Hingga ia pensiun pada November 2014, laporan perbaikan juga belum diterimanya. Selama dua tahun, proses dana bansos tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Saya tidak berhak memberikan sanksi. Kita sifatnya hanya bisa menegur dan memberikan usulan agar SKPD terkait memperbaiki laporan tersebut,” ujarnya.
Pihaknya juga menjelaskan, SKPD telah melakukan verifikasi sebelum lembaga atau instansi terkait menerima dana bansos dan hibah. “Tim verifikasinya kita serahkan ke SKPD terkait. Begitu mereka mengajukan proposal, maka nanti ada tim yang survei ke lapangan,” lanjut Hasban memberikan keterangan.
Setelah tim itu mensurvei, maka ada juga evaluasi yang dilakukan terhadap tim. “Dari evaluasi itu tidak diketahui ada kongkalikong tim dan penerima dana bansos maupun hibah,” ujarnya lagi. (gus)