Sumut Terbanyak, Capai 38 Anak

Remisi anak di Hari Anak Nasional.
Remisi anak di Hari Anak Nasional.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 795 anak terpidana mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi pada Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh hari ini (23/7). Besaran remisi itu antara satu hingga enam bulan. Adanya remisi itu membuat ada sekitar 11 anak yang langsung bebas karena habis masa penahanannya.

Kasubdit Komunikasi Ditjen Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi Prabowo mengungkapkan pemberian remisi ini rutin dilakukan tiap tahun. “Pemberian remisi ini untuk memberikan hak-hak pada anak pidana sesuai peraturan pemerintah,” ujarnya.

Dalam pasal pasal 19 ayat (2) PP No 99 / 2012 menyebutkan pemerian remisi anak dilaksanakan pada Hari Anak Nasional. Aturan tersebut juga didukung dengan pasal 18 dan pasal 19 Permenkumham RI No 21 / 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Bebas Bersyarat.

Akbar mengatakan pemberian remisi tersebut atas usulan dari lapas dan rutan tempat anak menjalani hukuman. “Mereka yang mendapatkan remisi ini dianggap telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan dan telah menjalani masa pidana paling singkat enam bulan,” jelas Akbar.

Pemberian remisi ini bertujuan agar anak yang bermasalah dengan hukum (ABH) mendapatkan pengurangan masa pidana dengan pertimbangan demi kepentingan masa depannya. “Selain itu remisi ini juga diharapkan bisa mengurangi beban psikologi ABH dan agar bisa segera kembali ke keluarganya,” ujarnya.

Data Ditjen Pemasyarakatan menunjukan saat ini ada sebanyak 5.418 ABH. Dengan rincian 3.284 anak pidana, dan 2.134 tahanan anak. Mereka yang mendapatkan remisi anak tahun ini “kebanyakan berasal dari wilayah hukum Sumatera Utara (78 anak), Banten (77) dan Sumatera Selatan (63 anak).

Selain memberikan remisi, Kemenkumham kemarin juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait upaya deradikalisasi narapidana terorisme.

Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan MoU itu untuk mengefetifkan koordinasi dan penanganan deradikalisasi. Menurut dia, proses deradikalisasi penting karena para narapidana dalam lapas cenderung sulit diajak kerja sama.

“Mereka (narapidana terorisme) sulit diajak bekerja sama dan dibina karena mereka merasa tidak bersalah,” ujarnya. Yang lebih mengerikan, narapidana terorisme cenderung menyebarkan paham radikal pada sesama narapidana. Bahkan, upaya itu juga dilakukan pada petugas pemasyarakatan.

“Oleh karena itu persoalan ini perlu penanganan khusus. Kerja sama ini diharapkan bisa menyelesaikan persoalan yang ada,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Kepala BNPT Ansyaad Mbai menyambut baik kerja sama penanganan narapidana terorisme itu. Menurutnya, selama ini banyak desakan dari sejumlah pihak agar BNPT melalukan pembinaan narapidana teroris dengan lebih humanis.

“Selama ini kita mendapatkan apresiasi dari internasional terkait penanganan narapidana karena kita bisa menyelesaikan masalah melalui pendekatan persuasif,” ujarnya.

Kerja sama yang dilakukan Kemenkumham dan BNPT itu, antara lain dalam hal memisahkan pembinaan antara napi terorisme dan napi lain. Selain itu juga melakukan pembinaan karakter terhadap napi terorisme dan pelatihan bagi personel yang bertugas melakukan pembinaan pada napi teroris.(gun/jpnn)

Remisi anak di Hari Anak Nasional.
Remisi anak di Hari Anak Nasional.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 795 anak terpidana mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi pada Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh hari ini (23/7). Besaran remisi itu antara satu hingga enam bulan. Adanya remisi itu membuat ada sekitar 11 anak yang langsung bebas karena habis masa penahanannya.

Kasubdit Komunikasi Ditjen Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi Prabowo mengungkapkan pemberian remisi ini rutin dilakukan tiap tahun. “Pemberian remisi ini untuk memberikan hak-hak pada anak pidana sesuai peraturan pemerintah,” ujarnya.

Dalam pasal pasal 19 ayat (2) PP No 99 / 2012 menyebutkan pemerian remisi anak dilaksanakan pada Hari Anak Nasional. Aturan tersebut juga didukung dengan pasal 18 dan pasal 19 Permenkumham RI No 21 / 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Bebas Bersyarat.

