32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

1.992 Napi di Sumut Dapat Remisi, 61 Bebas

Remisi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.COSebanyak 1.992 narapidana (napi) yang menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi, dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut.

Remisi akan diberikan terkait perayaan Natal 2017, khususnya napi yang beragama Kristen dan Katolik.

Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting mengatakan, dari total jumlah narapidana yang mendapat remisi itu, sebanyak 1.862 orang mendapat remisi sebagian atau RK I.

“Mereka yang mendapat remisi sebagian itu, sebanyak 595 narapidana dapat remisi 15 hari, 1.099 narapidana dapat remisi 1 bulan, 126 narapidana dapat 1 bulan 15 hari dan 41 orang narapidana mendapat remisi selama 2 bulan,” sebut Josua, Jumat (22/12).

Dia melanjutkan, untuk remisi bebas atau RK II diberikan kepada 61 orang narapidana. “Seluruh remisi ini akan diberikan bertepatan pada Hari Natal 25 Desember 2017,” ucapnya. (fir/pjs/ras)

Remisi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.COSebanyak 1.992 narapidana (napi) yang menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi, dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut.

Remisi akan diberikan terkait perayaan Natal 2017, khususnya napi yang beragama Kristen dan Katolik.

Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting mengatakan, dari total jumlah narapidana yang mendapat remisi itu, sebanyak 1.862 orang mendapat remisi sebagian atau RK I.

“Mereka yang mendapat remisi sebagian itu, sebanyak 595 narapidana dapat remisi 15 hari, 1.099 narapidana dapat remisi 1 bulan, 126 narapidana dapat 1 bulan 15 hari dan 41 orang narapidana mendapat remisi selama 2 bulan,” sebut Josua, Jumat (22/12).

Dia melanjutkan, untuk remisi bebas atau RK II diberikan kepada 61 orang narapidana. “Seluruh remisi ini akan diberikan bertepatan pada Hari Natal 25 Desember 2017,” ucapnya. (fir/pjs/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/