29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Lima Komisioner KPU Nias Utara Disidang

Selain pelapor, kelima komisioner KPU Nias Utara hadir dalam sidang tersebut. Turut hadir Komisioner KPU Sumut Nazir Salim Manik, Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri, Anggota DKPP Ida Budiati, dan Tim Pemeriksa Daerah Sumut, Tengku Erwinsyah Bana yang notabene menjadi juru periksa dalam sidang tersebut. Tak ketinggalan hadir unsur Panwaslih Nias Utara, Aidirahman Tanjung (ketua), Memory Zendrato dan Asorianus Waruwu (anggota).

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan yang dikonfirmasi membenarkan ihwal sidang perdana DKPP tersebut. Ia menerangkan, dugaan pelanggaran ini terjadi akibat kesalahan KPU Nias Utara yang merekrut PPK dan PPS untuk pemilu 2019, dimana seharusnya hanya dilakukan evaluasi.

“Dari 33 kabupaten dan kota di Sumut, cuma Nias Utara yang bermasalah soal PPK  ini. Tapi untuk lebih jelasnya tanya Bang Aulia karena dia bagian majelis sidang,” katanya.

Sebenarnya, keterangan Panwaslih Nias Utara, lanjut dia, sudah diingatkan kepada KPU Nias Utara atas hal ini. Bahkan Panwaslih Nias Utara sudah mengirimkan surat ke KPU Sumut atas dugaan pelanggaran dimaksud. “Tapi oleh KPU Sumut sampai sidang DKPP perdana belum pernah menjawab surat itu. Padahal begitu tahu bisa dihentikan lebih awal,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pelanggaran ini terungkap sesuai rekomendasi surat pemberitahuan laporan pengaduan masyarakat oleh Panwaslih Kabupaten Nias Utara, yang secara resmi dikeluarkan pada 29 Maret 2018.

Dalam surat tersebut, sesuai dengan hasil penelitian dan pemeriksaan serta hasil kajian atas pengaduan masyarakat (Helpianus Gea, Sekretaris LSM PAKSA RAKYAT) Nomor:001/LP/PILEGPILPRES/BULAN MARET/TAHUN 2018, bahwa dapat ditingkatkan atau diteruskan ke DKPP.

Bahkan pada surat edaran KPU Sumut 24 Februari 2018 yang ditujukan kepada ketua KPU kabupaten/kota, dijelaskan bahwa pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu 2019 berpedoman pada Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 3/2018 yang menyebutkan : (Anggota PPK dan PPS pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dapat diangkat sebagai anggota PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilu). Untuk metode evaluasi berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 31/PP.05-Kpt/03/I/KPU/2018, dengan cara mengisi quisioner evaluasi kinerja PPK dan PPS dalam format pengisian kuisioner yang telah ditetapkan. Namun anehnya, petunjuk teknis tersebut tidak diikuti KPU Nias Utara. Hal itu terbukti dari pembukaan pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2019 yang dibuka secara umum pada 5 Februari 2018, hingga sudah dilakukan pelantikan. (prn/han)

 

 

Selain pelapor, kelima komisioner KPU Nias Utara hadir dalam sidang tersebut. Turut hadir Komisioner KPU Sumut Nazir Salim Manik, Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri, Anggota DKPP Ida Budiati, dan Tim Pemeriksa Daerah Sumut, Tengku Erwinsyah Bana yang notabene menjadi juru periksa dalam sidang tersebut. Tak ketinggalan hadir unsur Panwaslih Nias Utara, Aidirahman Tanjung (ketua), Memory Zendrato dan Asorianus Waruwu (anggota).

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan yang dikonfirmasi membenarkan ihwal sidang perdana DKPP tersebut. Ia menerangkan, dugaan pelanggaran ini terjadi akibat kesalahan KPU Nias Utara yang merekrut PPK dan PPS untuk pemilu 2019, dimana seharusnya hanya dilakukan evaluasi.

“Dari 33 kabupaten dan kota di Sumut, cuma Nias Utara yang bermasalah soal PPK  ini. Tapi untuk lebih jelasnya tanya Bang Aulia karena dia bagian majelis sidang,” katanya.

Sebenarnya, keterangan Panwaslih Nias Utara, lanjut dia, sudah diingatkan kepada KPU Nias Utara atas hal ini. Bahkan Panwaslih Nias Utara sudah mengirimkan surat ke KPU Sumut atas dugaan pelanggaran dimaksud. “Tapi oleh KPU Sumut sampai sidang DKPP perdana belum pernah menjawab surat itu. Padahal begitu tahu bisa dihentikan lebih awal,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pelanggaran ini terungkap sesuai rekomendasi surat pemberitahuan laporan pengaduan masyarakat oleh Panwaslih Kabupaten Nias Utara, yang secara resmi dikeluarkan pada 29 Maret 2018.

Dalam surat tersebut, sesuai dengan hasil penelitian dan pemeriksaan serta hasil kajian atas pengaduan masyarakat (Helpianus Gea, Sekretaris LSM PAKSA RAKYAT) Nomor:001/LP/PILEGPILPRES/BULAN MARET/TAHUN 2018, bahwa dapat ditingkatkan atau diteruskan ke DKPP.

Bahkan pada surat edaran KPU Sumut 24 Februari 2018 yang ditujukan kepada ketua KPU kabupaten/kota, dijelaskan bahwa pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu 2019 berpedoman pada Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 3/2018 yang menyebutkan : (Anggota PPK dan PPS pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dapat diangkat sebagai anggota PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilu). Untuk metode evaluasi berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 31/PP.05-Kpt/03/I/KPU/2018, dengan cara mengisi quisioner evaluasi kinerja PPK dan PPS dalam format pengisian kuisioner yang telah ditetapkan. Namun anehnya, petunjuk teknis tersebut tidak diikuti KPU Nias Utara. Hal itu terbukti dari pembukaan pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2019 yang dibuka secara umum pada 5 Februari 2018, hingga sudah dilakukan pelantikan. (prn/han)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/