30 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Kejari Tak Hadiri Prapid Tersangka Korupsi RSUD Djoelham

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Pengadilan Negeri Binjai di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Binjai Barat.

SUMUTPOS.CO – Dua tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Kota Binjai, dr Mahim Siregar dan Suryana Res mengajukan praperadilan (prapid) atas penetapan kasus tersangka yang merugikan negara Rp3,5 miliar. Namun sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Binjai tak dihadiri oleh penyidik Kejaksaan Negeri Binjai, Selasa (28/11) lalu.

Informasi diperoleh, sidang Prapid itu dengan nomor registrasi 4/Pid.Pra/2017/PN Binjai dan 5/Pid.Pra/2017/PN Binjai pada 15 November 2017 lalu, hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum pemohon.

Humas PN Binjai, Davidi Sidik Simaremare mengakui, pihak Kejari Binjai tak memenuhi panggilan sidang tersebut. Ditanya apa alasannya, dia mengaku tidak tahu.

David mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung ke Korps Adhyaksa tersebut. “Memang mereka ada mengirimkan surat pemberitahuan untuk tidak dapat menghadiri sidang perdana. Tapi saya belum ada bacanya,” ujarnya

Sementara, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Binjai, Herleny Siregar mengakui, pihaknya tidak menghadiri sidang perdana Prapid tersebut. Menurut dia, sidang tersebut menjadi ditunda pada pekan depan (5/12). “Ya, tidak datang karena ada kegiatan sedikit,” ujarnya, Rabu (29/11).

Menurut dia, Prapid tersebut tak menghalangi proses penyidikan oleh penyidik. Bahkan, dia bilang, Prapid tersebut tetap akan dihadapi.

Lantas seandainya Prapid itu dikabulkan, Herleny menyebut, kalau pihaknya tentu akan menerbitkan surat perintah penyidikan baru lagi. “Yang namanya hukum ya pasti-pasti saja. Tidak bisa berandai-andai,” tukasnya. (ted/azw)

 

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Pengadilan Negeri Binjai di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Binjai Barat.

SUMUTPOS.CO – Dua tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Kota Binjai, dr Mahim Siregar dan Suryana Res mengajukan praperadilan (prapid) atas penetapan kasus tersangka yang merugikan negara Rp3,5 miliar. Namun sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Binjai tak dihadiri oleh penyidik Kejaksaan Negeri Binjai, Selasa (28/11) lalu.

Informasi diperoleh, sidang Prapid itu dengan nomor registrasi 4/Pid.Pra/2017/PN Binjai dan 5/Pid.Pra/2017/PN Binjai pada 15 November 2017 lalu, hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum pemohon.

Humas PN Binjai, Davidi Sidik Simaremare mengakui, pihak Kejari Binjai tak memenuhi panggilan sidang tersebut. Ditanya apa alasannya, dia mengaku tidak tahu.

David mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung ke Korps Adhyaksa tersebut. “Memang mereka ada mengirimkan surat pemberitahuan untuk tidak dapat menghadiri sidang perdana. Tapi saya belum ada bacanya,” ujarnya

Sementara, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Binjai, Herleny Siregar mengakui, pihaknya tidak menghadiri sidang perdana Prapid tersebut. Menurut dia, sidang tersebut menjadi ditunda pada pekan depan (5/12). “Ya, tidak datang karena ada kegiatan sedikit,” ujarnya, Rabu (29/11).

Menurut dia, Prapid tersebut tak menghalangi proses penyidikan oleh penyidik. Bahkan, dia bilang, Prapid tersebut tetap akan dihadapi.

Lantas seandainya Prapid itu dikabulkan, Herleny menyebut, kalau pihaknya tentu akan menerbitkan surat perintah penyidikan baru lagi. “Yang namanya hukum ya pasti-pasti saja. Tidak bisa berandai-andai,” tukasnya. (ted/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/