32.8 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

UMK 2022 Tebingtinggi Ditetapkan Sebesar Rp2,56 Juta

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No: 188.44/776/KPTS/202, Pemko Tebingtinggi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, menetapkan UMK (Upah Minimum Kota) Tebingtinggi sebesar Rp2.565.424.

PAPARAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Iboy Hutapea, saat memaparkan UMK Tebingtinggi 2022.SOPIAN/SUMUT POS.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Iboy Hutapea pada konferensi pers UMK Tebingtinggi bersama Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia), SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), dan pakar ekonomi di Gedung UPTD BLK Kompleks Dinas Sosial, Jalan Gunung Leuser Kota Tebingtinggi, Rabu (22/12).

“UMK Tebingtinggi sebagaimana dimaksud, merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja nol tahun sampai dengan satu tahun. Sedangkan bagi pekerja yang punya masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah, dan dituangkan dalam peraturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan,” ungkap Iboy.

Menurut Iboy, SK Gubernur Sumut ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022, dan pada saat keputusan tersebut berlaku, maka SK Gubernur Sumut No: 188.44/584/KPTS/2020 tertanggal 20 November 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam hal menentukan kenaikan UMK Tebingtinggi, Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, dalam arahannya mengatakan, turut mempertimbangkan ekonomi Kota Tebingtinggi yang masih terkontraksi dalam posisi minus 5.

“Semua ingin kenaikan maksimal. Tapi kita harus mengetahui, ekonomi masih terkontraksi (aktivitas ekonomi agregrat menurun), minus 5. Kontraksi inilah yang membuat kita harus mewaspadainya,” tuturnya.

Mengakhiri sambutan, Umar berharap, agar pekerja dan pengusaha bersatu untuk memajukan industri ekspor, serta mengikuti protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan baik, dan memberikan perlindungan bagi pekerja terhadap keselamatan kerja dan kesehatannya, yang diimbau agar pengusaha dapat mendata para pekerjanya.

Turut hadir Kepala Dinas Kominfo Dedi Parulian Siagia, Plt Kabag Perekonomian dan SDA Zahidin, perwakilan BPS, Ketua Apindo Kota Tebingtinggi Sayed, Budi Dharma, dan pakar ekonomi Mangasi Sinurat, perwakilan SPSI, perwakilan SBSI, serta perwakilan pekerja se-Kota Tebingtinggi. (ian/saz)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No: 188.44/776/KPTS/202, Pemko Tebingtinggi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, menetapkan UMK (Upah Minimum Kota) Tebingtinggi sebesar Rp2.565.424.

PAPARAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Iboy Hutapea, saat memaparkan UMK Tebingtinggi 2022.SOPIAN/SUMUT POS.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Iboy Hutapea pada konferensi pers UMK Tebingtinggi bersama Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia), SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), dan pakar ekonomi di Gedung UPTD BLK Kompleks Dinas Sosial, Jalan Gunung Leuser Kota Tebingtinggi, Rabu (22/12).

“UMK Tebingtinggi sebagaimana dimaksud, merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja nol tahun sampai dengan satu tahun. Sedangkan bagi pekerja yang punya masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah, dan dituangkan dalam peraturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan,” ungkap Iboy.

Menurut Iboy, SK Gubernur Sumut ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022, dan pada saat keputusan tersebut berlaku, maka SK Gubernur Sumut No: 188.44/584/KPTS/2020 tertanggal 20 November 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam hal menentukan kenaikan UMK Tebingtinggi, Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, dalam arahannya mengatakan, turut mempertimbangkan ekonomi Kota Tebingtinggi yang masih terkontraksi dalam posisi minus 5.

“Semua ingin kenaikan maksimal. Tapi kita harus mengetahui, ekonomi masih terkontraksi (aktivitas ekonomi agregrat menurun), minus 5. Kontraksi inilah yang membuat kita harus mewaspadainya,” tuturnya.

Mengakhiri sambutan, Umar berharap, agar pekerja dan pengusaha bersatu untuk memajukan industri ekspor, serta mengikuti protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan baik, dan memberikan perlindungan bagi pekerja terhadap keselamatan kerja dan kesehatannya, yang diimbau agar pengusaha dapat mendata para pekerjanya.

Turut hadir Kepala Dinas Kominfo Dedi Parulian Siagia, Plt Kabag Perekonomian dan SDA Zahidin, perwakilan BPS, Ketua Apindo Kota Tebingtinggi Sayed, Budi Dharma, dan pakar ekonomi Mangasi Sinurat, perwakilan SPSI, perwakilan SBSI, serta perwakilan pekerja se-Kota Tebingtinggi. (ian/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/