26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

BAP Pembunuh Biduan Dilimpahkan

LUBUK PAKAM- Kepolisian melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan biduan keyboard Deni Fristika Lase alias Eka ke Kejaksaan Negeri Lubukpakam, Rabu (16/5). Dalam berkas itu disebutkan dua tersangka yakni Jhoni Syahputra (37), mantan suami korban  dan Fujiono (24) warga pasar VI Desa Sidodadi Kecamatan Beringin.

Kapolsek Beringin AKP Pantas Sinaga mengatakan, pelimpahan BAP kedua tersangka disertai barang bukti, berupa alat serta benda- benda yang dipakai untuk melakukan tindakan pembakaran terhadap korban sehingga tewas.

Sekadar mengingatkan, ketiga pelaku sudah merencanakan untuk membakar Deni Fristika Lase alias Eka dan langsung meninggalkan rumah kontrakan korban di Dusun Blora Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin, pada Senin (19/3) lalu sekitar pukul 03.00 WIB. (btr)

LUBUK PAKAM- Kepolisian melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan biduan keyboard Deni Fristika Lase alias Eka ke Kejaksaan Negeri Lubukpakam, Rabu (16/5). Dalam berkas itu disebutkan dua tersangka yakni Jhoni Syahputra (37), mantan suami korban  dan Fujiono (24) warga pasar VI Desa Sidodadi Kecamatan Beringin.

Kapolsek Beringin AKP Pantas Sinaga mengatakan, pelimpahan BAP kedua tersangka disertai barang bukti, berupa alat serta benda- benda yang dipakai untuk melakukan tindakan pembakaran terhadap korban sehingga tewas.

Sekadar mengingatkan, ketiga pelaku sudah merencanakan untuk membakar Deni Fristika Lase alias Eka dan langsung meninggalkan rumah kontrakan korban di Dusun Blora Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin, pada Senin (19/3) lalu sekitar pukul 03.00 WIB. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/