25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Otto Hasibuan: Pasrah Aja Lah

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS BERI KETERANGAN: Sidang prapid Plt. Bupati Tobasa Liberty Pasaribu dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli di PN Medan, kemarin (23/7)
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
BERI KETERANGAN: Sidang prapid Plt. Bupati Tobasa Liberty Pasaribu dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli di PN Medan, kemarin (23/7)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tim kuasa Hukum Plt. Bupati Toba Samosir (Tobasa) Liberty Pasaribu pasrah menghadapi surat perintah penyidikan (Sprindik) baru, yang segera diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige.

Sprindik baru dikeluarkan karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige mengabulkan pengajuan Praperadilan (Prapid) atas penetapan tersangka terhada Liberty Pasaribu pada kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena di Desa Sionggang Utara dan Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu,Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun 2006, senilai Rp1,2 miliar.

“Hukum tidak boleh berasal dari dendam. Kita mengajukan praperadilan ini sebagai sarana yang diajukan undang-undang. Jadi, tanpa ada angin dan tanpa hujan, menerbitkan sprindik baru. Itu tidak baik,” ucap Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Liberty Pasaribu kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/7) sore.

Dia juga mempersilakan Kejari Balige dan Kejati Sumut untuk menerbitkan sprindik baru untuk kliennya.

“Bila menerbitkan sprindik baru, harus ada dua alat bukti yang memiliki unsur. Bila dua alat bukti ada, kita tidak bisa berkata apa-apa. Harus lah ada kejujuran yang penuh. Tolong lah pimpinan penyidik itu melihat seutuhnya apa yang terjadi dalam kasus ini,” jelas Otto Hasibuan.

Dia menilai sprindik baru yang segera diterbitkan merupakan hak dari penyidik kejaksaan untuk kasus yang menjerat Liberty Pasaribu. Namun, Otto Hasibuan meminta penerbitan sprindik baru, jangan terkesan balas dendam yang dilakukan penyidik kasus ini terhadap pengabulan prapid tersebut.

“Kita persoalkan penetapan tersangka tidak sah oleh majelis hakim. Kalau kasusnya, silakan lah sungguh-sungguh membaca berkas itu dengan baik. Keluar sprindik baru atau tidak. Siap atau tidak siap menghadapinya, itu hak wewenang mereka (kejaksaan) lah. Kita serahkan kepada hukum dan keadilan. Kalau pemohon, ya… pasrah aja lah. Tolong dilihat, jangan balas dendam dalam kasus ini, harus melihat keseluruhan kasus ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian mengungkapkan  sejumlah kegiatan penyidikan. Termasuk, akan menerbitkan Sprindik) baru untuk Liberty Pasaribu.

“Prapid (Praperadilan) sia-sia itu. Meski diterima dan dikabulkan, akan kita terbitkan sprindik baru,” tutur Novan.

Selain itu, Novan juga mengungkapkan bahwa pengabulan Prapid yang diajukan Liberty Pasaribu melalui penasehat hukum di Pengadilan Negeri (PN) Balige, tidak membuat surut penyidik di kejaksaan menghentikan penyidikan kasus tersebut. Namun, sebaliknya akan mengoptimalkan penyidikan.

“Saksi-saksi sudah ada, kita tetapkan lagi dia (Liberty Pasaribu, Red), jadi tersangka lagi,” jelas Novan dengan tegas.

Novan juga menambahkan, pihaknya juga akan mendampingi penyidikan yang dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balige, yang menyeret orang nomor satu di Pemkab Tobasa itu sebagai tersangka pada penyidikan sebelumnya.”Ada kita back-up,” ungkapnya dengan singkat.

Dalam putusan prapid yang diajukan Liberty dari kuasa hukumnya dan diputuskan di PN Balige, Senin (6/7) lalu. Dimana, Majelis hakim menyebutkan ada 5 poin yang diputuskan, yang pertama, yakni mengabulkan permohononan praperadilan pemohon untuk sebagian.

