34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kejatisu Tantang Aprizon

Staf Humas Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumut menantang Aprizon, penasehat hukum penggugat ganti rugi lahan pembangunan jalan Tol Medan-Binjai di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli, untuk membuktikan tudingan puluhan Surat Hak Milik (SHM) dibagi-bagi kepada oknum jaksa.

“Emang (Benar, Red) Jaksa adalah pengacara negara setiap ada permasalah seperti ini. Tapi, hal itu tidak benar silakan buktikan saja. Kalau memang betul harus diikutikan dengan adanya bukti,” sebut staf Humas Kejati Sumut Yosgernold Tarigan kepada Sumut Pos, Rabu (25/10) siang.

Jaksa yang akrab disapa Yos menyebutkan bila ada bukti atas bagi SHM kepada oknum jaksa akan dilaporkan kepada pimpinan di Kejati Sumut. Begitu juga, Kuasa hukum penggugat itu, harus juga membukti tundingan tersebut, agar tidak menimbulkan fitnah ditengah masyarakat.

“Tidak ada perjanjian seperti itu. Karena, kejaksaan mempunyai anggaran setiap penanganan perkara sebagai pengecara negara untuk mengamankan aset negara atau yang lain-lain. Tidak benar itu, kalau ada ilegal itu,” kata Yos.

Sementara itu, kabar beredar pembagian puluhan sertifikat diduga dibagikan kepada oknum kejaksaan sebagai bentuk ‘upah’ sebagai pengacara negara dalam pelepasan lahan pada pembangunan tol Medan-Binjai itu.

Tapi, Yos menepis tunding tersebut. Dengan alasan memiliki anggaran setiap penangan permasalah tersebut.”Kita punya anggaran untuk itu, silakan aja buktikan itu semua, bila itu benar,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, penasehat hukum penggugat ganti rugi lahan Tol Medan-Binjai, Aprizon mengatakan tidak perlu dibuktikan. Bila Kejati Sumut mau mengusut informasi itu, bukti bisa didapatkan dengan mudah. Bukti bisa didapatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jalan tol Medan-Binjai, Tim Satuan Tugas Penyelesaian ganti rugi pembangunan jalan tol Medan-Binjai dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Aprizon juga mengungkapkan pihaknya akan tetap berjalan dengan koridor hukum saat ini, melakukan gugat secara perdata. Karena, untuk membukti tudingan puluhan SHM itu, dibagikan kepada oknum jaksa sudah masuk ke dalam ranah pidana umum, bukan perdata.

“Sah-sah aja Kejati Sumut ngomong seperti itu. Sebagai pihak pengacara negara buktikan saja sendiri. Mereka sudah memeliki bukti itu, bila mau membuktikan itu. Saya punya bukti untuk itu, tapi kita buktikan dalam gugatan sidang perdata. Kalau itu, sudah diluar perdata,” sebut Aprizon, Rabu (25/10) malam.

Staf Humas Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumut menantang Aprizon, penasehat hukum penggugat ganti rugi lahan pembangunan jalan Tol Medan-Binjai di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli, untuk membuktikan tudingan puluhan Surat Hak Milik (SHM) dibagi-bagi kepada oknum jaksa.

“Emang (Benar, Red) Jaksa adalah pengacara negara setiap ada permasalah seperti ini. Tapi, hal itu tidak benar silakan buktikan saja. Kalau memang betul harus diikutikan dengan adanya bukti,” sebut staf Humas Kejati Sumut Yosgernold Tarigan kepada Sumut Pos, Rabu (25/10) siang.

Jaksa yang akrab disapa Yos menyebutkan bila ada bukti atas bagi SHM kepada oknum jaksa akan dilaporkan kepada pimpinan di Kejati Sumut. Begitu juga, Kuasa hukum penggugat itu, harus juga membukti tundingan tersebut, agar tidak menimbulkan fitnah ditengah masyarakat.

“Tidak ada perjanjian seperti itu. Karena, kejaksaan mempunyai anggaran setiap penanganan perkara sebagai pengecara negara untuk mengamankan aset negara atau yang lain-lain. Tidak benar itu, kalau ada ilegal itu,” kata Yos.

Sementara itu, kabar beredar pembagian puluhan sertifikat diduga dibagikan kepada oknum kejaksaan sebagai bentuk ‘upah’ sebagai pengacara negara dalam pelepasan lahan pada pembangunan tol Medan-Binjai itu.

Tapi, Yos menepis tunding tersebut. Dengan alasan memiliki anggaran setiap penangan permasalah tersebut.”Kita punya anggaran untuk itu, silakan aja buktikan itu semua, bila itu benar,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, penasehat hukum penggugat ganti rugi lahan Tol Medan-Binjai, Aprizon mengatakan tidak perlu dibuktikan. Bila Kejati Sumut mau mengusut informasi itu, bukti bisa didapatkan dengan mudah. Bukti bisa didapatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jalan tol Medan-Binjai, Tim Satuan Tugas Penyelesaian ganti rugi pembangunan jalan tol Medan-Binjai dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Aprizon juga mengungkapkan pihaknya akan tetap berjalan dengan koridor hukum saat ini, melakukan gugat secara perdata. Karena, untuk membukti tudingan puluhan SHM itu, dibagikan kepada oknum jaksa sudah masuk ke dalam ranah pidana umum, bukan perdata.

“Sah-sah aja Kejati Sumut ngomong seperti itu. Sebagai pihak pengacara negara buktikan saja sendiri. Mereka sudah memeliki bukti itu, bila mau membuktikan itu. Saya punya bukti untuk itu, tapi kita buktikan dalam gugatan sidang perdata. Kalau itu, sudah diluar perdata,” sebut Aprizon, Rabu (25/10) malam.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/