30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Besok, Pedagang Sudah Bisa Jualan

Pasar Dwikora Siantar terbakar, Sabtu (21/6/2014).
Pasar Dwikora Siantar terbakar, Sabtu (21/6/2014).

 

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Pasca Pasar Dwikora diludeskan si jago merah pada Sabtu (21/6) lalu, utusan para pedagang berjumlah 20 orang melakukan pertemuan dengan Pemko Siantar di Rumah Dinas Walikota, Minggu (22/6). Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati pada Selasa (25/6) nanti, para pedagang sudah bisa berjualan dengan sarana seadanya.

Humas Pemko Siantar, Daniel Siregar menjelaskan, untuk mempercepat realisasi usulan para pedagang untuk bisa segera berjualan besok, maka dua hari ini dilakukan gotong royong membersihkan sisa-sisa kebakaran.

“Mulai hari ini (Minggu-red) semua tim sudah bergerak dan melakukan pembersihan sisa-sisa kebakaran. Mengingat para pedangan untuk bisa berdagang secepat mungkin,” terangnya. Namun, sementara waktu, saran yang digunakan untuk pedagang adalah yang bisa buka tutup karena Pemko Siantar nantinya masih melakukukan pembangunan balerong atau dikembalikan ke semula.

Kemudian, setelah Pemko Siantar melakukan pendataan, total kios yang terbakar adalah 532 kios. Itu sudah termasuk kios yang rusak karena dampak terbakar tersebut. Kepada pedagang yang menjadi korban kebakaran tersebut, dari hasil pertemuan diproleh kesepakatan, Pemko Siantar memberikan bantuan kepada pedagang berupa sejumlah uang.

Pada tahun 2011 lalu, Pasar Dwikora juga sudah pernah terbakar, jadi sistem pemberian bantuan juga disampaikan kepada pedagang lewat rekening masing-masing dengan besaran Rp1,2 juta. Namun, korban kebakaran pada saat pertemuan itu berharap supaya besaran bantuan itu tidak lagi sama dengan pada tahun 2011, tapi ditambah jumlahnya.

“Jadi usulan itu kita terima, dan mungkin jumlahnya akan ditambahi, tapi besarannya belum ditentukan,” kata Daniel. Sementara itu, persyaratan yang dipenuhi untuk mendapatkan bantuan itu adalah, dengan memberikan Kartu Izin Berjualan (KIB) ke Pemko Siantar. Namun bila KIB nya hilang atau ikut terbakar, maka dilakukan koordinasi dengan Dinas Pasar. Sebab Dinas Pasar memiliki data yang memiliki KIB.

“Jadi semua informasi dapat ditanyakan ke kantor Camat Siantar Utara, sebab Pemko Siantar telah membuat posko disana. Untuk memberikan KIB-nya dapat diserahkan ke kantor Camat Siantar Utara. Disana sudah ada tim,” kata Daniel. Bentuk pencairan bantuan itu adalah, para pedagang membuka rekening di BPDSU. Waktu pencairannya belum dapat ditentukan kapan, akan tetapi diupayakan secepatnya sembari menyelesaikan proses administrasi. Daniel juga menyebutkan, bahwa Pemko Siantar masih melakukan penghitungan jumlah kerugian, sehingga belum bisa dirilis berapa total kerugian atas peristiwa kebakaran tersebut.

Kemudian, Pemko Siantar tetap akan membangun kembali ke posisi semula, namun instansi terkait, yakni Badan Penanggulanan Bencana masih melakukan penghitungan dan perencanaan pembangunan ke depan. Kemudian karena kondisi listrik sudah padam di kawasan pasar Dwikora, maka Dinas Tarukim secepatnya diminta untuk koordinasi dengan pihak PLN. Untuk sementara, kios-kios yang tidak terkena dampak kebakaran maka akan secepatnya diberikan penerangan yang listriknya ditarik dari kantor pembantu Dinas Pasar, sehingga pedagang tetap mendapat penerangan listrik.

