TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Dinas Kemunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan E-Lapor di Lingkungan Pemko Tebingtinggi di Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi, Kamis (23/12/2023).
Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian menjelaskan bahwa FKP bertujuan untuk melaksanakan perintah dari Pemerintah Pusat ke daerah untuk menggali informasi dari masyarakat berupa masukan- masukan sebagai kritik untuk kedepannya menjadi lebih baik.
“Laporan masyarakat kepada OPD yang ada di lingkungan Pemko Tebingtinggi. Nantinya setiap OPD dan setiap tahunnya dilakukan. PPID dalam tugasnya adalah menerima laporan masyarakat dimana kita harus cermat dan teliti dalam memberikan konfirmasi kepada masyarakat yang melapor dan ini merupakan tugas kita untuk menjawab di satu pintu,” jelas Dedi Parulian Siagian.
Kepala Bidang Komunikasi Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi, Iswan Suhendi menjelaskan bahwa PPID dan E-Lapor perintah Pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Sedangkan pola kerjanya, kewajiban keterbukaan infomasi publik. PPID instrumen yang digunakan untuk memperoleh informasi dan terpusat di Kominfo Tebingtinggi untuk memperoleh informasi. “Caranya bisa datang langsung dan melalui online,” bilangnya.
Sedangkan untuk penyampaian infomasi dan E- Lapor milik Dinas Kominfo Tebingtinggi melalui www.ppid.tebingtinggikota.go.id, diskominfott@gmail.com.
Memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa informasi harus bersumber dari Kominfo Kota Tebingtinggi, masyarakat harus melapor ke tim PPID Dinas Kominfo dan saat sekarang ini masih meminta kepada OPD terkait.
Narasumber Ernawati Lubis dari Kepala Bidang Organisasi Pemko Tebingtinggi, menjelaskan bahwa FKP ini adalah dialog diskusi dan pertukaran opini antara pelayanan publik dan masyarakat Kota Tebingtinggi.
Diharapkan untuk semua OPD sebagai penyelenggaraan FKP melaksanakan kegiatan minimal setahun sekali dan wajib membuat berita acara dan laporan ini akan disampaikan kepada Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
“Ini salah satu pendukung bahwa pelayanan publik berjalan di daerah terutama untuk Kota Tebingtinggi,” jelas Ernawati.
Untuk perbaikan pelayanan publik, pihaknya mengundang masyarakat sebagai pengguna layanan, karena dari mereka yang akan memberikan laporan tersebut sebagai masukan dan informasi kepada pihak pelayanan publik. (ian/ram)