“Kami hanya mengajukan. Masalah diterima atau tidak, itu wewenang Kejari,” jelasnya.
Kepada penyidik, kliennya menegaskan bukan lari ataupun mangkir dari panggilan penyidik. Hanya saja, dr Mahim Siregar harus menjalani pengobatan secara tradisional di Serdangbedagai.
“Dia bukan lari,” sambungnya.
Andro menegaskan, penyidik Kejari Binjai tidak ada melayangkan surat panggilan kepada kliennya untuk diperiksa sebagai tersangka. Menurut dia, surat pemanggilan terhadap dr Mahim sebagai saksi yang masuk.
Hal itu, diakui Andro, kliennya memang tak dapat menghadiri panggilan sebagai saksi tersebut.
“Itu hak dia mengajukan Prapid (Praperadilan). Ya penetapan tersangka, tentukan ada surat panggilan resmi diperiksa untuk sebagai tersangka. Sementara kan tidak ada suratnya (dipanggil tersangka). Kalau ada, (pasti) dipenuhi,” tandasnya ketika disoal dr Mahim dapat mengajukan Prapid ke Pengadilan Negeri Binjai yang hasil vonis sidang itu dimenangkan oleh Kejari Binjai.
Sebelumnya, Ketua Tim Penyidikan, Herleny Siregar menyatakan, dr Mahim kerap menjawab dengan berkelit saat digali keterangannya. Bahkan, Herleny menuding dr Mahim banyak bohongnya lantaran menyebut tidak tahu menahu ada penetapan tersangka.
Dugaan korupsi Alkes RSUD Djoelham Binjai ini sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2012 senilai Rp14 miliar.(ted/ala)