BINJAI, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Binjai menuding dr Mahim Siregar, tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham banyak berbohong saat diperiksa.
Menurut kuasa hukum dr Mahim, itu sah-sah saja. Sebab, memang tugas maupun wewenang penyidik Kejari Binjai membuktikan sangkaan dugaan korupsi terhadap kliennya. Sementara tugas kliennya, membantah sangkaan penyidik.
“Hak mereka. Kami harus membantah. Enggak mungkin kami mengiyakan. Inikan masih azas praduga tak bersalah. Silahkan nanti dibuktikan di persidangan. Jaksa silahkan buktikan dakwaannya di persidangan. Kami juga akan buktikan,” jelas Kuasa Hukum dr Mahim, Andro Oki ketika dimintai tanggapannya, Selasa (23/1) petang.
“Sebelum ada putusan pengadilan inkrah, kami belum bisa (sebut) perbuatan kami bersalah ataupun benar. Ini menurut hukum ya,” sambungnya.
Andro mengaku, terus mendampingi kliennya mulai dari menyerahkan diri ke Gedung Korps Adhyaksa hingga diperiksa oleh penyidik. Tudingan banyak bohong dari Kejari Binjai, dia menilai, memang kewajiban penyidik membuktikan sangkaannya ke dr Mahim. Bagi Oki, tudingan itu sah-sah saja diujarkan oleh Kejari Binjai.
“Klien kami (memang) harus membantah sangkaan yang sudah dituduhkannya. Menurut mereka ya berbohong, tapi menurut klien kami tidak berbohong, sesuai dengan yang dialami. Namanya dia (klien) yang mengalami. Itu boleh-boleh saja (tudingan). Kalau dibetulkan, tentu ya tidak terjadi penangkapan (dan) penahanan,” bebernya.
Andro mengatakan, pihaknya memang belum ada mengajukan secara tertulis tentang penangguhan penahanan dr Mahim Siregar.
Begitupun, Andro mengaku, akan mengajukan penangguhan penahanan tersebut kepada Kejari Binjai dalam waktu dekat ini atau setidaknya pada pekan depan.
“Ini kita cek fisik dulu klien kita. Kita lihat medicolegal dari dokter dulu. Atas dasar itu, baru kita ajukan penangguhan penahanan. Saat ini masih kita minta sama dokter,” ujarnya.
Dia berharap, pengajuan penangguhan penahanan terhadap mantan Direktur Utama di rumah sakit milik Pemerintah Kota Binjai itu dapat dikabulkan oleh Kejari Binjai. Seandainya ditolak, kata Oki, pihaknya hanya dapat menerima saja keputusan tersebut. Pasalnya, kata Oki, hal tersebut merupakan wewenang Kejari Binjai.