28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Mantan Polisi Diciduk Isap Sabu

Foto : Sopian/Sumut Pos
DIAPIT: Taufik Hidayat (tampak pungung) saat diapit Kasubbag Humas AKP MT Sagala dan petugas di Polres Tebingtinggi diruang Media Center Polres Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menciduk seorang mantan anggota Polri bernama Taufik Hidayat (37) sedang mengkonsumsi sabu di belakang rumahnya, Jalan Rumah Sakit Umum Gang Pegangsaan, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebingtinggi.

Dari tangan TH, petugas mengamankan barang bukti 1 paket kecil yang diduga Sabu seberat 0,04 gram.

Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit Satresnarkoba Iptu W Silitonga mengungkapkan, penangkapan TH berawal dari adanya informasi yang diterima petugas Satresnarkoba yang mengatakan, Taufik dan seorang rekannya sedang mengunakan sabu di belakang rumahnya.

“Dengan dipimpin Kanit Satresnarkoba Iptu W Silitonga, pengerebekan dilakukan. Saat itu, Taufik sedang jongkok seorang diri di belakang rumahnya dengan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk putih kristal diduga narkotika jenis Sabu seberat 0,04 gram, 1 buah alat hisap Sabu (bong) dan 2 buah pipet plastik, berada tepat di depannya. Kuat dugaan Taufik usai menggunakan sabu,”beber MT Sagala, Rabu (22/11).

Dalam pemeriksaan penyidik, lanjut MT Sagala, Taufik mengaku sabu dibeli dari temannya yang berinisial Hr (DPO) warga Jalan Rao, Kota Tebingtinggi dengan harga Rp70 ribu.

“Sabu itu kubeli patungan dengan seorang teman, aku hanya membayar sebesar Rp 20 ribu, sisanya Rp 50 ribu lagi uang kawan itu,”ujar Taufik.

Taufik Hidayat juga mengakui jika dirinya sejak sepuluh tahun terakhir menjadi pecandu sabu, dan pada tahun 2010 lalu, Taufik yang sebelumnya merupakan anggota Polri dan bertugas di Polres Tebingtinggi terpaksa dipecat dari kepolisian akibat terlibat kasus narkoba.

“Kini pelaku Taufik telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,”tegas Kasubbag Humas AKP MT Sagala. (ian/han)

 

 

 

 

Foto : Sopian/Sumut Pos
DIAPIT: Taufik Hidayat (tampak pungung) saat diapit Kasubbag Humas AKP MT Sagala dan petugas di Polres Tebingtinggi diruang Media Center Polres Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menciduk seorang mantan anggota Polri bernama Taufik Hidayat (37) sedang mengkonsumsi sabu di belakang rumahnya, Jalan Rumah Sakit Umum Gang Pegangsaan, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebingtinggi.

Dari tangan TH, petugas mengamankan barang bukti 1 paket kecil yang diduga Sabu seberat 0,04 gram.

Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit Satresnarkoba Iptu W Silitonga mengungkapkan, penangkapan TH berawal dari adanya informasi yang diterima petugas Satresnarkoba yang mengatakan, Taufik dan seorang rekannya sedang mengunakan sabu di belakang rumahnya.

“Dengan dipimpin Kanit Satresnarkoba Iptu W Silitonga, pengerebekan dilakukan. Saat itu, Taufik sedang jongkok seorang diri di belakang rumahnya dengan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk putih kristal diduga narkotika jenis Sabu seberat 0,04 gram, 1 buah alat hisap Sabu (bong) dan 2 buah pipet plastik, berada tepat di depannya. Kuat dugaan Taufik usai menggunakan sabu,”beber MT Sagala, Rabu (22/11).

Dalam pemeriksaan penyidik, lanjut MT Sagala, Taufik mengaku sabu dibeli dari temannya yang berinisial Hr (DPO) warga Jalan Rao, Kota Tebingtinggi dengan harga Rp70 ribu.

“Sabu itu kubeli patungan dengan seorang teman, aku hanya membayar sebesar Rp 20 ribu, sisanya Rp 50 ribu lagi uang kawan itu,”ujar Taufik.

Taufik Hidayat juga mengakui jika dirinya sejak sepuluh tahun terakhir menjadi pecandu sabu, dan pada tahun 2010 lalu, Taufik yang sebelumnya merupakan anggota Polri dan bertugas di Polres Tebingtinggi terpaksa dipecat dari kepolisian akibat terlibat kasus narkoba.

“Kini pelaku Taufik telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,”tegas Kasubbag Humas AKP MT Sagala. (ian/han)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/