SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Dunia maya kembali dibikin heboh. Kali ini, seorang nitizen bernama Riswan Hutagalung memposting dan membagikan sebuah status beserta photo-photo milik akun berinisial FBP. Pada postingan ini terlihatĀ beberapa foto yang diduga milik FBP tanpa busana dan ditutupi bantal serta sebuah status āMusim hujan Kepanasanā.
Nitizen Riswan Hutagalung yang mengaku sebagai pemerhati media sosial menuliskan dalam statusnya, akun milik FBP tersebut telah melanggar regulasi yang ada. Ia menuliskan setidaknya ada 3 regulasi yang dilanggar oleh postingan ini yaitu KUHP, UU ITE dan UU nomor 44 tahun 2008.
āJelas ini salah, merusak moral. Bagaimana selanjutnya iniā tulis Riswan.
Akun Nas misalnya menuliskan rasa keberatannya. āKami sebagai pemuda Kota Baringin Sibolga sangat mengutuk ini. Bebaskan Sibolga Tapteng dari hal yang dilaknat Allah ini. Ada gerakan kita ikut!
Komentar ini pun ditanggapi oleh nitizen lain bernama Denny Aprilsyah Lubis dengan menuliskan: ātangkap dan adiliā.
Tidak hanya sampai disitu saja, ada pula nitizen yang menghubungkan perilaku menyimpang ini dengan kaum LGBT. Akun milik Iqbal Rizfi ini mengatakan āIni salah satu bukti betapa bahayanya kaum2 LGBTĀ habis sudah generasi yang berakhlak mulia, mereka sudah tidak lagi sembunyi2 seperti dulu. Tangkap dan adiliā
Pada foto yang dibagikan oleh Riswan ini tertera bahwa FBP diduga adalah warga Sibolga, Sumatera Utara. Beliau diduga bekerja di sekretariat DPRD Sibolga sebagai seorang staf.
Dikutip dari Naulitv yang menelusuri akun milik FBP ini, tidak ditemukan foto-foto yang saat ini viral di media sosial. Ada dugaan photo ini telah dihapus setelah sempat di capture oleh nitizen. (Samsul Pasaribu/Naulitv)
SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Dunia maya kembali dibikin heboh. Kali ini, seorang nitizen bernama Riswan Hutagalung memposting dan membagikan sebuah status beserta photo-photo milik akun berinisial FBP. Pada postingan ini terlihatĀ beberapa foto yang diduga milik FBP tanpa busana dan ditutupi bantal serta sebuah status āMusim hujan Kepanasanā.
Nitizen Riswan Hutagalung yang mengaku sebagai pemerhati media sosial menuliskan dalam statusnya, akun milik FBP tersebut telah melanggar regulasi yang ada. Ia menuliskan setidaknya ada 3 regulasi yang dilanggar oleh postingan ini yaitu KUHP, UU ITE dan UU nomor 44 tahun 2008.
āJelas ini salah, merusak moral. Bagaimana selanjutnya iniā tulis Riswan.
Akun Nas misalnya menuliskan rasa keberatannya. āKami sebagai pemuda Kota Baringin Sibolga sangat mengutuk ini. Bebaskan Sibolga Tapteng dari hal yang dilaknat Allah ini. Ada gerakan kita ikut!
Komentar ini pun ditanggapi oleh nitizen lain bernama Denny Aprilsyah Lubis dengan menuliskan: ātangkap dan adiliā.
Tidak hanya sampai disitu saja, ada pula nitizen yang menghubungkan perilaku menyimpang ini dengan kaum LGBT. Akun milik Iqbal Rizfi ini mengatakan āIni salah satu bukti betapa bahayanya kaum2 LGBTĀ habis sudah generasi yang berakhlak mulia, mereka sudah tidak lagi sembunyi2 seperti dulu. Tangkap dan adiliā
Pada foto yang dibagikan oleh Riswan ini tertera bahwa FBP diduga adalah warga Sibolga, Sumatera Utara. Beliau diduga bekerja di sekretariat DPRD Sibolga sebagai seorang staf.
Dikutip dari Naulitv yang menelusuri akun milik FBP ini, tidak ditemukan foto-foto yang saat ini viral di media sosial. Ada dugaan photo ini telah dihapus setelah sempat di capture oleh nitizen. (Samsul Pasaribu/Naulitv)