31.7 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Suket Tak Berlaku Lagi untuk Memilih

Surat Keterangan pemilih-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penggunaan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tidak berlaku lagi untuk memilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Ketentuan tersebut merujuk Undang-Undang No 7 Tahun 2018, para pemilih harus menggunakan KTP elektronik (e-KTP). Hal ini dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera
Utara, Mulia Banurea,
Senin (3/9).

Menurutnya, pihaknya kata dia dalam pemilu mendatang tidak akan memfasilitasi para pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya dengan suket. Ia mengamini bahwa terjadi penambahan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dibanding saat Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018.

Di mana setelah rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu 2019 tingkat Sumut kemarin, mengalami penambahan sebanyak 373.681 jiwa dari jumlah DPT Pilgubsu yakni 9.052.529 jiwa.

“Ya, kita sudah tetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 9.426.210 jiwa. Angka tersebut bertambah 370.000 lebih bila dibandingkan dengan DPT Pilgubsu kemarin,” katanya.

Komisioner KPU Sumut Divisi Bidang Data dan Perencanaan, Nazir Salim Manik menjelaskan, penambahan jumlah pemilih pada DPT Pemilu 2019 didasari dengan adanya peningkatan jumlah pemilih pemula.

“Pemilih pemula tersebut bisa dikategorikan yakni anak-anak yang baru beranjak berusia 18 tahun keatas atau aparat TNI/Polri yang sudah pensiun per Agustus 2018 sehingga memiliki hak untuk memilih,” terangnya.

Atas itu, ia berharap agar partisipasi pemilih pada perhelatan Pemilu 2019 dapat meningkat lebih baik dibandingkan perhelatan Pilgubsu 2018 yang lalu. Pihaknya juga mengharapkan sinergitas stakeholder terkait dalam hal jumlah pemilih tambahan pada DPT Pemilu 2019, sebelum pelaksanaan pemilu 7 April mendatang.

Diketahui, penetapan DPT tersebut dituangkan dalam Berita Acara (BA) No : 510/PL.01.2-BA/12/Prov/VIII/2018 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT pada Pemilu 2019 yang digelar sejak Jumat (31/8) hingga Sabtu malam di Hotel Emerald Garden Medan.

Sesuai jumlah DPT itu, adapun pemilih laki-laki sebanyak 4.667.956 jiwa. Sedangkan pemilih perempuan sebanyak 4.758.264 jiwa. Jumlah tersebut tersebar di 33 kabupaten/kota, 444 kecamatan, 6110 desa/kelurahan dan 41.992 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Sumut.

“Berita acara tersebut juga disampaikan ke KPU RI, Bawaslu Sumut, peserta Pemilu tingkat daerah di Sumut dan perangkat pemerintahan,” imbuh Nazir.

Menanggapi angka DPT tersebut, Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut, Dame Tobing meminta agar KPU mencermati juga soal pemilih tambahan. Seperti pemilih yang berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan serta pemilih pemula. Sebab hal itu sempat menjadi perdebatan pada Pilgubsu lalu. (prn/azw)

Surat Keterangan pemilih-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penggunaan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tidak berlaku lagi untuk memilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Ketentuan tersebut merujuk Undang-Undang No 7 Tahun 2018, para pemilih harus menggunakan KTP elektronik (e-KTP). Hal ini dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera
Utara, Mulia Banurea,
Senin (3/9).

Menurutnya, pihaknya kata dia dalam pemilu mendatang tidak akan memfasilitasi para pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya dengan suket. Ia mengamini bahwa terjadi penambahan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dibanding saat Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018.

Di mana setelah rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu 2019 tingkat Sumut kemarin, mengalami penambahan sebanyak 373.681 jiwa dari jumlah DPT Pilgubsu yakni 9.052.529 jiwa.

“Ya, kita sudah tetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 9.426.210 jiwa. Angka tersebut bertambah 370.000 lebih bila dibandingkan dengan DPT Pilgubsu kemarin,” katanya.

Komisioner KPU Sumut Divisi Bidang Data dan Perencanaan, Nazir Salim Manik menjelaskan, penambahan jumlah pemilih pada DPT Pemilu 2019 didasari dengan adanya peningkatan jumlah pemilih pemula.

“Pemilih pemula tersebut bisa dikategorikan yakni anak-anak yang baru beranjak berusia 18 tahun keatas atau aparat TNI/Polri yang sudah pensiun per Agustus 2018 sehingga memiliki hak untuk memilih,” terangnya.

Atas itu, ia berharap agar partisipasi pemilih pada perhelatan Pemilu 2019 dapat meningkat lebih baik dibandingkan perhelatan Pilgubsu 2018 yang lalu. Pihaknya juga mengharapkan sinergitas stakeholder terkait dalam hal jumlah pemilih tambahan pada DPT Pemilu 2019, sebelum pelaksanaan pemilu 7 April mendatang.

Diketahui, penetapan DPT tersebut dituangkan dalam Berita Acara (BA) No : 510/PL.01.2-BA/12/Prov/VIII/2018 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT pada Pemilu 2019 yang digelar sejak Jumat (31/8) hingga Sabtu malam di Hotel Emerald Garden Medan.

Sesuai jumlah DPT itu, adapun pemilih laki-laki sebanyak 4.667.956 jiwa. Sedangkan pemilih perempuan sebanyak 4.758.264 jiwa. Jumlah tersebut tersebar di 33 kabupaten/kota, 444 kecamatan, 6110 desa/kelurahan dan 41.992 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Sumut.

“Berita acara tersebut juga disampaikan ke KPU RI, Bawaslu Sumut, peserta Pemilu tingkat daerah di Sumut dan perangkat pemerintahan,” imbuh Nazir.

Menanggapi angka DPT tersebut, Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut, Dame Tobing meminta agar KPU mencermati juga soal pemilih tambahan. Seperti pemilih yang berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan serta pemilih pemula. Sebab hal itu sempat menjadi perdebatan pada Pilgubsu lalu. (prn/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/