Bagaimana KPK tidak tepat dalam melakukan OTT? Febri menyatakan, awalnya informasi yang diterima tim satgas KPK adalah adanya penyelenggara yang melakukan transaksi suap. Akhirnya, penyidik bergerak untuk melakukan penangkapan. Sebelumnya, diduga ada penyelenggara negara. Apakah itu sekda, wali bupati, bupati atau anggota DPRD. Tapi, setelah ditangkap ternyata tidak ada. Jadi tidak benar jika operasi yang dilakukan tidak tepat sasaran.
Febri menyatakan, KPK baru bisa menangani perkara korupsi jika melibatkan penyelenggara negara dan penegak hukum, serta menimbulkan kerugian negara. Kalau perkara itu tidak memenuhi syarat itu, maka komisinya tidak bisa masuk. Langkah yang dilakukan adalah mengandeng polri untuk menangani kasus tersebut.
Dia menjelaskan, kasus itu terlihat kecil, tapi dampaknya cukup besar bagi masyarakat. Terutama terhadap layanan pendidikan. Dia berharap, masyarakat ikut melakukan pengawasan terhadap pelayanan pendidikan.
Saat ini, komisi antirasuah juga fokus membenahi pelayanan di wilayah Sumatera Utara. Jadi, KPK akan melakukan pembinaan terhadap sejumlah daerah, sehingga pelayanan di wilayah itu semakin bagus dan bisa menghilangkan potensi terhadinya tindak pidana korupsi. “Sumut menjadi konsen kami,” terang Febri. (lum/jpg)