29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPK Juga Periksa Akhyar, Anif Shah, dan Ijeck

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi di Mako Brimob Polda Sumut, Medan, Kamis (23/6). Akhyar hadiri pemeriksaan sebagai staf ahli fraksi PDIP periode 2009-2014, terkait kasus dugaan menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi di Mako Brimob Polda Sumut, Medan, Kamis (23/6). Akhyar hadiri pemeriksaan sebagai staf ahli fraksi PDIP periode 2009-2014, terkait kasus dugaan menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selain memanggil orang yang telah meninggal sebagai saksi, surat undangan pemeriksaan KPK juga ditujukan kepada Akhyar Nasution, mantan staf ahli di DPRD Sumut yang kini menjadi Wakil Wali Kota Medan, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Namun surat undangan KPK, Akhyar ditulis sebagai Wakil Wali Kota Medan, sementara saat diperiksa, penyidik menyebutkan kalau Akhyar diundang sebagai staf ahli.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ini mengaku, pemanggilan mereka terhadap seluruh anggota dewan didasarkan pada dokumen yang dimiliki penyidik. KPK menurutnya akan segera memperbaharui data tersebut.

“Pemanggilan itu berdasarkan dokumen yang dimiliki penyidik yang berkaitan dengan perkara. Nanti akan update database yang dimiliki,” katanya.

“Di surat undangan saya dipanggil sebagai wakil wali kota, makanya saya datang resmi. Ternyata penyidik bilang saya dipanggil sebagai saksi saat menjadi tenaga ahli di DPRD Sumut, tapi yang diundangkan itu jabatan saat ini. Jadi sudah clear,” ucap Akhyar.

Akhyar tiba di gedung Mako Brimob sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar sekitar pukul 13.40 WIB. Begitu keluar dari gedung aula, dengan setelan kemeja putih lengan panjang, ayah dua anak itu terlihat dijemput dengan mobil dinasnya jenis kijang Inova warna hitam BK 2. Melihat kerumunan wartawan, Akhyar pun turun lagi dari kendaraannya untuk memberikan penjelasan terkait pemanggilannya kali ini.

Akhyar mengaku sempat menjadi tenaga atau staf ahli panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2014, dimana pembahasannya dimulai April 2015. Penyidik, kata Akhyar, bertanya apa tugas dan out pun dari tenaga ahli yang ada di dalam Pansus LKPj Akhir Tahun Anggaran 2014.

“Tenaga ahli itu tugasnya merumuskan rekomendasi yang dibahas oleh pansus,”katanya.

Akhyar pun tidak mengetahui adanya aliran dana ke Pansus LKPj 2014. “Kalau soal uang saya tidak tahu. Saya menjadi tenaga ahli mulai Januari sampai Agustus 2015. Jadi, tidak ikut pembahasan APBD 2015 karena belum masuk dan pembahasan APBD 2016 juga tidak ikut karena sudah keluar,” paparnya.

Bukan hanya Akhyar, KPK juga turut memanggil H Anif dan Musa Rajekshah alias Ijeck. Bapak dan anak yang merupakan pengusaha sukses itu terlihat hadir memenuhi panggilan KPK di Mako Brimob Poldasu sekitar pukul 14.00 WIB.

Keduanya tiba dengan menaiki mobil jenis Velfire BK 99 dan langsung menuju gedung aula. Ijeck sempat melambaikan tangan ke arah wartawan. Pukul 15.30, Ijeck dan H Anif terlihat keluar dari aula, namun keduanya enggan memberikan keterangan kepada wartawan.

Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk mengaku pemanggilan pengusaha dan sejumlah tenaga ahli karena dianggap mengetahui beberapa hal tentang kasus tersebut.”Yang dipanggil sebagai saksi itu dianggap mengetahui beberapa hal terkait kasus (suap). Peran mereka nanti didalami saat pemeriksaan,” ujar Yuyuk. (dik/prn)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi di Mako Brimob Polda Sumut, Medan, Kamis (23/6). Akhyar hadiri pemeriksaan sebagai staf ahli fraksi PDIP periode 2009-2014, terkait kasus dugaan menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi di Mako Brimob Polda Sumut, Medan, Kamis (23/6). Akhyar hadiri pemeriksaan sebagai staf ahli fraksi PDIP periode 2009-2014, terkait kasus dugaan menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selain memanggil orang yang telah meninggal sebagai saksi, surat undangan pemeriksaan KPK juga ditujukan kepada Akhyar Nasution, mantan staf ahli di DPRD Sumut yang kini menjadi Wakil Wali Kota Medan, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Namun surat undangan KPK, Akhyar ditulis sebagai Wakil Wali Kota Medan, sementara saat diperiksa, penyidik menyebutkan kalau Akhyar diundang sebagai staf ahli.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ini mengaku, pemanggilan mereka terhadap seluruh anggota dewan didasarkan pada dokumen yang dimiliki penyidik. KPK menurutnya akan segera memperbaharui data tersebut.

“Pemanggilan itu berdasarkan dokumen yang dimiliki penyidik yang berkaitan dengan perkara. Nanti akan update database yang dimiliki,” katanya.

“Di surat undangan saya dipanggil sebagai wakil wali kota, makanya saya datang resmi. Ternyata penyidik bilang saya dipanggil sebagai saksi saat menjadi tenaga ahli di DPRD Sumut, tapi yang diundangkan itu jabatan saat ini. Jadi sudah clear,” ucap Akhyar.

Akhyar tiba di gedung Mako Brimob sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar sekitar pukul 13.40 WIB. Begitu keluar dari gedung aula, dengan setelan kemeja putih lengan panjang, ayah dua anak itu terlihat dijemput dengan mobil dinasnya jenis kijang Inova warna hitam BK 2. Melihat kerumunan wartawan, Akhyar pun turun lagi dari kendaraannya untuk memberikan penjelasan terkait pemanggilannya kali ini.

Akhyar mengaku sempat menjadi tenaga atau staf ahli panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2014, dimana pembahasannya dimulai April 2015. Penyidik, kata Akhyar, bertanya apa tugas dan out pun dari tenaga ahli yang ada di dalam Pansus LKPj Akhir Tahun Anggaran 2014.

“Tenaga ahli itu tugasnya merumuskan rekomendasi yang dibahas oleh pansus,”katanya.

Akhyar pun tidak mengetahui adanya aliran dana ke Pansus LKPj 2014. “Kalau soal uang saya tidak tahu. Saya menjadi tenaga ahli mulai Januari sampai Agustus 2015. Jadi, tidak ikut pembahasan APBD 2015 karena belum masuk dan pembahasan APBD 2016 juga tidak ikut karena sudah keluar,” paparnya.

Bukan hanya Akhyar, KPK juga turut memanggil H Anif dan Musa Rajekshah alias Ijeck. Bapak dan anak yang merupakan pengusaha sukses itu terlihat hadir memenuhi panggilan KPK di Mako Brimob Poldasu sekitar pukul 14.00 WIB.

Keduanya tiba dengan menaiki mobil jenis Velfire BK 99 dan langsung menuju gedung aula. Ijeck sempat melambaikan tangan ke arah wartawan. Pukul 15.30, Ijeck dan H Anif terlihat keluar dari aula, namun keduanya enggan memberikan keterangan kepada wartawan.

Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk mengaku pemanggilan pengusaha dan sejumlah tenaga ahli karena dianggap mengetahui beberapa hal tentang kasus tersebut.”Yang dipanggil sebagai saksi itu dianggap mengetahui beberapa hal terkait kasus (suap). Peran mereka nanti didalami saat pemeriksaan,” ujar Yuyuk. (dik/prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/