26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mendagri Tunggu Erry Kirim Usulan Pelantikan Enam Kada

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Plt Gubernur Sumut T Erry Nuradi foto bersama kepala daerah se-Sumatera Utara setelah acara pelantikan di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (17/2).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Plt Gubernur Sumut T Erry Nuradi foto bersama kepala daerah se-Sumatera Utara setelah acara pelantikan di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (17/2).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kini belum juga menerima usulan bagi pelantikan enam kepala daerah di Sumatera Utara. Padahal, hasil pilkada telah ditetapkan dan berkeputusan final setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perselisihan hasil pilkada dari sejumlah pasangan calon kepala daerah.

Selain itu, akhir masa jabatan kepala daerah di lima daerah tersebut juga dipastikan sudah akan berakhir sepanjang Maret hingga April ini. Sementara satu daerah lainnya, sudah berakhir sejak beberapa waktu lalu.

“Untuk pelantikan tahap kedua ini kan kami sudah mengirimkan surat, meminta agar segera diusulkan pelantikannya. Tapi sampai saat ini usulan belum ada,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Anselmus Tan dari Jakarta, Rabu (23/3).

Menurut Ansel, kelima daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya sudah berakhir April ini masing-masing Kabupaten Karo, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat dan Kota Gunung Sitoli. Sementara Kabupaten Simalungun sudah berakhir sejak akhir 2015 lalu. Namun putusan MK baru terbit Februari lalu.”Usulan harus cepat, agar kami juga dapat dengan cepat memprosesnya. Kalau nanti lama lagi, kan terpaksa mengangkat pelaksana tugas. Malah nanti ribut lagi,” ujarnya.

Karena itu Ansel berharap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara dapat segera mengirimkan surat pengusulan pelantikan. Agar pemerintahan di enam daerah tersebut nantinya tidak terganggu.

Ansel menegaskan, pelantikan kepala daerah tahap kedua hasil pilkada 2015, dilakukan sesuai akhir masa jabatan kepala daerah masing-masing. Jadi tidak lagi seperti tahap pertama yang digelar serentak di masing-masing ibu kota provinsi pada medio Februari lalu.

Langkah ini diambil demi efektivitas. Sebab beberapa daerah ada yang akhir masa jabatan kepala daerahnya baru berakhir hingga Juni mendatang. “Kami sudah buat surat, meminta agar segera diusulkan. Dengan langkah ini kami harap kepala daerah yang terpilih dari pilkada 2015, segera dapat dilantik seluruhnya.

Data yang diperoleh memperlihatkan, pilkada 2015 untuk Sumatera Utara telah dilaksanakan di 22 daerah. Dari jumlah tersebut, Tengku Erry telah melantik 14 pasangan kepala daerah secara serentak pada 17 Februari lalu.

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Plt Gubernur Sumut T Erry Nuradi foto bersama kepala daerah se-Sumatera Utara setelah acara pelantikan di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (17/2).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Plt Gubernur Sumut T Erry Nuradi foto bersama kepala daerah se-Sumatera Utara setelah acara pelantikan di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (17/2).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kini belum juga menerima usulan bagi pelantikan enam kepala daerah di Sumatera Utara. Padahal, hasil pilkada telah ditetapkan dan berkeputusan final setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perselisihan hasil pilkada dari sejumlah pasangan calon kepala daerah.

Selain itu, akhir masa jabatan kepala daerah di lima daerah tersebut juga dipastikan sudah akan berakhir sepanjang Maret hingga April ini. Sementara satu daerah lainnya, sudah berakhir sejak beberapa waktu lalu.

“Untuk pelantikan tahap kedua ini kan kami sudah mengirimkan surat, meminta agar segera diusulkan pelantikannya. Tapi sampai saat ini usulan belum ada,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Anselmus Tan dari Jakarta, Rabu (23/3).

Menurut Ansel, kelima daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya sudah berakhir April ini masing-masing Kabupaten Karo, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat dan Kota Gunung Sitoli. Sementara Kabupaten Simalungun sudah berakhir sejak akhir 2015 lalu. Namun putusan MK baru terbit Februari lalu.”Usulan harus cepat, agar kami juga dapat dengan cepat memprosesnya. Kalau nanti lama lagi, kan terpaksa mengangkat pelaksana tugas. Malah nanti ribut lagi,” ujarnya.

Karena itu Ansel berharap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara dapat segera mengirimkan surat pengusulan pelantikan. Agar pemerintahan di enam daerah tersebut nantinya tidak terganggu.

Ansel menegaskan, pelantikan kepala daerah tahap kedua hasil pilkada 2015, dilakukan sesuai akhir masa jabatan kepala daerah masing-masing. Jadi tidak lagi seperti tahap pertama yang digelar serentak di masing-masing ibu kota provinsi pada medio Februari lalu.

Langkah ini diambil demi efektivitas. Sebab beberapa daerah ada yang akhir masa jabatan kepala daerahnya baru berakhir hingga Juni mendatang. “Kami sudah buat surat, meminta agar segera diusulkan. Dengan langkah ini kami harap kepala daerah yang terpilih dari pilkada 2015, segera dapat dilantik seluruhnya.

Data yang diperoleh memperlihatkan, pilkada 2015 untuk Sumatera Utara telah dilaksanakan di 22 daerah. Dari jumlah tersebut, Tengku Erry telah melantik 14 pasangan kepala daerah secara serentak pada 17 Februari lalu.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/