33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Warga Kebun Lada Tolak Pembangunan Pabrik Plastik, Lingkungan Kami Bukan Kawasan Industri

PENOLAKAN: Warga Lingkungan 3, Kelurahan Kebun Lada, menolak pendirian PT Primadaya Plastisindo pada mediasi yang digelar di Kantor Camat Binjai Utara.

BINJAI, SUMUTPOS.CO-Warga di Lingkungan 3, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, bersikeras tetap menolak rencana pendirian pabrik plastik oleh PT Primadaya Plastisindo. Mereka beralasan, lingkungan mereka bukan kawasan industri, dan hidup dari hasil pembibitan.

Hal itu disampaikan warga dalam mediasi yang digelar pihak Kecamatan Binjai Utara, Rabu (21/10). Bukan itu saja,  warga khawatir nantinya keberadaan pabrik plastik tersebut mengganggu aktivitas pembibitan yang selama ini jadi mata pencaharian mereka.

“Mengapa daerah kami yang dipilih, yang bukan wilayah pabrik. Kami khawatir, pabrik mengganggu penghasilan kami sebagai petani pembibitan yang sangat bergantung dengan kondisi alam,” kata Khairul Amri.

 “Kalau ada 1 pabrik pasti ada 2 pabrik. RTRW (rencana tata ruang wilayah) daerah kami bukan kawasan industri,” sambung dia.

 Ilham, warga Lingkungan 3, Kelurahan Kebun Lada yang lain juga menolak pendirian pabrik tersebut. Ilham menilai, aktivitasnya dapat mempengaruhi pembibitan. “Tolonglah lak Pak Camat tolak ini. Karena kami semua bekerja dengan bibit,” kata dia.

 “Sudah 30 tahun kami merintis usaha pembibitan. Niat kami untuk penghijauan sudah berjalan. Jangan gara-gara berdirinya pabrik ini, semua yang kami rintis jadi berakhir,” seru warga lain.

 Sementara, Camat Binjai Utara, Adri Rivanto menyatakan, pendirian pabrik ini masih tahap proses administrasi Pemerintah Kota Binjai. Kata dia, PT Primadaya Plastisindo sudah mengajukan sejumlah dokumen agar izin usahanya diproses. 

“Sebenarnya proses ini sudah lama dan terkendala masalah pandemi virus korona, sehingga terjadi pengunduran proses. Nah, ketika satu persatu dokumen mulai terpenuhi, seperti nota kesepahaman dengan pemko, Perwal 21 Tahun 2020 dan bukti izin dari warga, maka penolakan pun terjadi,” kata Adri.

 Dari pertemuan yang digelar tadi, lanjut Adri, warga ingin ketemu dengan Pemko Binjai untuk meminta jaminan. Apakah pabrik itu berdampak dengan lingkungan atau tidak.

 “Pertemuan ini akan kami fasilitasi. Kami akan koordinasi dulu dengan Dinas Lingkungan Hidup, PU, maupun Perkim,” beber Adri.

 Terkait Perwal 21 Tahun 2020, Adri menjelaskan, bahwa perwal itu mengatur tentang tata ruang. Di mana pabrik yang akan berdiri diberikan disinsentif atau dibebankan pajak yang besar dan tidak mendapat fasilitas dari pemerintah.

 “Artinya, soal lokasi tidak sesuai RTRW sudah tidak ada masalah. Karena pihak pengusaha setuju dengan disinsentif yang diberikan Pemko Binjai berdasarkan perwal tadi,” pungkas Adri.

 Sebelumnya, warga menggelar aksi protes atas rencana pendirian pabrik plastik di lahan kosong seluas sekitar 2 hektar yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Lingkungan I, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara, Sabtu (17/10). Penolakan warga berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang disebutkan bahwa Kelurahan Kebun Lada merupakan kawasan pemukiman.

