30 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Polisi Lepas Plt Camat Pungli

Ilustrasi

SUMUTPOS.CO  – BERDALIH takut dipraperadilkan, polisi akhirnya melepaskan Plt Camat Munthe dan dua bawahannya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). “Barang buktinya hanya Rp 250 ribu, kita nggak berani menahan mereka. Kami juga sudah berkordinasi dengan kejaksaan dan Poldasu. Kalau tidak dilepas, kami juga bingung mau menjerat mereka dengan pasal apa, kami takut kena prapid (dipraperadilkan),” kata Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli Karo, Kompol Reza F Lubis saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (22/3) sore.

Lanjut Reza, meski lepas dari jerat pidana, tapi Plt Camat dan kedua bawahannya itu tetap akan mendapat sanksi dari Pemkab Karo. “Kami sudah buat laporan ke bupati, mereka ini kan punya kode etik, jadi sanksinya pasti ada. Nggak mungkin mereka kami pidanakan, karena barang buktinya juga dibawah Perma. Kalau jaksa nanti mau menerima berkasnya, ya nggak apa-apa akan kami lanjutkan kasusnya, ini jaksa juga menolak,”paparnya.

Selain itu, pihaknya juga mengaku tak mungkin menjerat para pelaku dengan pasal tipikor, karena tak berhubungan dengan uang negara. “Memberi efek jera kan ga mesti dipenjarakan. Intinya kami akan tetap menjalankan tugas kami untuk membersihkan praktek pungli. Kami tetap serius, di daerah-daerah lain juga begini kok. Para pelaku ini tidak akan lepas dari sanksi kode etik, ” tandasnya.

Sekedar engingatkan, Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Tanah Karo kembali berhasil OTT. Kali ini giliran Plt Camat Munthe berinisial RT yang terjaring, Senin (20/3) sekira pukul 11.00 WIB.

RT dibekuk karena mengutip uang Rp 150 ribu pada warga yang melakukan pengurusan surat-surat ke kantor camat. Selain RT, polisi juga mengamankan dua bawahannya, masing-masing berinisial MT yang menjabat Kasubbag Umum dan Kepegawaian, serta pegawai honorer di Subbag Umum dan Kepegawaian berinisial ST.

Ketiganya diciduk saat melakukan transaksi di kantor Camat Munthe. Dari lokasi polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 250 ribu. Untuk kepentingan penyelidikan, siang itu juga RT dan kedua bawahannya beserta barang bukti langsung diboyong petugas ke Polres Tanah Karo. (deo/han)

Ilustrasi

SUMUTPOS.CO  – BERDALIH takut dipraperadilkan, polisi akhirnya melepaskan Plt Camat Munthe dan dua bawahannya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). “Barang buktinya hanya Rp 250 ribu, kita nggak berani menahan mereka. Kami juga sudah berkordinasi dengan kejaksaan dan Poldasu. Kalau tidak dilepas, kami juga bingung mau menjerat mereka dengan pasal apa, kami takut kena prapid (dipraperadilkan),” kata Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli Karo, Kompol Reza F Lubis saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (22/3) sore.

Lanjut Reza, meski lepas dari jerat pidana, tapi Plt Camat dan kedua bawahannya itu tetap akan mendapat sanksi dari Pemkab Karo. “Kami sudah buat laporan ke bupati, mereka ini kan punya kode etik, jadi sanksinya pasti ada. Nggak mungkin mereka kami pidanakan, karena barang buktinya juga dibawah Perma. Kalau jaksa nanti mau menerima berkasnya, ya nggak apa-apa akan kami lanjutkan kasusnya, ini jaksa juga menolak,”paparnya.

Selain itu, pihaknya juga mengaku tak mungkin menjerat para pelaku dengan pasal tipikor, karena tak berhubungan dengan uang negara. “Memberi efek jera kan ga mesti dipenjarakan. Intinya kami akan tetap menjalankan tugas kami untuk membersihkan praktek pungli. Kami tetap serius, di daerah-daerah lain juga begini kok. Para pelaku ini tidak akan lepas dari sanksi kode etik, ” tandasnya.

Sekedar engingatkan, Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Tanah Karo kembali berhasil OTT. Kali ini giliran Plt Camat Munthe berinisial RT yang terjaring, Senin (20/3) sekira pukul 11.00 WIB.

RT dibekuk karena mengutip uang Rp 150 ribu pada warga yang melakukan pengurusan surat-surat ke kantor camat. Selain RT, polisi juga mengamankan dua bawahannya, masing-masing berinisial MT yang menjabat Kasubbag Umum dan Kepegawaian, serta pegawai honorer di Subbag Umum dan Kepegawaian berinisial ST.

Ketiganya diciduk saat melakukan transaksi di kantor Camat Munthe. Dari lokasi polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 250 ribu. Untuk kepentingan penyelidikan, siang itu juga RT dan kedua bawahannya beserta barang bukti langsung diboyong petugas ke Polres Tanah Karo. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/