Bagi banyaknya pemulung yang masuk ke areal Pasar Dwikora, salah satu langkah mengatasinya adalah pembersihan secepat mungkin dan waktu yang dipersiapkan adalah hari Minggu-Senin. Kedepan diharapkan dibuatkan beberapa titik tangki air, sehingga bila terjadi kebakaran, maka ada penanganan pertama. “Itu juga sudah dibicarakan dan mungkin itu juga akan dibangun. Yang pasti, Pemko Siantar akan berupaya semaksimal mungkin para pedagang dapat segera berjualan, serta pembangunan sarana dan prasarana dapat dipercepat,” terangnya.

 

DWIKORA MENUJU PERUSAHAAN DAERAH

Hingga saat ini pengelolaan pasar tradisional masih ditangani oleh Dinas Pasar. Namun ke depan, Pemko Siantar dan DPRD pengelolaan pasar tradisional di pihak ketigakan. Perlu diketahui, bahwa Dinas Pasar mengelola beberapa titik Pasar Tradisional. Yakni, Pasar Horas, Pasar Dwikora, Pasar Hongkong, Jl. Wandelpat, dan di Jl. Vihara. Namun, pada Februari 2014 lalu, Pemko Siantar mengusulkan enam buah Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD untuk dibahas bersama dan kemudian disahkan. Salah satu enam Ranperda itu adalah Perda tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya.

Artinya Perda tersebut, bahwa pengelolaan pasar tradisional ini nantinya tidak lagi ditangani oleh Dinas Pasar, melainkan di pihak ketigakan atau menjadi perusahaan daerah. Sementara Dinas Pasar juga akan dihapus dari perangkat urusan di Pemko Siantar. Setelah dari dibahas bersama, akhirnya pada Maret 2014 lalu, DPRD akhirnya mensahkan Perda tersebut, dan saat ini enam buah Perda yang telah disahkan oleh DPRD belum dinomori atau masuk kelembaran daerah. Karena masih dieksaminasi oleh gubenur dan belum diserahkan ke Pemko Siantar. Peralihan dari Dinas Pasar menjadi Perusahaan Daerah, dari kesepakatan Pemko dan DPRD, diberikan waktu 1 tahun untuk persiapan untuk peralihan ke Perusahaan Daerah.

Waktu satu tahun ini terhitung sejak Perda Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya resmi di nomori atau menjadi lembaran daerah. Sejauh ini struktur untuk Perusahaan Daerah belum dibentuk seperti Dewan Pengawas atau Jajaran Direksi. Termasuk juga bagaimana model rancangan pasar tradisional kedepan belum dibuat. Kondisi ini, tidak jauh berbeda seperti PDAM Tirtauli. Dulunya, yang menganangani Air Bersih untuk kepelanggan adalah adalah di Dinas Kebersihan. Namun, seiring waktu, pengelolaan air bersih tak lagi di Dinas Kebersihan, akan tetapi Walikota membentuk perusahaan daerah, yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtauli yang tetap dibawah Walikota.

Anggota DPRD Siantar Rudolf Hutabarat mengatakan, pasar tradisional yang saat ini ditangani Dinas Pasar tengah dalam persiapan menuju perusahan daerah. Mengingat peristiwa kebakaran di pasar Dwikora yang sudah berulang kali terjadi, maka perlu dilakukan pengkajian rencana perbaikan kedepan supaya lebih profesional. “Satu tahun diberikan waktu untuk persiapannya. Nah, sekarang sudah bagaimana persiapannya. Apalagi dengan peristiwa ini, maka harus ada langkah strategis yang harus dilakukan oleh pemerintah atau konsep pembangunan kedepan,” ujarnya.

Rudolf mengatakan kalau kondisi pasar tradisional saat ini, sebenarnya belum memenuhi standard jika melihat sarana dan prasarana yang kurang memadai. Sehingga dalam hal ini, pemerintah diharapkan membuat program dan kebijakan guna memperbaiki kondisi pasar tradisional. Disebutkan, banyak hal yang harus dibenahi, seperti kualitas pasar dan kualitas pedagang, konstruksi bangunan dan kelistrikan, serta kenyamanan dan keamanan. Dengan beralihnya pasar tradisional menjadi perusahaan daerah, maka diharapkan menjadi solusi dan jawaban demi kelangsungkan perbaikan pasar tradisional ke depan yang lebih bermutu dan modern. (pra/smg/deo)

Pasar Dwikora Siantar terbakar, Sabtu (21/6/2014).
Pasar Dwikora Siantar terbakar, Sabtu (21/6/2014).