Akbar mengatakan pemberian remisi tersebut atas usulan dari lapas dan rutan tempat anak menjalani hukuman. “Mereka yang mendapatkan remisi ini dianggap telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan dan telah menjalani masa pidana paling singkat enam bulan,” jelas Akbar.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembangunan Dua Unit Kantor Kejatisu Panggil Kadis PU Asahan KISARAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Asahan, Taswir ST untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi atas pembangunan dua unit kantor; Dinas Peternakan Kabupaten Asahan dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terletak di atas tanah eks HGU PT BSP(Bakrie Sumatera Plantation) Kisaran atau di depan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Panggilan Kejatisu itu berdasarkan Surat Nomor: R-266/N.2.23/Dek.3/06/2012,perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek Pembangunan Gedung Kantor Dinas Peternakan dan Gedung Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Asahan pada Tahun Anggaran 2011. Kadis PU Asahan Taswir dalam surat tersebut diperintahkan untuk bertemu dengan Kasi I pada Asisten Intelijen Kejati Sumut ,Zulfikar Nasution,SH .Sedang informasi yang diperoleh METRO (Group Sumut Pos), pemanggilan itu erat kaitannya dengan status tanah lokasi dididrikannya kedua bangunan kantor tersebut yang status kepemilikannya belum dalam penguasaan Pemkab Asahan. Bahkan disebut kini masalah tanah tempat kedua kantor itu didirikan sedang digugat Badan Penelitian Perjuangan Tanah untuk Rakyat (BPPR) di PN Kisaran. Soalnya, tanah lokasi kantor belum memiliki sertifikat kepemilikan sebagai asset Pemkab Asahan. “Hingga kini pertapakan kedua kantor masih status tanah Negara bebas. Artinya, Pemkab belum memiliki hak untuk mendirikan bangunan,” ujar sumber METRO. Mengenai adanya gugatan BPPTR di PN Kisaran soal lahan eks HGU PBSP dan sebagian dari lahan tersebut yang di atasnya telah dibangun dua kantor yakni Dinas Peternakan dan Satuan Polisi Pamong paraja dibenarkan Wakil Ketua BPPTR Asahan, Supriadi SL sedang dalam perkara di PN Kisaran. Dikatakannya, gugatan pihaknya sedang berlangsung di PN Kisaran. Adapun yang digugat adalah Bupati Asahan, Kadis PU Asahan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pembangunan kedua kantor itu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu,Marcos Simaremare yang dikonfirmasi, Kamis (4/10) menyatakan akan segera mengecek perkara tersebut, sehingga diketahui pastinya,sejauh mana penanganan perkara itu. (ing/smg)

Pemberian remisi ini bertujuan agar anak yang bermasalah dengan hukum (ABH) mendapatkan pengurangan masa pidana dengan pertimbangan demi kepentingan masa depannya. “Selain itu remisi ini juga diharapkan bisa mengurangi beban psikologi ABH dan agar bisa segera kembali ke keluarganya,” ujarnya.

Data Ditjen Pemasyarakatan menunjukan saat ini ada sebanyak 5.418 ABH. Dengan rincian 3.284 anak pidana, dan 2.134 tahanan anak. Mereka yang mendapatkan remisi anak tahun ini “kebanyakan berasal dari wilayah hukum Sumatera Utara (78 anak), Banten (77) dan Sumatera Selatan (63 anak).

Selain memberikan remisi, Kemenkumham kemarin juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait upaya deradikalisasi narapidana terorisme.

Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan MoU itu untuk mengefetifkan koordinasi dan penanganan deradikalisasi. Menurut dia, proses deradikalisasi penting karena para narapidana dalam lapas cenderung sulit diajak kerja sama.

“Mereka (narapidana terorisme) sulit diajak bekerja sama dan dibina karena mereka merasa tidak bersalah,” ujarnya. Yang lebih mengerikan, narapidana terorisme cenderung menyebarkan paham radikal pada sesama narapidana. Bahkan, upaya itu juga dilakukan pada petugas pemasyarakatan.

“Oleh karena itu persoalan ini perlu penanganan khusus. Kerja sama ini diharapkan bisa menyelesaikan persoalan yang ada,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Kepala BNPT Ansyaad Mbai menyambut baik kerja sama penanganan narapidana terorisme itu. Menurutnya, selama ini banyak desakan dari sejumlah pihak agar BNPT melalukan pembinaan narapidana teroris dengan lebih humanis.

“Selama ini kita mendapatkan apresiasi dari internasional terkait penanganan narapidana karena kita bisa menyelesaikan masalah melalui pendekatan persuasif,” ujarnya.

Kerja sama yang dilakukan Kemenkumham dan BNPT itu, antara lain dalam hal memisahkan pembinaan antara napi terorisme dan napi lain. Selain itu juga melakukan pembinaan karakter terhadap napi terorisme dan pelatihan bagi personel yang bertugas melakukan pembinaan pada napi teroris.(gun/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru