LABUHAN BATU, SUMUTPOS.CO – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Labuhanbatu mengimbau Bupati Labuhanbatu agar menegur pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Labuhanbatu dalam penyalurkan zakat kepada para penerima. Alasannya, pola pendistribusian zakat yang ditarik dari para aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Labuhanbatu tahun 2020 itu, mengakibatkan terjadinya pengumpulan massa.
“Bupati agar menegur pengurus BAZNAS. Agar pola penyalurannya diperbaiki,” kata Ketua Fraksi PAN Ir Syahmatnoor didampingi Sekretaris Ponimin, Kamis (23/4) di Rantauprapat.
Akibat pengumpulan massa tersebut, berpotesi tak mengindahkan protokol kesehatan dalam menghindari penyebaran Pandemi Covid-19. Padahal pemerintah mengimbau masyarakat agar menerapkan social distancing dan physical distancing.
“Masyarakat diimbau jaga jarak dan dilarang berkumpul. Tapi faktanya, panitia BAZNAS melakukan penumpukan massa di lokasi-lokasi penyaluran zakat. Ini sama halnya tidak mengindahkan imbauan Kapolri dan pemerintah pusat,” jelasnya.
Ponimin selaku anggota Komisi IV DPRD Labuhanbatu menambahkan, pihaknya selalu menganjurkan kepada warga agar memperhatikan protokol kesehatan. Mereka juga mengaku sangat berterima kasih terhadap penyaluran hak golongan masyarakat kaum duafa, fakir, miskin dan para mustahik. Tapi, dia mengusulkan pembagian agar tidak mendatangkan massa dalam jumlah besar.
“Seharusnya diantar langsung ke masing-masing alamat penerima. Panitia pasti mampu dengan berkordinasi bersama para kepala-kepala lingkungan,” paparnya.
Pantaun di lapangan, selama dua hari terakhir penyaluran zakat tersebut dilakukan di masing-masing kantor kecamatan. Dihari pertama berlangsung di kantor Camat Rantau Utara. Hari kedua dilakukan di kantor Camat Rantau Selatan.
Sumber zakat tersebut berasal dari sedekah gaji ASN yang telah terkumpul sebanyak sekitar Rp3,5 miliar untuk tahun 2020, yang rencananya akan disalurkan kepada seluruh masyarakat Labuhanbatu yang membutuhkan.
Adapun bentuk bantuan zakat yang kita berikan berupa beras satu karung 10 Kg, gula pasir 3,6 kg, minyak goreng 1,5 dan uang tunai sebesar Rp150 ribu untuk fakir, dan Rp100 ribu untuk golongan miskin.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas (Gugas) Penanganan Covid-19 Pemkab Labuhanbatu, Rajid Yuliawan mengaku sudah mengingatkan Camat Rantau Utara agar tidak melakukan pengumpulan massa dalam pendistribusian bantuan sosial tersebut.
Menurut dia, pengumpulan massa dengan tanpa menjaga jarak tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Bahkan rentan terjadinya penyebaran virus. Sehingga, kata dia, perlu adanya pemberitahuan kepada para camat dalam merubah pola bantuan tersebut kepada masyarakat. (fdh/azw)