25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Gatot Panggil Sejumlah Pejabat lalu Titip Ormas Penerima Dana Hibah

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Plt Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kanan), Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga (dua kanan) dan  mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis (tiga kanan) menjalani sidang sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/3). Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Provinsi Sumut, dengan terdakwa Eddy Sofyan ketika masih menjabat sebagai Kesbangpolinmas Sumut.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Plt Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kanan), Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga (dua kanan) dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis (tiga kanan) menjalani sidang sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/3). Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Provinsi Sumut, dengan terdakwa Eddy Sofyan ketika masih menjabat sebagai Kesbangpolinmas Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam persidangan perkara kasus dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumut terungkap ada titip organisasi ormas (ormas) dari Gubernur Sumut Non-Aktif Gatot Pudjo Nugroho untuk mendapatkan dana tersebut.

Hal itu disampaikan mantan Sekda Pemprov Sumut, Nurdin Lubis saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Medan dengan terdakwa Drs Eddy Syofian MAP, Rabu (23/3).

“Ada pak majelis hakim. Tapi saya tidak tahu jumlah organisasinya. Yang dari beliau (titipan Gatot) masuk diverifikasi. Kemudian organisasi yang diusulkan memenuhi syarat,” ungkap Nurdin Lubis di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan.

Dia juga mengungkapkan untuk memuluskan titipan ormas dari mantan orang nomor satu di Sumut ini. Karena itulah, Gatot memanggil sejumlah pejabat di Pemprov Sumut hadir di rumah dinas Gubsu untuk membicarakan hal tersebut.

“Semua memenuhi syarat dengan peraturan yang ada. Tapi saya lupa nama-nama organisasi dan berapa jumlahnya,” tutur Nurdin yang juga mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumtera Utara.

Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba dan Ingan Malem, Badan Kesbangpol dan Linmas yang saat itu dipimpin oleh Eddy Syofian merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas mengevaluasi usulan permintaan dana hibah dan bansos. Dari realisasi penggunaan hibah TA 2012 sebesar Rp 188 miliar, merupakan hasil evaluasi pada tahap pencairan oleh Badan Kesbangpol dan Linmas.

Sedangkan realisasi penggunaan hibah dan bansos TA 2013 sebesar Rp 481 miliar. Setelah melakukan evaluasi terhadap proposal dari terdakwa, dana hibah dan bansos terealisasi sebesar Rp 481 miliar yang disalurkan keepada 146 penerima bantuan di tahun 2013.”Terdakwa selaku penanggungjawab tidak melakukan verifikasi terhadap calon penerima hibah TA 2013 dan tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011,” lanjut JPU.

Akibatnya, ditemukan sejumlah 14 lembaga penerima dana hibah tahun 2013, tidak diketahui keberadaannya atau fiktif. Sementara 2 lembaga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dan dana bantuan 2 lembaga lain dipangkas oleh oknum-oknum pemerintah. “Akibat perbuatan terdakwa Eddy Syofian bersama-sama dengan Gatot Pujo Nugroho mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.145.000.000 sesuai dengan hasil perhitungan dari BPK RI,” tandas JPU.  Terdakwa Eddy Syofian dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(gus/deo)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Plt Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kanan), Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga (dua kanan) dan  mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis (tiga kanan) menjalani sidang sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/3). Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Provinsi Sumut, dengan terdakwa Eddy Sofyan ketika masih menjabat sebagai Kesbangpolinmas Sumut.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Plt Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi (kanan), Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga (dua kanan) dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis (tiga kanan) menjalani sidang sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/3). Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah dan bansos Provinsi Sumut, dengan terdakwa Eddy Sofyan ketika masih menjabat sebagai Kesbangpolinmas Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam persidangan perkara kasus dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumut terungkap ada titip organisasi ormas (ormas) dari Gubernur Sumut Non-Aktif Gatot Pudjo Nugroho untuk mendapatkan dana tersebut.

Hal itu disampaikan mantan Sekda Pemprov Sumut, Nurdin Lubis saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Medan dengan terdakwa Drs Eddy Syofian MAP, Rabu (23/3).

“Ada pak majelis hakim. Tapi saya tidak tahu jumlah organisasinya. Yang dari beliau (titipan Gatot) masuk diverifikasi. Kemudian organisasi yang diusulkan memenuhi syarat,” ungkap Nurdin Lubis di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan.

Dia juga mengungkapkan untuk memuluskan titipan ormas dari mantan orang nomor satu di Sumut ini. Karena itulah, Gatot memanggil sejumlah pejabat di Pemprov Sumut hadir di rumah dinas Gubsu untuk membicarakan hal tersebut.

“Semua memenuhi syarat dengan peraturan yang ada. Tapi saya lupa nama-nama organisasi dan berapa jumlahnya,” tutur Nurdin yang juga mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumtera Utara.

Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba dan Ingan Malem, Badan Kesbangpol dan Linmas yang saat itu dipimpin oleh Eddy Syofian merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas mengevaluasi usulan permintaan dana hibah dan bansos. Dari realisasi penggunaan hibah TA 2012 sebesar Rp 188 miliar, merupakan hasil evaluasi pada tahap pencairan oleh Badan Kesbangpol dan Linmas.

Sedangkan realisasi penggunaan hibah dan bansos TA 2013 sebesar Rp 481 miliar. Setelah melakukan evaluasi terhadap proposal dari terdakwa, dana hibah dan bansos terealisasi sebesar Rp 481 miliar yang disalurkan keepada 146 penerima bantuan di tahun 2013.”Terdakwa selaku penanggungjawab tidak melakukan verifikasi terhadap calon penerima hibah TA 2013 dan tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011,” lanjut JPU.

Akibatnya, ditemukan sejumlah 14 lembaga penerima dana hibah tahun 2013, tidak diketahui keberadaannya atau fiktif. Sementara 2 lembaga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dan dana bantuan 2 lembaga lain dipangkas oleh oknum-oknum pemerintah. “Akibat perbuatan terdakwa Eddy Syofian bersama-sama dengan Gatot Pujo Nugroho mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.145.000.000 sesuai dengan hasil perhitungan dari BPK RI,” tandas JPU.  Terdakwa Eddy Syofian dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(gus/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/