25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Usai Karantina 14 Hari, 32 Pekerja PT Waskita Dikembalikan GTTP Covid-19

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 32 pekerja PT Waskita Karya asal Lampung yang sebelumnya diboyong Tim GTPP Covid-19 Tebingtinggi karena tidak menjalani isolasi, dikembalikan untuk bekerja setelah menjalani karantina selama 14 hari.

Penyerahan ke-32 pekerja asal Lampung tersebut kepada PT Waskita Karya langsung dilakukan Tim GTPP Covid-19 Kota Tebingtinggi diwakili Sekretaris GTPP Kota Tebingtinggi Wahid Sitorus, Kadis Kesehatan dr Nanang Fitra Aulia, Kadis Kominfo Dedi P Siagian di TC Sosial Jalan Rumah Sakit Kota Tebingtinggi, Senin (22/6).

Jubir GTTP Covid-19 Kota Tebingtinggi, dr Nanang Fitra Aulia menyampaikan, hal yang telah dilalui ini adalah suatu protokol kesehatan yang memang sudah ditetapkan tentang bagaimana pokok-pokok kesehatan dalam pencegahan Covid 19.

“Bagi pendatang dari luar Provinsi ini wajib melakukan karantina selama lebih kurang 14 hari sambil memantau kesehatan mereka oleh petugas kesehatan setempat,” jelas Nanang.

Nanang kembali menyampaikan, ke-32 pekerja sudah layak untuk bekerja, namun dalam bekerja nanti tetap melaksanakan protokol protokol kesehatan yang ada, selalu mengunakan masker.

Sebelumnya, Budi Prasetyo Nugroho salah seorang pekerja PT Waskita Karya yang di karantina asal Kecamatan Murni Jaya Propinsi Lampung merasa senang dapat bekerja kembali.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Tebingtinggi yang telah peduli dengan kesehatan kami. Selama di karantina, kami mengikuti kegiatan olahraga dan cek kesehatan rutin. Kami juga merasa nyaman selama 14 menginap dikarantina ini,” jelasnya.

Kadis Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi Boy Hutapea menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Menteri Ketenaga Kerjaan, bagi pekerja yang menjalani karantina selama 14 hari, mereka dianggap pemulihan kesehatan.

“Jadi gajinya sesuai dengan ketentuan Kemenaker itu harus dibayar. Namun demikian kita juga masih melihat bagaimana peraturan internal perusahaan mereka,” bilangnya.

Project Manager (PM) Jalan Tol Tebingtinggi Parapat Zona 1A PT Waskita Karya Agus Herijanto mengungkapkan, perihal gaji akan didiskusikan bersama mandor dan hasilnya seperti apa yang jelas tetap ditanggungjawabi.

“Nanti kita diskusikan dengan mandor dan acount kita. Hal ini pasti kita tanggungjawab dan mereka ini langsung kita pekerjakan. Kita tetap meminta arahan dari Dinas Kesehatan dan Tenaga Kerja serta berkoordinasi,” paparnya. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 32 pekerja PT Waskita Karya asal Lampung yang sebelumnya diboyong Tim GTPP Covid-19 Tebingtinggi karena tidak menjalani isolasi, dikembalikan untuk bekerja setelah menjalani karantina selama 14 hari.

Penyerahan ke-32 pekerja asal Lampung tersebut kepada PT Waskita Karya langsung dilakukan Tim GTPP Covid-19 Kota Tebingtinggi diwakili Sekretaris GTPP Kota Tebingtinggi Wahid Sitorus, Kadis Kesehatan dr Nanang Fitra Aulia, Kadis Kominfo Dedi P Siagian di TC Sosial Jalan Rumah Sakit Kota Tebingtinggi, Senin (22/6).

Jubir GTTP Covid-19 Kota Tebingtinggi, dr Nanang Fitra Aulia menyampaikan, hal yang telah dilalui ini adalah suatu protokol kesehatan yang memang sudah ditetapkan tentang bagaimana pokok-pokok kesehatan dalam pencegahan Covid 19.

“Bagi pendatang dari luar Provinsi ini wajib melakukan karantina selama lebih kurang 14 hari sambil memantau kesehatan mereka oleh petugas kesehatan setempat,” jelas Nanang.

Nanang kembali menyampaikan, ke-32 pekerja sudah layak untuk bekerja, namun dalam bekerja nanti tetap melaksanakan protokol protokol kesehatan yang ada, selalu mengunakan masker.

Sebelumnya, Budi Prasetyo Nugroho salah seorang pekerja PT Waskita Karya yang di karantina asal Kecamatan Murni Jaya Propinsi Lampung merasa senang dapat bekerja kembali.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Tebingtinggi yang telah peduli dengan kesehatan kami. Selama di karantina, kami mengikuti kegiatan olahraga dan cek kesehatan rutin. Kami juga merasa nyaman selama 14 menginap dikarantina ini,” jelasnya.

Kadis Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi Boy Hutapea menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Menteri Ketenaga Kerjaan, bagi pekerja yang menjalani karantina selama 14 hari, mereka dianggap pemulihan kesehatan.

“Jadi gajinya sesuai dengan ketentuan Kemenaker itu harus dibayar. Namun demikian kita juga masih melihat bagaimana peraturan internal perusahaan mereka,” bilangnya.

Project Manager (PM) Jalan Tol Tebingtinggi Parapat Zona 1A PT Waskita Karya Agus Herijanto mengungkapkan, perihal gaji akan didiskusikan bersama mandor dan hasilnya seperti apa yang jelas tetap ditanggungjawabi.

“Nanti kita diskusikan dengan mandor dan acount kita. Hal ini pasti kita tanggungjawab dan mereka ini langsung kita pekerjakan. Kita tetap meminta arahan dari Dinas Kesehatan dan Tenaga Kerja serta berkoordinasi,” paparnya. (ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/