26 C
Medan
Friday, December 6, 2024
spot_img

Status ASN Pelaku Korupsi Terancam Hilang

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Wakil Wali Kota Binjai, Timbas Tarigan memberikan keterangan kepada Sumut Pos di Balai Kota, Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, Jum’at (21/7) lalu.

SUMUTPOS.CO – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Binjai telah menetapkan Ir Husni Sulaiman yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Rehab Berat Pajak Bundar, ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karenanya, statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai, terancam hilang.

Sebelumnya, penyidik mengendus adanya dugaan korupsi pada proyek yang menggunakan dana APBD Kota Binjai Tahun 2012 itu. Kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp1.121.899.095 dari pagu anggaran sebesar Rp3.675.619.000.

Wakil Wali Kota Binjai Timbas Tarigan yang diminta tanggapannya mengatakan, soal status ASN pelaku, Bagian Hukum Sekretariat Kota Binjai akan mempelajarinya terlebih dahulu. Sebab, semua itu memiliki ketentuan-ketentuan yang belaku.

“Yang pasti, akan ada aturan yang harus dijalani. Keputusan proses pengadilan kan belum selesai. Kalau sudah selesai, baru kita tetapkan bagaimana posisi kepegawaiannya. Karena harus berangkat dari situ juga,” ujar dia.

Timbas berharap, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Binjai dapat segera menyidangkan tersangka ke meja hijau. Hal itu harus dilakukan cepat karena yang bersangkutan memiliki tanggung jawab pada kedinasannya.

“Kalau tidak bersalah, itu juga perlu diperbaiki nama baiknya. Tentu kalau pun dia terbukti dihukum, dinas harus menyiapkan penggantinya,” paparnya.

Selain itu, jika tersangka merupakan pejabat di struktural Dinas PU Kota Binjai, Timbas meminta kepada pucuk pimpinan pada instansi yang mengurusi pengaspalan jalan itu untuk menunjuk penggantinya sementara. Itu dilakukan agar program kerja yang telah disusun oleh Dinas PU tidak berantakan lantaran tidak ada penanggung jawabnya.

“Kaitan masalah kinerja atau kerja kita di Dinas PU, tentu harus segera mungkin dicari yang bisa menggantikan,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Seperti diketahui, selain Husni Sulaiman, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Ir H Amsyali. Dia merupakan Direktur PT Bhakti Karya Nusa Pratama selaku pemenang tender proyek tersebut.

Penyidik Tipikor Polres Binjai pun sudah melakukan pelimpahan tahap dua. Yakni tersangka dan barang bukti, diantaranya dokumen kontrak, dokumen pembayaran SP2D, SK dan lainnya.

“Ya sudah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka. 20 hari setelah pelimpahan, biasanya akan disidangkan. Kalau tidak juga, ditambah 10 hari untuk segera kita sidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Perana Manik, beberapa waktu lalu. (ted/ila)

 

 

 

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Wakil Wali Kota Binjai, Timbas Tarigan memberikan keterangan kepada Sumut Pos di Balai Kota, Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, Jum’at (21/7) lalu.

SUMUTPOS.CO – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Binjai telah menetapkan Ir Husni Sulaiman yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Rehab Berat Pajak Bundar, ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karenanya, statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai, terancam hilang.

Sebelumnya, penyidik mengendus adanya dugaan korupsi pada proyek yang menggunakan dana APBD Kota Binjai Tahun 2012 itu. Kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp1.121.899.095 dari pagu anggaran sebesar Rp3.675.619.000.

Wakil Wali Kota Binjai Timbas Tarigan yang diminta tanggapannya mengatakan, soal status ASN pelaku, Bagian Hukum Sekretariat Kota Binjai akan mempelajarinya terlebih dahulu. Sebab, semua itu memiliki ketentuan-ketentuan yang belaku.

“Yang pasti, akan ada aturan yang harus dijalani. Keputusan proses pengadilan kan belum selesai. Kalau sudah selesai, baru kita tetapkan bagaimana posisi kepegawaiannya. Karena harus berangkat dari situ juga,” ujar dia.

Timbas berharap, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Binjai dapat segera menyidangkan tersangka ke meja hijau. Hal itu harus dilakukan cepat karena yang bersangkutan memiliki tanggung jawab pada kedinasannya.

“Kalau tidak bersalah, itu juga perlu diperbaiki nama baiknya. Tentu kalau pun dia terbukti dihukum, dinas harus menyiapkan penggantinya,” paparnya.

Selain itu, jika tersangka merupakan pejabat di struktural Dinas PU Kota Binjai, Timbas meminta kepada pucuk pimpinan pada instansi yang mengurusi pengaspalan jalan itu untuk menunjuk penggantinya sementara. Itu dilakukan agar program kerja yang telah disusun oleh Dinas PU tidak berantakan lantaran tidak ada penanggung jawabnya.

“Kaitan masalah kinerja atau kerja kita di Dinas PU, tentu harus segera mungkin dicari yang bisa menggantikan,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Seperti diketahui, selain Husni Sulaiman, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Ir H Amsyali. Dia merupakan Direktur PT Bhakti Karya Nusa Pratama selaku pemenang tender proyek tersebut.

Penyidik Tipikor Polres Binjai pun sudah melakukan pelimpahan tahap dua. Yakni tersangka dan barang bukti, diantaranya dokumen kontrak, dokumen pembayaran SP2D, SK dan lainnya.

“Ya sudah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka. 20 hari setelah pelimpahan, biasanya akan disidangkan. Kalau tidak juga, ditambah 10 hari untuk segera kita sidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Perana Manik, beberapa waktu lalu. (ted/ila)

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/