Dituding sebagai Penadah Barang Curanmor Antardaerah
ASAHAN-Dua tersangka pencuri kendaraan bermotor (curanmor) Jekson Purba alias Purba Togel (42) warga Jalan Mariendal Gang Coklat Kelurahan Mariendal Medan Amplas dan Tiopan Sihombing (30) warga Jalan Seksama Gang Perdamaian Medan Amplas dibekuk Satuan Reskrim Polres Asahan dan Polsek Medan Labuhan. Keduanya ditangkap saat akan menjual truk Colt Disel No Pol BK 8067 VQ bermutan ribuan batu bata yang baru mereka curi, Selasa pagi (15/5 ) sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam kasus ini kedua tersangka membawa nama Kepala Dinas Pertanian Tebingtinggi, Leo Lopulisa Haloho (45) yang disebut-sebut sebagai penadah.
Kapolres Asahan AKBP Yustan Alpiani di Mapolres Asahan, Selasa (22/5) mengatakan pengungkapan kasus curanmor antarkabupten dan kota ini kurang dari 24 jam.”Ini berkat kerjasama dengan Polsek Medan Labuhan,” aku Yustan di damping perwira polisi lainnya.
Truk yang hendak dijual Purba dan Tiopan merupakan hasil rampokan di kawasan Pulo Rakyat Asahan. Dalam aksi ini kedua pelaku menodongkan senjata api kepada sopir truk pengangkut batu batu, Adi Pranata (29) warga Lingkungan VI Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan. Setelah itu pelaku membawa kabur truk lalu meninggalkan korban di lokasi. Setelah itu korban membuat laporan pengaduan di Polsek Pulo Raja. “Kami langsung berkordinasi dengan jajaran Poldasu. Hasilnya, sekitar pukul 22.00 WIB, dua anggota komplotan yang akan menjual truk tersebut berhasil dibekuk, sementara lima orang rekannya masih dalam pengejaran,” terangnya matan Kapolres Dairi ini sembari menuturkan keterangan itu berdasarkan pengakuan tersangka Jekson Purba dan Tiopan bahwa mereka berjumlah tujuh orang.
Selain itu Jakson dan Tiopan mengaku pernah mencuri truk Mitsubishi di kawasan Jalinsum di Desa Petatal Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.
Truk saat itu sedang diparkir dipinggir jalan, lalu menyekap sopirnya Surya Ali (41) warga Dusun VI Desa Pulau Tegur Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdangbadagai dan Tika Rahmayani boru Sinaga (22) pelayan warung tempat sopir beristrahat. Kemudian keduanya dibuang kawanan pelaku dikawasan Kecamatan Kerasaan Kabupaten Simalungun, sementara Junaidi (31) kernet truk yang lolos dalam aksi kejahatan itu langsung membuat laporan ke Polsek Labuhan Ruku.
“Pengakuan kedua tersangka truk jenis Mitsubishi BK 8612 LO yang dicuri di kawasan Desa Petatal itu dijual kepada Leo Lopulisa Haloho warga Jalan Kavaleri No.4 Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Sitalasari Kota Pematang Siantar dengan harga Rp60 juta “beber Yustan sembari mengungkapkan Leo Lopusila Haloho perna membeli satu unit mobil Pick Up jenis L 300 yang dicuri kawana itu dari Kabupaten Tanahkaro.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, pada Sabtu ( 19/5 ) tersangka Leo Lopulisa Haloho PNS Pemko Tebingtinggi yang menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dibekuk dari kediamannya. Tersangka dijerat dengan pasal pidana 480 KUHP yang ancamam hukumannya maksimal 6 tahun penjarah.
Usai tertangkapnaya Leo, kantor Dinas Petanian Tebingtinggi yang terletak di Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi, Selasa siang (22/5) terlihat sepi.
Wakil Wali Kota Tebingtinggi, Irham Taufik bahwa Pemerintah Kota Tebingtinggi telah menurunkan bagian Hukum dan Organisasi serta pengacara untuk langsung mencari tahu tentang informasi tersebut ke Polres Asahan.
“ Memang informasinya ditangkap, selaku anak buah kami, kami langsung menurunkan Kabag Hukum dan Organisasi bersama pengacara untuk mencari dan menelusuri kasus pidana apa yang menimpa Kadis Pertanian itu,” jelas Irham.(mag-3/smg)