JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pucuk pimpinan nasional kini telah berganti dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Presiden yang baru, Joko Widodo. Namun kepastian siapa nama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), guna menggantikan Nurdin Lubis yang sebentar lagi memasuki usia pensiun, belum juga diketahui. Padahal tiga kandidat telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (30/9) lalu.
Dan hasilnya pun telah diserahkan ke tim penilai akhir (TPA) yang saat itu masih dipimpin Wakil Presiden Boediono. Namun tetap saja setelah hampir sebulan berlalu, nama yang tepat belum juga ditunjuk lewat surat Keputusan Presiden (Keppres).
“Sampai sekarang kita belum menerima surat keputusan presiden (Keppres) terkait Sekda Provinsi Sumatera Utara,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, di Jakarta, Rabu (22/10).
Birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini meminta masyarakat Sumut bersabar, karena kemungkinan belum terbitnya Keppres disebabkan adanya proses peralihan kekuasaan. Sehingga membutuhkan waktu untuk menata semua hal-hal yang terkait dengan pemerintahan. Sebelumnya, Prof Djo sudah memrediksi Keppres Sekda Sumut tidak akan dapat diselesaikan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pasalnya, selain waktu yang cukup mepet, pemerintah tentunya ingin benar-benar mengkaji secara mendalam siapa yang paling tepat menjabat Sekda Sumut dari ketiga kandidat yang diajukan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho.
Karena itu tidak mungkin dilakukan terburu-buru. Apalagi di akhir masa jabatan SBY, ada banyak pekerjaan lain yang juga mendesak untuk diselesaikan. Sebagaimana diketahui, masa jabatan Nurdin sebelumnya pernah diperpanjang di masa pemerintahan SBY atas permintaan Gatot selama setahun sejak 2013 lalu. Perpanjangan dilakukan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127/M/2013, tertanggal 27 Oktober 2013. Perpanjangan dimungkinkan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Bahkan hingga usia 62 tahun bagi PNS yang memegang jabatan struktural Eselon I tertentu. Pada Pasal 4 Ayat 3 PP Nomor 19 disebutkan, perpanjangan batas usia pensiun sampai usia 62 tahun ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres), atas usul instansi/lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I. Namun perpanjangan masa jabatan Nurdin tidak lagi dimungkinkan dengan hadirnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Disebutkan, masa pensiun untuk jabatan Eselon I dan II 60 tahun. Sementara Nurdin pada 31 Oktober mendatang akan memasuki usia 61 tahun.
Karena itulah kemudian Gubsu mengajukan tiga nama calon pengganti Nurdin. Dari informasi yang diperoleh pada kantor Gubsu, ketiga nama kemungkinan Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut Arsyad Lubis dan Kepala Inspektorat Pemprovsu Hasban Ritonga. Merekalah yang saat ini pejabat eselon II yang berpangkat 4d. Randiman Tarigan disebut-sebut punya peluang lebih besar dibanding dua calon lain. Karena merupakan pejabat senior dengan usia 58 tahun di 2014.Namun dari tinjauan pendidikan, Arsyad Lubis dinilai berpeluang lebih baik, mengingat gelar doktor (S3) yang disandang. Sementara Hasban Ritonga, cukup berpengalaman setelah sebelumnya menduduki jabatan Asisten Administrasi dan Aset.(gir/deo)