 

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Pasca Pasar Dwikora diludeskan si jago merah pada Sabtu (21/6) lalu, utusan para pedagang berjumlah 20 orang melakukan pertemuan dengan Pemko Siantar di Rumah Dinas Walikota, Minggu (22/6). Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati pada Selasa (25/6) nanti, para pedagang sudah bisa berjualan dengan sarana seadanya.

Humas Pemko Siantar, Daniel Siregar menjelaskan, untuk mempercepat realisasi usulan para pedagang untuk bisa segera berjualan besok, maka dua hari ini dilakukan gotong royong membersihkan sisa-sisa kebakaran.

“Mulai hari ini (Minggu-red) semua tim sudah bergerak dan melakukan pembersihan sisa-sisa kebakaran. Mengingat para pedangan untuk bisa berdagang secepat mungkin,” terangnya. Namun, sementara waktu, saran yang digunakan untuk pedagang adalah yang bisa buka tutup karena Pemko Siantar nantinya masih melakukukan pembangunan balerong atau dikembalikan ke semula.

Kemudian, setelah Pemko Siantar melakukan pendataan, total kios yang terbakar adalah 532 kios. Itu sudah termasuk kios yang rusak karena dampak terbakar tersebut. Kepada pedagang yang menjadi korban kebakaran tersebut, dari hasil pertemuan diproleh kesepakatan, Pemko Siantar memberikan bantuan kepada pedagang berupa sejumlah uang.

Pada tahun 2011 lalu, Pasar Dwikora juga sudah pernah terbakar, jadi sistem pemberian bantuan juga disampaikan kepada pedagang lewat rekening masing-masing dengan besaran Rp1,2 juta. Namun, korban kebakaran pada saat pertemuan itu berharap supaya besaran bantuan itu tidak lagi sama dengan pada tahun 2011, tapi ditambah jumlahnya.

“Jadi usulan itu kita terima, dan mungkin jumlahnya akan ditambahi, tapi besarannya belum ditentukan,” kata Daniel. Sementara itu, persyaratan yang dipenuhi untuk mendapatkan bantuan itu adalah, dengan memberikan Kartu Izin Berjualan (KIB) ke Pemko Siantar. Namun bila KIB nya hilang atau ikut terbakar, maka dilakukan koordinasi dengan Dinas Pasar. Sebab Dinas Pasar memiliki data yang memiliki KIB.

“Jadi semua informasi dapat ditanyakan ke kantor Camat Siantar Utara, sebab Pemko Siantar telah membuat posko disana. Untuk memberikan KIB-nya dapat diserahkan ke kantor Camat Siantar Utara. Disana sudah ada tim,” kata Daniel. Bentuk pencairan bantuan itu adalah, para pedagang membuka rekening di BPDSU. Waktu pencairannya belum dapat ditentukan kapan, akan tetapi diupayakan secepatnya sembari menyelesaikan proses administrasi. Daniel juga menyebutkan, bahwa Pemko Siantar masih melakukan penghitungan jumlah kerugian, sehingga belum bisa dirilis berapa total kerugian atas peristiwa kebakaran tersebut.

Kemudian, Pemko Siantar tetap akan membangun kembali ke posisi semula, namun instansi terkait, yakni Badan Penanggulanan Bencana masih melakukan penghitungan dan perencanaan pembangunan ke depan. Kemudian karena kondisi listrik sudah padam di kawasan pasar Dwikora, maka Dinas Tarukim secepatnya diminta untuk koordinasi dengan pihak PLN. Untuk sementara, kios-kios yang tidak terkena dampak kebakaran maka akan secepatnya diberikan penerangan yang listriknya ditarik dari kantor pembantu Dinas Pasar, sehingga pedagang tetap mendapat penerangan listrik.

