31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Tiga ASN Dishub Divonis Setahun Bui

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Truk memasuki area jembatan timbang pasca OTT di jembatan Timbang Sibolangit, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Terbukti melakukan pungutan liar (Pungli), tiga aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) cuma dijatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/2) siang.

Ketiga terdakwa adalah Edison Purba, Hasan Basri dan Parlindungan Harahap. Ketiganya bertugas sebagai penjaga jembatan Timbang di Kecamatan Sibolangit, di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Dalam amar putusan majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pungli untuk menguntungkan diri sendiri dari orang lain. “Mengadili dan memutuskan serta menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara,” ungkap majelis hakim yang diketuai oleh Toto Ridarto di ruang Cakra VII di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp10 juta, subsider hukuman penjara 1 bulan. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 (e) jo Pasal 12 (a) UU  No 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Toto Ridarto.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya tim JPU dari Kacabri Pancurbatu meminta agar ketiga terdakwa dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan tersebut. Kemudian majelis menutup sidang. Usai persidangan, awak media yang berusaha meminta keterangan berusaha mengejar JPU bernama Yani. Namun hingga sampai di luar gedung PN, dia tidak memilih bungkam.

No coment. No coment ya,” ujar Yani seraya masuk ke dalam mobilnya yang berada di samping Gedung PN Medan.

Sementara itu, Julisman selaku penasehat hukum ketiga terdakwa mengklaim putusan terhadap kliennya sudah tepat, hingga menerima putusan majelis hakim tersebut. “Iya, kami terima soalnya putusannya itu sudah pas cuma setahun, ini kan OTT,” ucapnya dengan singkat.

Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap tangan ketiga terdakwa saat melakukan pungli tempat tugasnya di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Sibolangit, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, 21 Oktober 2016 silam.

Dari tangan ketiga PNS tersebut, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp4 juta, satu buku register tilang, satu buku register catatan bukti hasil penimbangan dan bukti pembayaran denda, dan 29 blanko bukti hasil penimbangan. (gus/yaa)

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Truk memasuki area jembatan timbang pasca OTT di jembatan Timbang Sibolangit, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Terbukti melakukan pungutan liar (Pungli), tiga aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) cuma dijatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/2) siang.

Ketiga terdakwa adalah Edison Purba, Hasan Basri dan Parlindungan Harahap. Ketiganya bertugas sebagai penjaga jembatan Timbang di Kecamatan Sibolangit, di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Dalam amar putusan majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pungli untuk menguntungkan diri sendiri dari orang lain. “Mengadili dan memutuskan serta menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara,” ungkap majelis hakim yang diketuai oleh Toto Ridarto di ruang Cakra VII di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp10 juta, subsider hukuman penjara 1 bulan. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 (e) jo Pasal 12 (a) UU  No 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Toto Ridarto.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya tim JPU dari Kacabri Pancurbatu meminta agar ketiga terdakwa dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan tersebut. Kemudian majelis menutup sidang. Usai persidangan, awak media yang berusaha meminta keterangan berusaha mengejar JPU bernama Yani. Namun hingga sampai di luar gedung PN, dia tidak memilih bungkam.

No coment. No coment ya,” ujar Yani seraya masuk ke dalam mobilnya yang berada di samping Gedung PN Medan.

Sementara itu, Julisman selaku penasehat hukum ketiga terdakwa mengklaim putusan terhadap kliennya sudah tepat, hingga menerima putusan majelis hakim tersebut. “Iya, kami terima soalnya putusannya itu sudah pas cuma setahun, ini kan OTT,” ucapnya dengan singkat.

Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap tangan ketiga terdakwa saat melakukan pungli tempat tugasnya di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Sibolangit, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, 21 Oktober 2016 silam.

Dari tangan ketiga PNS tersebut, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp4 juta, satu buku register tilang, satu buku register catatan bukti hasil penimbangan dan bukti pembayaran denda, dan 29 blanko bukti hasil penimbangan. (gus/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/