TEBING TINGGI- Untuk menampung aspirasi masyarakat Kota Tebing Tinggi terkait kerugian kunsumen dalam hal produk makanan, minuman dan lain sebagainya, Kota Tebing Tinggi membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Aula Gedung Hj Syahwiyah Nasution, di Jalan Sutomo, Kota Tebing Tinggi, Kamis (23/6).
Pengangkatan 9 orang anggota BPSK Kota Tebing Tinggi ini, dikukuhkan oleh Plh Wali Kota Tebing Tinggi Drs Hadi Winarno, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI nomor:396/M-DAG/KEP/5/2011, yang ditandatangani Menteri Perdagangan RI Mari Elka Pangestu.
Anggota BPSK Kota Tebing Tinggi yang dilantik masing-masing, Farida Hanum, Iboy Hutapea dan Siti Masita Saragih. Kemudian, Mahfud Fauzi , Yanti Perawati, Alfian Nazri, Basyaruddin Nasution, Erdy Willis dan Zulfan Kurniawan.
Plh Drs Hadi Winarno mengatakan, dalam transaksi antara konsumen dan pelaku usaha, sering terjadi sengketa dengan berbagai macam permasalahan.
Penyelesaian sengketa tersebut, dapat dilakukan melalui institusi peradilan (ligitasi) maupun diluar peradilan (non ligitasi).
“Undang-undang memberikan kesempatan penyelesaian melalui jalur alternatif atau melalui BPSK yang memberikan kepastian hukum dengan cara tepat, mudah dan relatif murah kepada konsumen,” kata Winarno.
Ketua BPSK terpilih Ir Iboy Hutapea mengatakan, bila membeli barang, konsumen harus memperhatikan kartu garansi manual yang berbahasa Indonesia (untuk barang elektronik), berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI), peralatan makanan yang berlabel food grade dan kondisi barang dalam keadaan baik.(mag-3)