25 C
Medan
Wednesday, May 15, 2024

Ijeck dan Sihar Jadi ’Donatur’

Musa Rajekshah (kiri) dan Sihar Sitorus menjadi penyumbang terbesar dana kampanye masing-masing pasangan calon dalam Pilgubsu.

SUMUTPOS.CO – Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)  dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) telah dilaporkan ke KPU Sumut. Berdasarkan LPSDK  yang dilaporkan, mayoritas dana kampanye bersumber dari masing-masing calon Wakil Gubernur Sumut. Musa Rajekshah menyumbang Rp10 miliar, sementara Sihar Sitorus menyumbang Rp6,4 miliar.

Berdasarkan penelusuran Sumut Pos di laman KPU Sumut melalui http://kpud-sumutprov.go.id, Senin (23/4), dari LPSDK pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) total dana kampanye mereka senilai Rp13.895.000.000. Dari jumlah itu dirincikan, senilai Rp10 miliar sumbangan dana kampanye berasal dari Musa Rajekshah (Ijeck). Sumbangan itu dilakukan dua tahap, yakni 14 Februari dan 20 Februari 2018. Sisanya berasal dari sumbangan dana badan hukum dan perseorangan dengan jumlah bervariatif. Mulai dari Rp20 juta, Rp75 juta, Rp350 juta sampai Rp750 juta.

Setali tiga uang, perincian LPSDK pasangan Djarot Syaiful Hidayat dan Sihar Sitorus (Djoss), juga dominan bersumber dari calon Wakil Gubernur Sumut Sihar Sitorus. Dari total dana kampanye pasangan Djoss senilai Rp10.541.500.000, sebanyak Rp6.475.000.000 miliar dari Sihar Sitorus.

Sementara Cagubsu Djarot Saiful Hidayat member sumbangan senilai Rp2.415.000.000. Sementara sumbangan dari pihak lain dan perseorangan untuk pasangan Djoss jumlahnya variatif. Mulai dari Rp25 juta sampai ratusan juta rupiah. Sebagian besar yang terlihat di LPSDK tersebut, sumbangan bersumber dari pengurus PDI Perjuangan Sumut.

“Ini baru laporan penerima sumbangan dana kampanye pada periode ini, selanjutnya akan ada Laporan Penerimaan Dana Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dimana laporannya akan diterima 24 Juni 2018 atau satu hari setelah berakhirnya masa kampanye,” kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, usai penyerahan LPSDK di Kantor KPU Sumut, Jumat (20/4).

Dana kampanye paslon selama tahapan Pilgubsu, kata dia dikirimkan melalui Rekening Khususnya Dana Kampanye (RKDK). Jika kedua paslon tidak taat azas dan aturan, maka dapat didiskualifikasi sebagai peserta Pilgubsu.

Musa Rajekshah (kiri) dan Sihar Sitorus menjadi penyumbang terbesar dana kampanye masing-masing pasangan calon dalam Pilgubsu.

SUMUTPOS.CO – Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)  dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) telah dilaporkan ke KPU Sumut. Berdasarkan LPSDK  yang dilaporkan, mayoritas dana kampanye bersumber dari masing-masing calon Wakil Gubernur Sumut. Musa Rajekshah menyumbang Rp10 miliar, sementara Sihar Sitorus menyumbang Rp6,4 miliar.

Berdasarkan penelusuran Sumut Pos di laman KPU Sumut melalui http://kpud-sumutprov.go.id, Senin (23/4), dari LPSDK pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) total dana kampanye mereka senilai Rp13.895.000.000. Dari jumlah itu dirincikan, senilai Rp10 miliar sumbangan dana kampanye berasal dari Musa Rajekshah (Ijeck). Sumbangan itu dilakukan dua tahap, yakni 14 Februari dan 20 Februari 2018. Sisanya berasal dari sumbangan dana badan hukum dan perseorangan dengan jumlah bervariatif. Mulai dari Rp20 juta, Rp75 juta, Rp350 juta sampai Rp750 juta.

Setali tiga uang, perincian LPSDK pasangan Djarot Syaiful Hidayat dan Sihar Sitorus (Djoss), juga dominan bersumber dari calon Wakil Gubernur Sumut Sihar Sitorus. Dari total dana kampanye pasangan Djoss senilai Rp10.541.500.000, sebanyak Rp6.475.000.000 miliar dari Sihar Sitorus.

Sementara Cagubsu Djarot Saiful Hidayat member sumbangan senilai Rp2.415.000.000. Sementara sumbangan dari pihak lain dan perseorangan untuk pasangan Djoss jumlahnya variatif. Mulai dari Rp25 juta sampai ratusan juta rupiah. Sebagian besar yang terlihat di LPSDK tersebut, sumbangan bersumber dari pengurus PDI Perjuangan Sumut.

“Ini baru laporan penerima sumbangan dana kampanye pada periode ini, selanjutnya akan ada Laporan Penerimaan Dana Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dimana laporannya akan diterima 24 Juni 2018 atau satu hari setelah berakhirnya masa kampanye,” kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, usai penyerahan LPSDK di Kantor KPU Sumut, Jumat (20/4).

Dana kampanye paslon selama tahapan Pilgubsu, kata dia dikirimkan melalui Rekening Khususnya Dana Kampanye (RKDK). Jika kedua paslon tidak taat azas dan aturan, maka dapat didiskualifikasi sebagai peserta Pilgubsu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/