laporan pengaduan dari masyarakat tentang administrasi pada suatu institusi. Ketika itu terjadi, maka pekerjaan Ombudsman dimulai,” jelasnya.

“Kami bekerja bagaimana memperbaiki sistem yang ada di institusi tersebut dan terus mengawasi hingga pelayanannya benar benar baik,” sambungnya.

Dadang menyatakan, pelayanan publik harus terus diupgrade sehingga dapat menciptakan kenyamanan untuk masyarakat. Ombudsman diperintahkan Presiden Indonesia menjadi pengawasan dan mengeluarkan opini untuk pelayanan publik.

“Setiap tahunnya kami selalu me-upgrade indikator penilaian agar kita lebih memaksimalkan pelayanan publik, sehingga diharapkan dari penilaian yang kami berikan ke depannya semakin meningkatkan pelayanan publik di pemerintahan kabupaten/kota masing masing,” sebutnya.

Sekertaris Daerah Provinsi Sumut, Arief Sudarto Trinugroho menjelaskan, pentingnya penilaian pelayanan publik dan penerapan cepat, mudah, terjangkau dan ukur dalam melayani publik. Ombudsman mengawasi pelayanan publik yang dilaksanakan oleh institusi pemerintah.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya diskriminasi pelayanan atau tebang pilih, pemungutan dalam pelayanan dan hilangnya kepercayaan masyarakat.

“Diharapkan ke depannya dalam memberikan pelayanan harus cepat, mudah, terjangkau dan terukur sehingga ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk pelayanan publik. Semoga dengan penilaian ini menjadi evaluasi pelayanan publik kabupaten/kota untuk kedepannya,” tukasnya. (ted/ram)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat menempati urutan kelima dalam penilaian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara. Hasil penilaian ini diterima langsung Pelaksana Tugas Bupati Langkat, H Syah Afandin di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (23/1/2024).

Penilaian berdasarkan Surat Keputusan Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023 Tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Kabupaten Langkat menempati peringkat 5 kabupaten di Sumut dengan nilai 91,40 dan predikat zona hijau, kategori A dan opini kualitas tertinggi.

Dadang S Suharmawijaya selaku perwakilan Ombusman RI memaparkan sistem kerja ombudsman. “Ombudsman bekerja ketika ada laporan pengaduan dari masyarakat tentang administrasi pada suatu institusi. Ketika itu terjadi, maka pekerjaan Ombudsman dimulai,” jelasnya.

“Kami bekerja bagaimana memperbaiki sistem yang ada di institusi tersebut dan terus mengawasi hingga pelayanannya benar benar baik,” sambungnya.

Dadang menyatakan, pelayanan publik harus terus diupgrade sehingga dapat menciptakan kenyamanan untuk masyarakat. Ombudsman diperintahkan Presiden Indonesia menjadi pengawasan dan mengeluarkan opini untuk pelayanan publik.

“Setiap tahunnya kami selalu me-upgrade indikator penilaian agar kita lebih memaksimalkan pelayanan publik, sehingga diharapkan dari penilaian yang kami berikan ke depannya semakin meningkatkan pelayanan publik di pemerintahan kabupaten/kota masing masing,” sebutnya.

Sekertaris Daerah Provinsi Sumut, Arief Sudarto Trinugroho menjelaskan, pentingnya penilaian pelayanan publik dan penerapan cepat, mudah, terjangkau dan ukur dalam melayani publik. Ombudsman mengawasi pelayanan publik yang dilaksanakan oleh institusi pemerintah.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya diskriminasi pelayanan atau tebang pilih, pemungutan dalam pelayanan dan hilangnya kepercayaan masyarakat.

“Diharapkan ke depannya dalam memberikan pelayanan harus cepat, mudah, terjangkau dan terukur sehingga ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk pelayanan publik. Semoga dengan penilaian ini menjadi evaluasi pelayanan publik kabupaten/kota untuk kedepannya,” tukasnya. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/