MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aliansi Mahasiswa Merah Putih menduga ada praktek kolusi yang dilakukan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu, Edy Syahputra ST dan Kepala ULP Ali Undangan Siregar SST. Praktek kolusi ini terindikasi dengan adanya satu penyedia jasa memenangkan dua paket proyek.
Paket proyek peningkatan Jalan Bandar Tinggi Padang Haloban (Sibargot), Kecamatan Bilah Barat, dengan kode tender 2792481 dan paket Lanjutan Peningkatan Jalan Danau Balai – Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, dengan kode tender 2793481, dimenangkan oleh penyedia jasa yang sama.
Hal itu diungkapkan Aliansi Mahasiswa Merah Putih saat melakukan orasi di depan Mapolda Sumut dan Kejati Sumut, Kamis (23/9). Dalam orasinya, Ketua Aliansi Mahasiswa Merah Putih, FB Hutagalung, mengatakan Edy Syahputra bersama kroninya terindikasi melakukan pengaturan/persekongkolan vertikal, untuk memenangkan penyedia jasa yang mereka inginkan.
“Panitia Pokja membuat peraturan seperti BAB III Kalusul 28.9 Dokumen Pemilihan huruf b. Evaluasi Teknis, dimana penyedia wajib memiliki kemampuan untuk menyediakan kapasitas peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) 60 ton per jam dan wajib menggunakan peralatan utama milik sendiri/sewa/beli,” kata FB Hutagalung kepada sejumlah awak media, Kamis (23/9/2021).
FB Hutagalung menambahkan, persyaratan yang dibuat panitia Pokja tersebut dapat dicapai/terpenuhi oleh peserta lelang dengan memiliki dukungan AMP (Asphalt Mixing Plant) yang sudah berpengalaman dan kompeten dalam pengerjaan proyek pekejaan hotmix, baik di tingkat kabupaten, provinsi atau kementerian khusunya untuk Kabupaten Labuhanbatu.
FB Hutagalung menyampaikan fakta lain, dimana Edy Syahputra bersama kroninya memenangkan CV RAF memenangkan paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Rawa (D.I.R) Selat Besar Kecil, Kecamatan Bilah Hilir. Padahal, CV RAF masih belum melunasi TGR senilai Rp.201.409.397,97 sesuai dengan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Labuhanbatu Tahun Anggaran 2019.
FB Hutagalung menegaskan, panitia tender telah melanggar peraturan presiden ataupun mengkangkangi peraturan perundang-undangan yang ada dengan tujuan membatasi dan tidak memberi kesempatan kepada para penyedia jasa yang lain untuk berkembang. Ini memudahkan panitia tender untuk melakukan pengaturan kepada para peserta lelang/penyedia jasa yang mereka inginkan untuk memenangkan tender/pelelangan pekerjaan tersebut.
“Dengan ini kami berharap Bapak Kapolda Sumut, khususnya Dirkrimsus Polda Sumut dan Bapak Kejatisu, khususnya Aspidsus Kejatisu untuk memeriksa, serta memanggil para pejabat serta kroni-kroninya tersebut. Apalagi, pemenangan tender mendekati harga pagu atau pun HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga merugikan keuangan Negara,” pungkasnya. (map)