26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mendagri Tunggu Erry Kirim Usulan Pelantikan Enam Kada

Sementara delapan daerah lainnya belum dilakukan. Dari ke delapan daerah tersebut lima daerah akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir sepanjang Maret hingga April. Masing-masing Karo (25 Maret 2016), Nias Barat (13 April 2016). Nias Utara (12 April 2016), Nias Selatan (12 April) dan Kota Gunung Sitoli (13 April).

Kemudian Mandailing Natal (28 Juni 2016) dan Nias (9 Juni 2016). Sementara untuk Kabupaten Simalungun, akhir masa jabatan kepala daerah sebelumnya diketahui telah berakhir 25 Oktober 2015 lalu. Namun pelantikan belum dapat dilakukan, karena hingga saat ini Kemdagri belum menerima usulan. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan pada Kamis (17/3) lalu. Keputusan diambil setelah pasangan pasangan calon Bupati Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik mencabut gugatannya.

Terkait desakan Kemendagri kepada Pemprov Sumut untuk mengirimkan usulan untuk pelantikan enam kepala daerah, hasil Pilkada serentak 2015, disebutkan telah dikirimkan sejak dua hari lalu. Termasuk bagi daerah yang sempat bermasalah.

Kepala Bagian Penyelenggaraan Daerah, Biro Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung mengatakan, pihaknya telah menerima usulan dari DPRD setempat terkait pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih Pilkada 2015.

“Sudah kita kirim itu uslannya ke Kemendagri. Yang sudah ada laporannya dari DPRD setempat,” ujar Basarin, Rabu (23/3).

Dirinya menyebutkan laporan dari DPRD kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2015, segera dikirimkan ke pusat, begitu seluruh syarat administrasinya sudah lengkap dikirimkan. Saat ini, pihaknya tengah menunggu balasan dari Kemendagri terkait surat keputusan pelantikan yang nantinya akan dilaksanakan oleh Plt Gubernur Sumut.

“Tadi sudah kita kirim berkas laporannya. Yang lainnya juga sudah kita kirim. Mungkin besok juga (hari ini). Kita menunggu balasannya ini,” katanya.

Sebelumnya, menurut informasi, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2015, dibagi tiga gelombang, yakni Februari, Maret dan Juni 2016. Jika akhir periodesasi SK pelantikan belum ada, maka akan ditunjuk Plh menunggu dilantiknya kepala daerah defenitif. “Kalau lewat boleh ditunjuk Plh atau Plt. Kalau dipotong tidak boleh, karena kurang dari 5 tahun jadinya,” kata Basarin. (gir/bal)

Sementara delapan daerah lainnya belum dilakukan. Dari ke delapan daerah tersebut lima daerah akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir sepanjang Maret hingga April. Masing-masing Karo (25 Maret 2016), Nias Barat (13 April 2016). Nias Utara (12 April 2016), Nias Selatan (12 April) dan Kota Gunung Sitoli (13 April).

Kemudian Mandailing Natal (28 Juni 2016) dan Nias (9 Juni 2016). Sementara untuk Kabupaten Simalungun, akhir masa jabatan kepala daerah sebelumnya diketahui telah berakhir 25 Oktober 2015 lalu. Namun pelantikan belum dapat dilakukan, karena hingga saat ini Kemdagri belum menerima usulan. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan pada Kamis (17/3) lalu. Keputusan diambil setelah pasangan pasangan calon Bupati Tumpak Siregar-Irwansyah Damanik mencabut gugatannya.

Terkait desakan Kemendagri kepada Pemprov Sumut untuk mengirimkan usulan untuk pelantikan enam kepala daerah, hasil Pilkada serentak 2015, disebutkan telah dikirimkan sejak dua hari lalu. Termasuk bagi daerah yang sempat bermasalah.

Kepala Bagian Penyelenggaraan Daerah, Biro Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung mengatakan, pihaknya telah menerima usulan dari DPRD setempat terkait pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih Pilkada 2015.

“Sudah kita kirim itu uslannya ke Kemendagri. Yang sudah ada laporannya dari DPRD setempat,” ujar Basarin, Rabu (23/3).

Dirinya menyebutkan laporan dari DPRD kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2015, segera dikirimkan ke pusat, begitu seluruh syarat administrasinya sudah lengkap dikirimkan. Saat ini, pihaknya tengah menunggu balasan dari Kemendagri terkait surat keputusan pelantikan yang nantinya akan dilaksanakan oleh Plt Gubernur Sumut.

“Tadi sudah kita kirim berkas laporannya. Yang lainnya juga sudah kita kirim. Mungkin besok juga (hari ini). Kita menunggu balasannya ini,” katanya.

Sebelumnya, menurut informasi, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2015, dibagi tiga gelombang, yakni Februari, Maret dan Juni 2016. Jika akhir periodesasi SK pelantikan belum ada, maka akan ditunjuk Plh menunggu dilantiknya kepala daerah defenitif. “Kalau lewat boleh ditunjuk Plh atau Plt. Kalau dipotong tidak boleh, karena kurang dari 5 tahun jadinya,” kata Basarin. (gir/bal)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/