26 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Gubsu Perpanjang PPKM di 10 Kabupaten/Kota, Mal & Tempat Hiburan Buka Sampai Jam 20.00

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lonjakan kasus Covid-19 di Sumatera Utara belum mereda. Untuk itu, Pemprov Sumut melalui Instruksi Gubernur Sumut kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan membatasi jam operasional mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan, hanya sampai pukul 20.00 WIB saja. Artinya, lebih cepat 1 jam dari kebijakan sebelumnya.

LANGGAR ATURAN: Tim gabungan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik usaha kafe yang melanggar aturan.

BERDASARKAN data yang diperoleh Sumut Pos per 23 Juni 2021, terdapat penambahan 105 kasus konfirmasi positif aktif Covid dari hari sebelumnya, sehingga totalnya kini mencapai 2.903 kasus atau naik 8,33 persen. Angka kematian pun ikut bertambah 10 kasus per tanggal tersebut. Sehingga kini berjumlah 1.158 kasus atau naik 3,32 persen dari sebelumnya 1.148 kasus. Adapun secara nasional, konfirmasi positif kumulatif di Sumut ikut naik 1,74 persen alias bertambah 298 kasus.

Meski demikian, angka kesembuhan juga memperlihatkan kenaikan signifikan yakni bertambah menjadi 183 kasus, menjadi 30.808 kasus atau 88,35 persen dari sebelumnya 30.625 kasus atau 88,59 persen.

Secara keseluruhan, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, kasus konfirmasi positif aktif di Sumut dalam 14 hari terakhir, menunjukkan tren meningkat. Di samping itu, meski positivity rate dan recovery rate menunjukkan tren menurun, mortality rate justru menunjukkan tren meningkat.

Untuk itu, Pemprov Sumut melalui Instruksi Gubernur Sumut kembali membatasi jam operasional mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan, hanya sampai pukul 20.00 WIB saja. Artinya, lebih cepat 1 jam dari kebijakan sebelumnya. Kapasitas pengunjung juga hanya diizinkan maksimal 25 persen. Dan semua pengunjung, termasuk pengelola, juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, operasional tempat hiburan lainnya, seperti klab malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, juga dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kebijakan pengetatan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/25/INST/2021 tertanggal 21 Juni 2021, yang kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Pemberlakuan perpanjangan PPKM Mikro itu berlaku di 10 kabupaten/kota, yakni Kota Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.

“Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan,” kata Kadis Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar kepada wartawan, Rabu (23/6).

Menurutnya, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Di zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19, pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, pengetesan suspek hingga pemantauan kasus secara rutin. Di zona kuning dengan kriteria terdapat satu atau dua rumah dengan kasus konfirmasi positif skenario dilakukan secara berbeda. Yakni dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.

Selanjutnya, zona oranye dengan kriteria terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, maka akan dilakukan pembatasan untuk beberapa kegiatan. Misalnya tempat bermain anak dan tempat umum. Adapun zona merah dengan kriteria terdapat lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, maka ada beberapa skenario pengendalian.

Di antaranya, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, membatasi keluar masuk wilayah RT hingga meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan, dan lain sebagainya.

PPKM Mikro dilaksanakan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat mulai dari ketua RT/RW, kepala desa hingga tokoh masyarakat dan lainnya. Mekanisme koordinasi dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa bagi wilayah yang belum membentuk posko. Bagi yang sudah diharapkan untuk mengoptimalkannya.

Selain pengaturan PPKM mikro, Gubsu juga menginstruksikan agar pemkab/pemko lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan. Gubernur pun meminta agar sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatrment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan selalu dijalankan. “Tidak hanya itu, bupati dan wali kota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan,” kata koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut itu.

Disampaikan pula, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota. Untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja pada zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen Work From Office (WFO) 25 persen. Selain zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada dalam zona merah, dilaksanakan secara daring (online) dan untuk kabupaten/kota selain pada zona merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. “Instruksi gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, dengan harapan dapat dilaksanakan secara maksimal oleh seluruh pihak yang terkait,” pungkasnya.

Cafe & Restoran di BAP

Dalam penerapan PPKM Mikro di Kota Medan, tim gabungan dari Pemko Medan, Kodim 0201/BS, dan Polrestabes Medan masih menemukan berbagai pelanggaran PPKM Mikro, khususnya terkait jam operasional. Atas pelanggaran itu, tim kembali menutup tiga lokasi usaha yang melanggar jam operasional, Selasa (22/6) malam.

“Ada tiga lokasi usaha yang kita tertibkan, pertama Arabica Beans Coffe di Jalan Kasuari, kedua adalah Joko Moro di Jalan Wahid Hasyim, dan ketiga adalah Bandrek Sorbat di Jalan Gatot Subroto,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (23/6).

Ketiga tempat makan dan minum tersebut, kata Rakhmat, terpaksa harus ditertibkan karena masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. “Kita temukan mereka beroperasi itu bahkan sudah di atas pukul 22.00 WIB. Jadi tentu langsung kita tindak dan kita tertibkan,” ujarnya.

