26 C
Medan
Sunday, October 6, 2024

Tiga Terdakwa Korupsi Pesta Danau Toba Dituntut Rendah

File/SUMUT POS
Sejumlah siswa melintas di depan halaman depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH. Nasution Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut rendah tiga terdakwa penyelenggaraan Pesta Danau Toba (PDT) bersumber dari dana hibah P-APBD Provinsu Sumatera Utara (Provsu) Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3 miliar, dengan masing-masing hukuman 18 bulan penjara.

Ketiga terdakwanya, yakni mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Simalungan, Jan Wanner Saragih selaku Ketua Panitia, Jasman Saragih alias Jasman Munthe selaku Bendahara Panitia, dan Imman Sentosa Gulasa Nainggolan selaku Wakil Sekretaris Panitia.

Para terdakwa dinilai JPU telah terbukti melakukan korupsi secara bersama sama pada penyelengaraan Pesta Danau Toba (PDT) bersumber dari dana hibah P-APBD Provsu Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3 miliar.

“Menuntut hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” sebut JPU Polim Siregar dan Irma Damayanti di Ruang Cakra Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/6) sore.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormim itu, JPU menganggap perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari tiga terdakwa.

Di luar sidang, JPU Polim Siregar menjelaskan bahwa ketiga terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp841.630.000 ke kejaksaan pada Juli 2016. Disinggung kenapa ketiga terdakwa hanya dikenakan pasal subsidair, Polim menyebut bahwa ketiga terdakwa telah mengembalikan kerugian negara dan mereka hanya panitia.

“Ketiga terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara dan panitia ini kan ditunjuk berdasarkan SK Gubernur. Alasan inilah ketiga terdakwa dikenakan pasal subsidair,” sebut JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu.

File/SUMUT POS
Sejumlah siswa melintas di depan halaman depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH. Nasution Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut rendah tiga terdakwa penyelenggaraan Pesta Danau Toba (PDT) bersumber dari dana hibah P-APBD Provinsu Sumatera Utara (Provsu) Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3 miliar, dengan masing-masing hukuman 18 bulan penjara.

Ketiga terdakwanya, yakni mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Simalungan, Jan Wanner Saragih selaku Ketua Panitia, Jasman Saragih alias Jasman Munthe selaku Bendahara Panitia, dan Imman Sentosa Gulasa Nainggolan selaku Wakil Sekretaris Panitia.

Para terdakwa dinilai JPU telah terbukti melakukan korupsi secara bersama sama pada penyelengaraan Pesta Danau Toba (PDT) bersumber dari dana hibah P-APBD Provsu Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3 miliar.

“Menuntut hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” sebut JPU Polim Siregar dan Irma Damayanti di Ruang Cakra Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/6) sore.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormim itu, JPU menganggap perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari tiga terdakwa.

Di luar sidang, JPU Polim Siregar menjelaskan bahwa ketiga terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp841.630.000 ke kejaksaan pada Juli 2016. Disinggung kenapa ketiga terdakwa hanya dikenakan pasal subsidair, Polim menyebut bahwa ketiga terdakwa telah mengembalikan kerugian negara dan mereka hanya panitia.

“Ketiga terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara dan panitia ini kan ditunjuk berdasarkan SK Gubernur. Alasan inilah ketiga terdakwa dikenakan pasal subsidair,” sebut JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/