33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pemkab Sergai Menata Kota dengan Merelokasi Pasar

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Upaya Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai (Pemkab Sergai) untuk merelokasi Pekan Lelo ke area Pasar Rakyat Sei Rampah, masih terus berlangsung.

BERIKAN: Kadis Kominfo Sergai, Akmal ketika memberikan keterangan seputar relokasi pedagang Pasar Lelo Sei Rampah.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai, Akmal, saat ditemui di ruang kerjanya, di Kantor Dinas Kominfo Kompleks Kantor Bupati Sergai Sei Rampah, Kamis (21/10) sore.

“Dalam beberapa aspek penting, Pekan Lelo tidak memenuhi syarat untuk beroperasi. Permasalahan tersebut menjadi bahan pembahasan dalam rapat koordinasi lintas OPD yang dilaksanakan di Kantor Satpol PP Sergai di Sei Rampah,” ucap Akmal.

Akmal menerangkan, Pemkab Sergai selalu mengutamakan langkah persuasif untuk menjalankan proses relokasi para pedagang Pekan Lelo. Hal tersebut, jelas Akmal, juga telah dibuktikan saat terjadi bentrok antara pihak pedagang dengan petugas Satpol PP beberapa waktu lalu.

“Para petugas tetap mampu menahan diri untuk tidak bertindak represif di tengah reaksi agresif yang dilakukan oleh massa, meskipun akibat kejadian tersebut beberapa personil Satpol-PP mengalami cidera,” ungkapnya.

Namun Akmal menegaskan, jika langkah persuasif tidak diindahkan oleh oknum pedagang yang masih beroperasi di Pekan Lelo, maka akan diambil langkah hukum sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku.

Mengutip keterangan yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan (Perindag) Roy S Pane, Akmal menyebut sejak 2003, pasar tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat/Tradisional (IUP2T) sesuai dengan pasal 29 (1) Perda Kabupaten Sergai No. 7 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Tak hanya itu, Akmal menyebut, sesuai dengan keterangan pihak Dinas Perindag, Pekan Lelo juga belum memiliki fasilitas pendukung yang menunjang aktivitas perdagangan seperti sarana sanitasi, ruang ibadah, pembuangan sampah, ruang kesehatan, tempat parkir yang layak, ruang ibu menyusui dan sebagainya. Apalagi, sebutnya, aktivitas Pekan Lelo juga kerap menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.

Kadis Kominfo, Pemkab Sergai telah menunjukkan perhatiannya kepada masyarakat dengan menyediakan solusi terbaik, yaitu relokasi pasar. Relokasi pasar ini memiliki banyak dampak positif, terutama dalam rangka tata kota Sei Rampah sebagai ibu kota Kabupaten.

“Tidak ada yang namanya pemerintah mau menyengsarakan rakyatnya. Pasti dicarikan solusi paling menguntungkan. Karena itulah Pemkab Sergai di bawah kepemimpinan Bupati Darma Wijaya dan Wakil Bupati Adlin Umar Yusri Tambunan mengambil kebijakan paling tepat dengan relokasi,” pintanya. (ian/han)

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Upaya Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai (Pemkab Sergai) untuk merelokasi Pekan Lelo ke area Pasar Rakyat Sei Rampah, masih terus berlangsung.

BERIKAN: Kadis Kominfo Sergai, Akmal ketika memberikan keterangan seputar relokasi pedagang Pasar Lelo Sei Rampah.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai, Akmal, saat ditemui di ruang kerjanya, di Kantor Dinas Kominfo Kompleks Kantor Bupati Sergai Sei Rampah, Kamis (21/10) sore.

“Dalam beberapa aspek penting, Pekan Lelo tidak memenuhi syarat untuk beroperasi. Permasalahan tersebut menjadi bahan pembahasan dalam rapat koordinasi lintas OPD yang dilaksanakan di Kantor Satpol PP Sergai di Sei Rampah,” ucap Akmal.

Akmal menerangkan, Pemkab Sergai selalu mengutamakan langkah persuasif untuk menjalankan proses relokasi para pedagang Pekan Lelo. Hal tersebut, jelas Akmal, juga telah dibuktikan saat terjadi bentrok antara pihak pedagang dengan petugas Satpol PP beberapa waktu lalu.

“Para petugas tetap mampu menahan diri untuk tidak bertindak represif di tengah reaksi agresif yang dilakukan oleh massa, meskipun akibat kejadian tersebut beberapa personil Satpol-PP mengalami cidera,” ungkapnya.

Namun Akmal menegaskan, jika langkah persuasif tidak diindahkan oleh oknum pedagang yang masih beroperasi di Pekan Lelo, maka akan diambil langkah hukum sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku.

Mengutip keterangan yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan (Perindag) Roy S Pane, Akmal menyebut sejak 2003, pasar tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat/Tradisional (IUP2T) sesuai dengan pasal 29 (1) Perda Kabupaten Sergai No. 7 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Tak hanya itu, Akmal menyebut, sesuai dengan keterangan pihak Dinas Perindag, Pekan Lelo juga belum memiliki fasilitas pendukung yang menunjang aktivitas perdagangan seperti sarana sanitasi, ruang ibadah, pembuangan sampah, ruang kesehatan, tempat parkir yang layak, ruang ibu menyusui dan sebagainya. Apalagi, sebutnya, aktivitas Pekan Lelo juga kerap menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.

Kadis Kominfo, Pemkab Sergai telah menunjukkan perhatiannya kepada masyarakat dengan menyediakan solusi terbaik, yaitu relokasi pasar. Relokasi pasar ini memiliki banyak dampak positif, terutama dalam rangka tata kota Sei Rampah sebagai ibu kota Kabupaten.

“Tidak ada yang namanya pemerintah mau menyengsarakan rakyatnya. Pasti dicarikan solusi paling menguntungkan. Karena itulah Pemkab Sergai di bawah kepemimpinan Bupati Darma Wijaya dan Wakil Bupati Adlin Umar Yusri Tambunan mengambil kebijakan paling tepat dengan relokasi,” pintanya. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/