Putusan kedua, menyatakan surat perintah penyidikan nomor PRINT-02/N.2.27.7.4/F.d.I/I1/2014 tanggal 4 November 2014 dan surat perintah penyidikan nomor PRINT 03/N.2.27.7.4/Fd.1/04/2015 tanggal 6 April 2015 adalah tidak sah tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. (gus/ije)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS BERI KETERANGAN: Sidang prapid Plt. Bupati Tobasa Liberty Pasaribu dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli di PN Medan, kemarin (23/7)
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
BERI KETERANGAN: Sidang prapid Plt. Bupati Tobasa Liberty Pasaribu dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli di PN Medan, kemarin (23/7)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tim kuasa Hukum Plt. Bupati Toba Samosir (Tobasa) Liberty Pasaribu pasrah menghadapi surat perintah penyidikan (Sprindik) baru, yang segera diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige.

Sprindik baru dikeluarkan karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige mengabulkan pengajuan Praperadilan (Prapid) atas penetapan tersangka terhada Liberty Pasaribu pada kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena di Desa Sionggang Utara dan Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu,Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun 2006, senilai Rp1,2 miliar.

“Hukum tidak boleh berasal dari dendam. Kita mengajukan praperadilan ini sebagai sarana yang diajukan undang-undang. Jadi, tanpa ada angin dan tanpa hujan, menerbitkan sprindik baru. Itu tidak baik,” ucap Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Liberty Pasaribu kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/7) sore.

Dia juga mempersilakan Kejari Balige dan Kejati Sumut untuk menerbitkan sprindik baru untuk kliennya.

“Bila menerbitkan sprindik baru, harus ada dua alat bukti yang memiliki unsur. Bila dua alat bukti ada, kita tidak bisa berkata apa-apa. Harus lah ada kejujuran yang penuh. Tolong lah pimpinan penyidik itu melihat seutuhnya apa yang terjadi dalam kasus ini,” jelas Otto Hasibuan.

Dia menilai sprindik baru yang segera diterbitkan merupakan hak dari penyidik kejaksaan untuk kasus yang menjerat Liberty Pasaribu. Namun, Otto Hasibuan meminta penerbitan sprindik baru, jangan terkesan balas dendam yang dilakukan penyidik kasus ini terhadap pengabulan prapid tersebut.

“Kita persoalkan penetapan tersangka tidak sah oleh majelis hakim. Kalau kasusnya, silakan lah sungguh-sungguh membaca berkas itu dengan baik. Keluar sprindik baru atau tidak. Siap atau tidak siap menghadapinya, itu hak wewenang mereka (kejaksaan) lah. Kita serahkan kepada hukum dan keadilan. Kalau pemohon, ya… pasrah aja lah. Tolong dilihat, jangan balas dendam dalam kasus ini, harus melihat keseluruhan kasus ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian mengungkapkan  sejumlah kegiatan penyidikan. Termasuk, akan menerbitkan Sprindik) baru untuk Liberty Pasaribu.

“Prapid (Praperadilan) sia-sia itu. Meski diterima dan dikabulkan, akan kita terbitkan sprindik baru,” tutur Novan.

Selain itu, Novan juga mengungkapkan bahwa pengabulan Prapid yang diajukan Liberty Pasaribu melalui penasehat hukum di Pengadilan Negeri (PN) Balige, tidak membuat surut penyidik di kejaksaan menghentikan penyidikan kasus tersebut. Namun, sebaliknya akan mengoptimalkan penyidikan.

“Saksi-saksi sudah ada, kita tetapkan lagi dia (Liberty Pasaribu, Red), jadi tersangka lagi,” jelas Novan dengan tegas.

Novan juga menambahkan, pihaknya juga akan mendampingi penyidikan yang dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balige, yang menyeret orang nomor satu di Pemkab Tobasa itu sebagai tersangka pada penyidikan sebelumnya.”Ada kita back-up,” ungkapnya dengan singkat.

Dalam putusan prapid yang diajukan Liberty dari kuasa hukumnya dan diputuskan di PN Balige, Senin (6/7) lalu. Dimana, Majelis hakim menyebutkan ada 5 poin yang diputuskan, yang pertama, yakni mengabulkan permohononan praperadilan pemohon untuk sebagian.

Putusan kedua, menyatakan surat perintah penyidikan nomor PRINT-02/N.2.27.7.4/F.d.I/I1/2014 tanggal 4 November 2014 dan surat perintah penyidikan nomor PRINT 03/N.2.27.7.4/Fd.1/04/2015 tanggal 6 April 2015 adalah tidak sah tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. (gus/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/