26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

DPRD Sergai Setujui Ranperda KUA PPAS dan Infrastruktur Perumahan Permukiman

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Bupati Serdangbedagai (Sergai) Darma Wijaya menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Sergai dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Gabungan Komisi dan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD serta penandatanganan nota kesepakatan terhadap Kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022, dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman Kabupaten Sergai, Kamis (21/10).

TERIMA: Bupati Sergai, Darma Wijaya menerima Laporan Hasil Pembahasan Gabungan Komisi dan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD serta penandatanganan nota kesepakatan.

Bupati Darma Wijaya menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya kepada Banggar DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta semua pihak yang sudah berpartisipasi baik secara langsung maupun tidak, sekaligus sudah banyak mencurahkan energi dan pikiran dalam memberikan saran, masukan dan koreksi terhadap KUA PPAS 2022 dan Ranperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Sergai.

“Proses perumusan dan penyempurnaan KUA PPAS 2022 dan Ranperda tersebut telah kita lalui dan kita selesaikan dengan baik. Kita berharap KUA PPAS 2022 yang telah disepakati ini dapat mencerminkan visi dan misi Kabupaten Sergai yang Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius,” tegasnya.

Darma melanjutkan, dalam memberikan pelayanan menyejahterakan masyarakat, pihaknya memang memprioritaskan pembangunan infrastruktur daerah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat Sergai. “Saya berharap, semua pihak senantiasa diberikan bimbingan dan kekuatan untuk terus meningkatkan kualitas tugas dan kekuatan untuk terus meningkatkan kualitas tugas dan tanggung jawabnya. Semoga kita tetap dapat menjaga kerja sama yang selama ini sudah terjalin dengan baik,” pungkas Darma.

Sementara itu dalam laporannya terkait Ranperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Sergai, Rasdiaman Damanik dari Fraksi Hanura menyampaikan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia.

Rasdiaman mengatakan, terkait dengan hak bertempat tinggal, pemerintah wajib melindungi penduduknya melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau, di dalam perumahan yang sehat, aman dan harmonis.

“Dari hasil pembahasan dan kajian terhadap Ranperda tersebut, dihasilkan 5 poin saran atau rekomendasi yaitu pertama agar Pemkab Sergai dapat memperhatikan beberapa perbaikan yang menjadi masukan dari gabungan komisi terhadap draft Ranperda tahun 2021 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Sergai,’ bilangnya.

Kedua, setelah dilakukan pembahasan antara DPRD dan Pemkab Sergai atas Ranperda tersebut, diminta kepada Pemkab Sergai untuk segera melakukan fasilitasi kepada Gubernur Sumatera Utara. Ketiga, dengan terbentuknya Perda ini, diminta kepada Pemkab Sergai untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pembangunan, peningkatan dan pengelolaan prasarana, saran dan utilitas perumahaan dan permukiman di Sergai. Keempat, 1 tahun sejak diundangkannya Perda ini, diminta kepada Pemkab Sergai untuk segera menerbitkan aturan atau petunjuk teknis dari Perda. (ian/han)

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Bupati Serdangbedagai (Sergai) Darma Wijaya menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Sergai dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Gabungan Komisi dan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD serta penandatanganan nota kesepakatan terhadap Kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022, dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman Kabupaten Sergai, Kamis (21/10).

TERIMA: Bupati Sergai, Darma Wijaya menerima Laporan Hasil Pembahasan Gabungan Komisi dan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD serta penandatanganan nota kesepakatan.

Bupati Darma Wijaya menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya kepada Banggar DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta semua pihak yang sudah berpartisipasi baik secara langsung maupun tidak, sekaligus sudah banyak mencurahkan energi dan pikiran dalam memberikan saran, masukan dan koreksi terhadap KUA PPAS 2022 dan Ranperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Sergai.

“Proses perumusan dan penyempurnaan KUA PPAS 2022 dan Ranperda tersebut telah kita lalui dan kita selesaikan dengan baik. Kita berharap KUA PPAS 2022 yang telah disepakati ini dapat mencerminkan visi dan misi Kabupaten Sergai yang Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius,” tegasnya.

Darma melanjutkan, dalam memberikan pelayanan menyejahterakan masyarakat, pihaknya memang memprioritaskan pembangunan infrastruktur daerah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat Sergai. “Saya berharap, semua pihak senantiasa diberikan bimbingan dan kekuatan untuk terus meningkatkan kualitas tugas dan kekuatan untuk terus meningkatkan kualitas tugas dan tanggung jawabnya. Semoga kita tetap dapat menjaga kerja sama yang selama ini sudah terjalin dengan baik,” pungkas Darma.

Sementara itu dalam laporannya terkait Ranperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Sergai, Rasdiaman Damanik dari Fraksi Hanura menyampaikan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia.

Rasdiaman mengatakan, terkait dengan hak bertempat tinggal, pemerintah wajib melindungi penduduknya melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau, di dalam perumahan yang sehat, aman dan harmonis.

“Dari hasil pembahasan dan kajian terhadap Ranperda tersebut, dihasilkan 5 poin saran atau rekomendasi yaitu pertama agar Pemkab Sergai dapat memperhatikan beberapa perbaikan yang menjadi masukan dari gabungan komisi terhadap draft Ranperda tahun 2021 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Sergai,’ bilangnya.

Kedua, setelah dilakukan pembahasan antara DPRD dan Pemkab Sergai atas Ranperda tersebut, diminta kepada Pemkab Sergai untuk segera melakukan fasilitasi kepada Gubernur Sumatera Utara. Ketiga, dengan terbentuknya Perda ini, diminta kepada Pemkab Sergai untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pembangunan, peningkatan dan pengelolaan prasarana, saran dan utilitas perumahaan dan permukiman di Sergai. Keempat, 1 tahun sejak diundangkannya Perda ini, diminta kepada Pemkab Sergai untuk segera menerbitkan aturan atau petunjuk teknis dari Perda. (ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/