25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Kanwil BPN Sumut & Karo Tandatangani Zona WBK

TANDA TANGANI: Bupati Karo, Terkelin Brahmana menghadiri penandatangan pembangunan zona integritas dan penyerahan SHM di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo.

KARO, SUMUTPOS.CO-Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara (Kanwil BPN) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menandatangani pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), di lingkup BPN Sumatera Utara.

 Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Sumut M. Ridwan  dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Rosalina Tamba, disaksikan Bupati Karo Terkelin Brahmana, Kajari Karo Denny Achmad,  Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Salahuddin, Kapten Inf A. Sembiring dari Kodim 0205/TK, Ketua IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) Kabupaten Karo O. Surbakti, Rabu (25/11), di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Kabanjahe.

 Ridwan berharap dengan penandatangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo ke depan dapat mengwujudkan program anti korupsi. “Hasilnya ke depan dapat terwujud nyata Kantor Pertanahan Kabupaten Karo memberikan pelayanan publik secara optimal, bebas dari pungli, WBK serta WBBM,” tegas Ridwan.

 Bupati Karo Terkelin Brahmana menyatakan turut bangga atas program yang dicanangkan BPN. “Saya bangga, di lingkup BPN menunjukkan komitmen dalam  melaksanakan tugasnya dengan mengedepankan  integritas. Integritas bukanlah gampang dan enteng diaplikasikan. Apalagi dimaknai sebagai sikap memperaktikkan sikap jujur, konsisten, dan profesional dalam pelayanan publik. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat tertular ke Pemkab Karo, bukan penularan Covid-19,” ucap Terkelin.

 Di kesempatan itu Bupati Karo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Karo memproses penerbitan sertifikat hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Karo, sebanyak 46 bidang.

“Walaupun masih dalam proses tahap penyelesaian. Tentu, dalam hal ini Pemda Karo sangat apresiasi langkah, bukti awal kesungguhan dan komitmen lembaga ini dalam melakukan pelayanan,” katanya.

Kepala Kantor Pertanahan Karo Rosalina Tamba mengungkapkan, pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, bukan hal baru.

 “Sebelumnya, sudah pernah digaungkan di internal BPN Karo, sebagai awal momentum untuk peningkatan secara luas bersama Forkopimda. Untuk itu, kami seluruh jajaran BPN Karo tanpa terkecuali sepakat menyatakan bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani,” tegasnya.

 Rosalina menuturkan, Kantor Pertanahan Karo di tahun 2021 menargetkan pengurusan sertifikat hak milik 600 hingga 1.000 dengan birokrasi bersih melayani dan bebas dari korupsi. “Apabila ada staf dari terendah hingga tertinggi, ketahuan melanggar apa yang telah dicanangkan ini. Maka bagi pelanggar dikenai sanksi sesuai ketentuan dan mekanisme yang ada. Tentu, taruhannya jabatan,” pungkas Rosalina.

Dalam kegiatan itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Sumut M. Ridwan secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada masyarakat. (deo/han)

TANDA TANGANI: Bupati Karo, Terkelin Brahmana menghadiri penandatangan pembangunan zona integritas dan penyerahan SHM di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo.

KARO, SUMUTPOS.CO-Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara (Kanwil BPN) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menandatangani pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), di lingkup BPN Sumatera Utara.

 Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Sumut M. Ridwan  dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Rosalina Tamba, disaksikan Bupati Karo Terkelin Brahmana, Kajari Karo Denny Achmad,  Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Salahuddin, Kapten Inf A. Sembiring dari Kodim 0205/TK, Ketua IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) Kabupaten Karo O. Surbakti, Rabu (25/11), di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Kabanjahe.

 Ridwan berharap dengan penandatangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo ke depan dapat mengwujudkan program anti korupsi. “Hasilnya ke depan dapat terwujud nyata Kantor Pertanahan Kabupaten Karo memberikan pelayanan publik secara optimal, bebas dari pungli, WBK serta WBBM,” tegas Ridwan.

 Bupati Karo Terkelin Brahmana menyatakan turut bangga atas program yang dicanangkan BPN. “Saya bangga, di lingkup BPN menunjukkan komitmen dalam  melaksanakan tugasnya dengan mengedepankan  integritas. Integritas bukanlah gampang dan enteng diaplikasikan. Apalagi dimaknai sebagai sikap memperaktikkan sikap jujur, konsisten, dan profesional dalam pelayanan publik. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat tertular ke Pemkab Karo, bukan penularan Covid-19,” ucap Terkelin.

 Di kesempatan itu Bupati Karo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Karo memproses penerbitan sertifikat hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Karo, sebanyak 46 bidang.

“Walaupun masih dalam proses tahap penyelesaian. Tentu, dalam hal ini Pemda Karo sangat apresiasi langkah, bukti awal kesungguhan dan komitmen lembaga ini dalam melakukan pelayanan,” katanya.

Kepala Kantor Pertanahan Karo Rosalina Tamba mengungkapkan, pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, bukan hal baru.

 “Sebelumnya, sudah pernah digaungkan di internal BPN Karo, sebagai awal momentum untuk peningkatan secara luas bersama Forkopimda. Untuk itu, kami seluruh jajaran BPN Karo tanpa terkecuali sepakat menyatakan bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani,” tegasnya.

 Rosalina menuturkan, Kantor Pertanahan Karo di tahun 2021 menargetkan pengurusan sertifikat hak milik 600 hingga 1.000 dengan birokrasi bersih melayani dan bebas dari korupsi. “Apabila ada staf dari terendah hingga tertinggi, ketahuan melanggar apa yang telah dicanangkan ini. Maka bagi pelanggar dikenai sanksi sesuai ketentuan dan mekanisme yang ada. Tentu, taruhannya jabatan,” pungkas Rosalina.

Dalam kegiatan itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Sumut M. Ridwan secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada masyarakat. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/