Bagi banyaknya pemulung yang masuk ke areal Pasar Dwikora, salah satu langkah mengatasinya adalah pembersihan secepat mungkin dan waktu yang dipersiapkan adalah hari Minggu-Senin. Kedepan diharapkan dibuatkan beberapa titik tangki air, sehingga bila terjadi kebakaran, maka ada penanganan pertama. “Itu juga sudah dibicarakan dan mungkin itu juga akan dibangun. Yang pasti, Pemko Siantar akan berupaya semaksimal mungkin para pedagang dapat segera berjualan, serta pembangunan sarana dan prasarana dapat dipercepat,” terangnya.

 

DWIKORA MENUJU PERUSAHAAN DAERAH

Hingga saat ini pengelolaan pasar tradisional masih ditangani oleh Dinas Pasar. Namun ke depan, Pemko Siantar dan DPRD pengelolaan pasar tradisional di pihak ketigakan. Perlu diketahui, bahwa Dinas Pasar mengelola beberapa titik Pasar Tradisional. Yakni, Pasar Horas, Pasar Dwikora, Pasar Hongkong, Jl. Wandelpat, dan di Jl. Vihara. Namun, pada Februari 2014 lalu, Pemko Siantar mengusulkan enam buah Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD untuk dibahas bersama dan kemudian disahkan. Salah satu enam Ranperda itu adalah Perda tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya.

Artinya Perda tersebut, bahwa pengelolaan pasar tradisional ini nantinya tidak lagi ditangani oleh Dinas Pasar, melainkan di pihak ketigakan atau menjadi perusahaan daerah. Sementara Dinas Pasar juga akan dihapus dari perangkat urusan di Pemko Siantar. Setelah dari dibahas bersama, akhirnya pada Maret 2014 lalu, DPRD akhirnya mensahkan Perda tersebut, dan saat ini enam buah Perda yang telah disahkan oleh DPRD belum dinomori atau masuk kelembaran daerah. Karena masih dieksaminasi oleh gubenur dan belum diserahkan ke Pemko Siantar. Peralihan dari Dinas Pasar menjadi Perusahaan Daerah, dari kesepakatan Pemko dan DPRD, diberikan waktu 1 tahun untuk persiapan untuk peralihan ke Perusahaan Daerah.

Waktu satu tahun ini terhitung sejak Perda Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya resmi di nomori atau menjadi lembaran daerah. Sejauh ini struktur untuk Perusahaan Daerah belum dibentuk seperti Dewan Pengawas atau Jajaran Direksi. Termasuk juga bagaimana model rancangan pasar tradisional kedepan belum dibuat. Kondisi ini, tidak jauh berbeda seperti PDAM Tirtauli. Dulunya, yang menganangani Air Bersih untuk kepelanggan adalah adalah di Dinas Kebersihan. Namun, seiring waktu, pengelolaan air bersih tak lagi di Dinas Kebersihan, akan tetapi Walikota membentuk perusahaan daerah, yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtauli yang tetap dibawah Walikota.

Anggota DPRD Siantar Rudolf Hutabarat mengatakan, pasar tradisional yang saat ini ditangani Dinas Pasar tengah dalam persiapan menuju perusahan daerah. Mengingat peristiwa kebakaran di pasar Dwikora yang sudah berulang kali terjadi, maka perlu dilakukan pengkajian rencana perbaikan kedepan supaya lebih profesional. “Satu tahun diberikan waktu untuk persiapannya. Nah, sekarang sudah bagaimana persiapannya. Apalagi dengan peristiwa ini, maka harus ada langkah strategis yang harus dilakukan oleh pemerintah atau konsep pembangunan kedepan,” ujarnya.

Rudolf mengatakan kalau kondisi pasar tradisional saat ini, sebenarnya belum memenuhi standard jika melihat sarana dan prasarana yang kurang memadai. Sehingga dalam hal ini, pemerintah diharapkan membuat program dan kebijakan guna memperbaiki kondisi pasar tradisional. Disebutkan, banyak hal yang harus dibenahi, seperti kualitas pasar dan kualitas pedagang, konstruksi bangunan dan kelistrikan, serta kenyamanan dan keamanan. Dengan beralihnya pasar tradisional menjadi perusahaan daerah, maka diharapkan menjadi solusi dan jawaban demi kelangsungkan perbaikan pasar tradisional ke depan yang lebih bermutu dan modern. (pra/smg/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/