30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Tak Punya Izin, Orasi Petani Dibubarkan

Dulunya, kata Idris, lahan itu dirampas oleh PTPN II sejak tahun 1966, orangtua yang menguasai lahan dituduh Partai Komunis Indonesia (PKI). Sampai saat ini, lahan ini terus mereka kuasai.

“Semua yang berada di lahan seperti rumah, sekolah dan tanaman habis dihancurkan diambil oleh PTPN. Ini sudah kami surati ke pemerintah, tapi tidak ada realisasi, apa rakyat tidak mendapat hak secara undang – undang,” tegas Idris.

Dijelaskan Idris, pihaknya sebelumnya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan DPRD Deliserdang untuk membahas masalah lahan PTPN II Kebun Bulucina.

Pada tanggal 4 Desember 2015, telah diadakan pertemuan rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Deliserdang melalui komisi A. Hasil dari RDP, dilakukan peninjauan ke lapangan oleh DPRD, Pemkab Deliserdang, BPN dan PTPN. “Setelah adanya peninjauan ke lapangan, dikeluarkan surat dari DPRD kepada Muspika Hamparanperak secara penuh mendukung pengembalian tanah yang dikuasai masyarakat termasuk administrasi. Tapi, nyatanya di lapangan kita tidak bisa mengambil kembali tanah kita yang dirampas,” ungkap Idris.

Setelah melakukan surat menyurat dan koordinasi, DPRD Deliserdang melalui Komisi A yang dikeluarkan ketua DPRD Deliserdang mengeluarkan rekomendasi agar bupati mendukung lahan yang dimohonkan dapat dikembalikan kepada masyarakat, BPN Deliserdang tebusan BPN Sumut dapat meninjau ulang tentang HGU no 103. 20 juni 2003 yang dikelola PTPN II. Karena bertentangan dengan perundang-undangan dan adanya pihak lain yang menguasai lahan tersebut agar direktur PTPN II tidak melakukan aktivitas di lahan.

Pihaknya, kata Idrsi, akan tetap mengambil kembali lahan itu dengan melakukan upaya hukum dan menyurati kembali Bupati Deliserdang, BPN, PTPN dan berk0ordinasi ke DPRD Deliserdang.(fac/azw)

 

Dulunya, kata Idris, lahan itu dirampas oleh PTPN II sejak tahun 1966, orangtua yang menguasai lahan dituduh Partai Komunis Indonesia (PKI). Sampai saat ini, lahan ini terus mereka kuasai.

“Semua yang berada di lahan seperti rumah, sekolah dan tanaman habis dihancurkan diambil oleh PTPN. Ini sudah kami surati ke pemerintah, tapi tidak ada realisasi, apa rakyat tidak mendapat hak secara undang – undang,” tegas Idris.

Dijelaskan Idris, pihaknya sebelumnya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan DPRD Deliserdang untuk membahas masalah lahan PTPN II Kebun Bulucina.

Pada tanggal 4 Desember 2015, telah diadakan pertemuan rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Deliserdang melalui komisi A. Hasil dari RDP, dilakukan peninjauan ke lapangan oleh DPRD, Pemkab Deliserdang, BPN dan PTPN. “Setelah adanya peninjauan ke lapangan, dikeluarkan surat dari DPRD kepada Muspika Hamparanperak secara penuh mendukung pengembalian tanah yang dikuasai masyarakat termasuk administrasi. Tapi, nyatanya di lapangan kita tidak bisa mengambil kembali tanah kita yang dirampas,” ungkap Idris.

Setelah melakukan surat menyurat dan koordinasi, DPRD Deliserdang melalui Komisi A yang dikeluarkan ketua DPRD Deliserdang mengeluarkan rekomendasi agar bupati mendukung lahan yang dimohonkan dapat dikembalikan kepada masyarakat, BPN Deliserdang tebusan BPN Sumut dapat meninjau ulang tentang HGU no 103. 20 juni 2003 yang dikelola PTPN II. Karena bertentangan dengan perundang-undangan dan adanya pihak lain yang menguasai lahan tersebut agar direktur PTPN II tidak melakukan aktivitas di lahan.

Pihaknya, kata Idrsi, akan tetap mengambil kembali lahan itu dengan melakukan upaya hukum dan menyurati kembali Bupati Deliserdang, BPN, PTPN dan berk0ordinasi ke DPRD Deliserdang.(fac/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/