Bukan kawasan industri. Parahnya lagi, Kepling 3 berinisial MN diduga juga membohongi warga atas rencana tersebut.  Sebab, oknum Kepling tersebut menyatakan kepada warga rencana pembangunan gudang, bukan mendirikan pabrik pengolahan dan produksi. (ted/han)

PENOLAKAN: Warga Lingkungan 3, Kelurahan Kebun Lada, menolak pendirian PT Primadaya Plastisindo pada mediasi yang digelar di Kantor Camat Binjai Utara.

BINJAI, SUMUTPOS.CO-Warga di Lingkungan 3, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, bersikeras tetap menolak rencana pendirian pabrik plastik oleh PT Primadaya Plastisindo. Mereka beralasan, lingkungan mereka bukan kawasan industri, dan hidup dari hasil pembibitan.

Hal itu disampaikan warga dalam mediasi yang digelar pihak Kecamatan Binjai Utara, Rabu (21/10). Bukan itu saja,  warga khawatir nantinya keberadaan pabrik plastik tersebut mengganggu aktivitas pembibitan yang selama ini jadi mata pencaharian mereka.

“Mengapa daerah kami yang dipilih, yang bukan wilayah pabrik. Kami khawatir, pabrik mengganggu penghasilan kami sebagai petani pembibitan yang sangat bergantung dengan kondisi alam,” kata Khairul Amri.

 “Kalau ada 1 pabrik pasti ada 2 pabrik. RTRW (rencana tata ruang wilayah) daerah kami bukan kawasan industri,” sambung dia.

 Ilham, warga Lingkungan 3, Kelurahan Kebun Lada yang lain juga menolak pendirian pabrik tersebut. Ilham menilai, aktivitasnya dapat mempengaruhi pembibitan. “Tolonglah lak Pak Camat tolak ini. Karena kami semua bekerja dengan bibit,” kata dia.

 “Sudah 30 tahun kami merintis usaha pembibitan. Niat kami untuk penghijauan sudah berjalan. Jangan gara-gara berdirinya pabrik ini, semua yang kami rintis jadi berakhir,” seru warga lain.

 Sementara, Camat Binjai Utara, Adri Rivanto menyatakan, pendirian pabrik ini masih tahap proses administrasi Pemerintah Kota Binjai. Kata dia, PT Primadaya Plastisindo sudah mengajukan sejumlah dokumen agar izin usahanya diproses. 

“Sebenarnya proses ini sudah lama dan terkendala masalah pandemi virus korona, sehingga terjadi pengunduran proses. Nah, ketika satu persatu dokumen mulai terpenuhi, seperti nota kesepahaman dengan pemko, Perwal 21 Tahun 2020 dan bukti izin dari warga, maka penolakan pun terjadi,” kata Adri.

 Dari pertemuan yang digelar tadi, lanjut Adri, warga ingin ketemu dengan Pemko Binjai untuk meminta jaminan. Apakah pabrik itu berdampak dengan lingkungan atau tidak.

 “Pertemuan ini akan kami fasilitasi. Kami akan koordinasi dulu dengan Dinas Lingkungan Hidup, PU, maupun Perkim,” beber Adri.

 Terkait Perwal 21 Tahun 2020, Adri menjelaskan, bahwa perwal itu mengatur tentang tata ruang. Di mana pabrik yang akan berdiri diberikan disinsentif atau dibebankan pajak yang besar dan tidak mendapat fasilitas dari pemerintah.

 “Artinya, soal lokasi tidak sesuai RTRW sudah tidak ada masalah. Karena pihak pengusaha setuju dengan disinsentif yang diberikan Pemko Binjai berdasarkan perwal tadi,” pungkas Adri.

 Sebelumnya, warga menggelar aksi protes atas rencana pendirian pabrik plastik di lahan kosong seluas sekitar 2 hektar yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Lingkungan I, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara, Sabtu (17/10). Penolakan warga berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang disebutkan bahwa Kelurahan Kebun Lada merupakan kawasan pemukiman.

Bukan kawasan industri. Parahnya lagi, Kepling 3 berinisial MN diduga juga membohongi warga atas rencana tersebut.  Sebab, oknum Kepling tersebut menyatakan kepada warga rencana pembangunan gudang, bukan mendirikan pabrik pengolahan dan produksi. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/