Selain memberikan teguran kepada pihak pengelola, lanjut Rakhmat, petugas dari Dinas Pariwisata juga membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ketiga tempat makan dan minum tersebut. Dengan kata lain, apabila ke depannya masih melanggar, maka petugas akan melakukan penyegelan usaha. (prn/map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lonjakan kasus Covid-19 di Sumatera Utara belum mereda. Untuk itu, Pemprov Sumut melalui Instruksi Gubernur Sumut kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan membatasi jam operasional mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan, hanya sampai pukul 20.00 WIB saja. Artinya, lebih cepat 1 jam dari kebijakan sebelumnya.

LANGGAR ATURAN: Tim gabungan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik usaha kafe yang melanggar aturan.

BERDASARKAN data yang diperoleh Sumut Pos per 23 Juni 2021, terdapat penambahan 105 kasus konfirmasi positif aktif Covid dari hari sebelumnya, sehingga totalnya kini mencapai 2.903 kasus atau naik 8,33 persen. Angka kematian pun ikut bertambah 10 kasus per tanggal tersebut. Sehingga kini berjumlah 1.158 kasus atau naik 3,32 persen dari sebelumnya 1.148 kasus. Adapun secara nasional, konfirmasi positif kumulatif di Sumut ikut naik 1,74 persen alias bertambah 298 kasus.

Meski demikian, angka kesembuhan juga memperlihatkan kenaikan signifikan yakni bertambah menjadi 183 kasus, menjadi 30.808 kasus atau 88,35 persen dari sebelumnya 30.625 kasus atau 88,59 persen.

Secara keseluruhan, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, kasus konfirmasi positif aktif di Sumut dalam 14 hari terakhir, menunjukkan tren meningkat. Di samping itu, meski positivity rate dan recovery rate menunjukkan tren menurun, mortality rate justru menunjukkan tren meningkat.

Untuk itu, Pemprov Sumut melalui Instruksi Gubernur Sumut kembali membatasi jam operasional mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan, hanya sampai pukul 20.00 WIB saja. Artinya, lebih cepat 1 jam dari kebijakan sebelumnya. Kapasitas pengunjung juga hanya diizinkan maksimal 25 persen. Dan semua pengunjung, termasuk pengelola, juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, operasional tempat hiburan lainnya, seperti klab malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, juga dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kebijakan pengetatan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/25/INST/2021 tertanggal 21 Juni 2021, yang kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Pemberlakuan perpanjangan PPKM Mikro itu berlaku di 10 kabupaten/kota, yakni Kota Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.

“Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan,” kata Kadis Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar kepada wartawan, Rabu (23/6).

Menurutnya, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Di zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19, pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, pengetesan suspek hingga pemantauan kasus secara rutin. Di zona kuning dengan kriteria terdapat satu atau dua rumah dengan kasus konfirmasi positif skenario dilakukan secara berbeda. Yakni dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.

Selanjutnya, zona oranye dengan kriteria terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, maka akan dilakukan pembatasan untuk beberapa kegiatan. Misalnya tempat bermain anak dan tempat umum. Adapun zona merah dengan kriteria terdapat lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, maka ada beberapa skenario pengendalian.

Di antaranya, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, membatasi keluar masuk wilayah RT hingga meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan, dan lain sebagainya.

PPKM Mikro dilaksanakan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat mulai dari ketua RT/RW, kepala desa hingga tokoh masyarakat dan lainnya. Mekanisme koordinasi dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa bagi wilayah yang belum membentuk posko. Bagi yang sudah diharapkan untuk mengoptimalkannya.

Selain pengaturan PPKM mikro, Gubsu juga menginstruksikan agar pemkab/pemko lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan. Gubernur pun meminta agar sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatrment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan selalu dijalankan. “Tidak hanya itu, bupati dan wali kota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan,” kata koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut itu.

Disampaikan pula, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota. Untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja pada zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen Work From Office (WFO) 25 persen. Selain zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada dalam zona merah, dilaksanakan secara daring (online) dan untuk kabupaten/kota selain pada zona merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. “Instruksi gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, dengan harapan dapat dilaksanakan secara maksimal oleh seluruh pihak yang terkait,” pungkasnya.

Cafe & Restoran di BAP

Dalam penerapan PPKM Mikro di Kota Medan, tim gabungan dari Pemko Medan, Kodim 0201/BS, dan Polrestabes Medan masih menemukan berbagai pelanggaran PPKM Mikro, khususnya terkait jam operasional. Atas pelanggaran itu, tim kembali menutup tiga lokasi usaha yang melanggar jam operasional, Selasa (22/6) malam.

“Ada tiga lokasi usaha yang kita tertibkan, pertama Arabica Beans Coffe di Jalan Kasuari, kedua adalah Joko Moro di Jalan Wahid Hasyim, dan ketiga adalah Bandrek Sorbat di Jalan Gatot Subroto,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (23/6).

Ketiga tempat makan dan minum tersebut, kata Rakhmat, terpaksa harus ditertibkan karena masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. “Kita temukan mereka beroperasi itu bahkan sudah di atas pukul 22.00 WIB. Jadi tentu langsung kita tindak dan kita tertibkan,” ujarnya.

Selain memberikan teguran kepada pihak pengelola, lanjut Rakhmat, petugas dari Dinas Pariwisata juga membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ketiga tempat makan dan minum tersebut. Dengan kata lain, apabila ke depannya masih melanggar, maka petugas akan melakukan penyegelan usaha. (prn/map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/