28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Tol Serbelawan-Pematangsiantar, Pengadaan Tanah Masih 62,70 Persen

TOL: Pengerjaan jalan tol Tebingtinggi-Serbelawan belum lama ini.
TOL: Pengerjaan jalan tol Tebingtinggi-Serbelawan belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadaan tanah untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN) jalan tol di wilayah Sumatera Utara, saat ini masih terus berlangsung. Sejumlah lahan masih belum bebas, dengan kendala utama terkait ganti rugi lahann

“Progres pengadaan jalan tol yang masih berjalan saat ini yakni untuk Medan-Binjai 99,8 persen, Tebingtinggi-Indrapura 84,93 persen. Selanjutnya, Indrapura-Kualatanjung 45,48 persen, Tebing Tinggi-Serbelawan 86,03 persen dan Serbelawan-Pematangsiantar 62,70 persen,” kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara (Kakanwil BPN Sumut), Dadang Suhendi, menjawab Sumut Pos, Kamis (23/7).

Sedangkan tol Binjai-Langsa sepanjang 133 kilometer, menurutnya, masih dalam tahap konsultasi yang sedang digodok oleh gubernur Sumut.

Berdasarkan hasil di lapangan, komplain masyarakat terhadap nilai ganti rugi kerap menjadi persoalan utama pembebasan lahan. “Ada juga yang merasa memiliki (lahan). Namun setelah kami buka data, ternyata tidak termasuk,” kata Dadang. Ia memisalkan temuan pada pembebasan lahan di Tanjungmulia Hilir.

Menurut Dadang, jika komplain masyarakat muncul sebelum pembayaran ganti rugi, maka yang mengkomplain mesti memenuhi seluruh persyaratan, sebelum memasuki tahap konsinyasi di pengadilan.

“Tapi ini, warga datang setelah selesai (pembayaran ganti rugi). Mereka mengakui sebagai pemilik. Keberatan seperti ini tidak bisa kami layani,” kata Dadang.

Beda halnya di Simalungun. Ketidakpuasan masyarakat mengacu pada soal harga ganti rugi tanah. Warga membandingkan harga saat pembebasan tanah pada pembangunan rel kereta api yang menuju Kualatanjung. Tentang persoalan ini, Kanwil BPN Sumut tidak memiliki kewenangan mengintervensi.

“Harga ganti rugi itu sepenuhnya berada di tangan KJPP. Lembaga yang independen. Kami tidak bisa mengintervensi,” katanya.

Menurut dia, warga diberi waktu selama 14 hari untuk mengajuka keberatan jika merasa harga ganti rugi tidak sesuai. Kewenangan yang diberi kepada masyarakat yang keberatan ini nantinya akan dibuktikan di pengadilan.

“Jika dikabulkan, ya harus kami bayar. Tapi kebanyakan ditolak. Bahkan sampai Mahkamah Agung. Setahu saya belum ada yang dikabulkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, proses pembangunan jalan tol ruas Tebingtinggi-Serbelawan seksi 3 sepanjang 30 kilometer telah resmi dimulai dengan mengadakan doa bersama, pada 24 Juli 2019 lalu. Saat itu, Kanwil BPN Sumut mengatakan, hanya membutuhkan sekitar enam bulan saja dalam proses pembebasan lahan. Setelah itu, PT Hutama Marga Waskita sudah bisa memulai pengerjaan tol Tebingtinggi.

Pengerjaan tol Kualatanjung-Tebing Tinggi-Parapat sepanjang 143 kilometer melibatkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan, proses pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol Tebingtinggi-Pematangsiantar sejauh 42 kilometer sudah dapat dituntaskan mencapai 80 persen lebih. Bahkan sepanjang 38 kilometer di antaranya sudah siap untuk dibangun.

Tol Tebing Tinggi-Pematangsiantar dalam pengadaan tanah, terdiri dari tanah PTPN III seluas 282, 92 hektare, PTPN IV 50 hektare, PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate 176 hektare, Pemko Pematangsiantar 1,91 hektare dan masyarakat 124 hektare. (prn)

TOL: Pengerjaan jalan tol Tebingtinggi-Serbelawan belum lama ini.
TOL: Pengerjaan jalan tol Tebingtinggi-Serbelawan belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadaan tanah untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN) jalan tol di wilayah Sumatera Utara, saat ini masih terus berlangsung. Sejumlah lahan masih belum bebas, dengan kendala utama terkait ganti rugi lahann

“Progres pengadaan jalan tol yang masih berjalan saat ini yakni untuk Medan-Binjai 99,8 persen, Tebingtinggi-Indrapura 84,93 persen. Selanjutnya, Indrapura-Kualatanjung 45,48 persen, Tebing Tinggi-Serbelawan 86,03 persen dan Serbelawan-Pematangsiantar 62,70 persen,” kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara (Kakanwil BPN Sumut), Dadang Suhendi, menjawab Sumut Pos, Kamis (23/7).

Sedangkan tol Binjai-Langsa sepanjang 133 kilometer, menurutnya, masih dalam tahap konsultasi yang sedang digodok oleh gubernur Sumut.

Berdasarkan hasil di lapangan, komplain masyarakat terhadap nilai ganti rugi kerap menjadi persoalan utama pembebasan lahan. “Ada juga yang merasa memiliki (lahan). Namun setelah kami buka data, ternyata tidak termasuk,” kata Dadang. Ia memisalkan temuan pada pembebasan lahan di Tanjungmulia Hilir.

Menurut Dadang, jika komplain masyarakat muncul sebelum pembayaran ganti rugi, maka yang mengkomplain mesti memenuhi seluruh persyaratan, sebelum memasuki tahap konsinyasi di pengadilan.

“Tapi ini, warga datang setelah selesai (pembayaran ganti rugi). Mereka mengakui sebagai pemilik. Keberatan seperti ini tidak bisa kami layani,” kata Dadang.

Beda halnya di Simalungun. Ketidakpuasan masyarakat mengacu pada soal harga ganti rugi tanah. Warga membandingkan harga saat pembebasan tanah pada pembangunan rel kereta api yang menuju Kualatanjung. Tentang persoalan ini, Kanwil BPN Sumut tidak memiliki kewenangan mengintervensi.

“Harga ganti rugi itu sepenuhnya berada di tangan KJPP. Lembaga yang independen. Kami tidak bisa mengintervensi,” katanya.

Menurut dia, warga diberi waktu selama 14 hari untuk mengajuka keberatan jika merasa harga ganti rugi tidak sesuai. Kewenangan yang diberi kepada masyarakat yang keberatan ini nantinya akan dibuktikan di pengadilan.

“Jika dikabulkan, ya harus kami bayar. Tapi kebanyakan ditolak. Bahkan sampai Mahkamah Agung. Setahu saya belum ada yang dikabulkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, proses pembangunan jalan tol ruas Tebingtinggi-Serbelawan seksi 3 sepanjang 30 kilometer telah resmi dimulai dengan mengadakan doa bersama, pada 24 Juli 2019 lalu. Saat itu, Kanwil BPN Sumut mengatakan, hanya membutuhkan sekitar enam bulan saja dalam proses pembebasan lahan. Setelah itu, PT Hutama Marga Waskita sudah bisa memulai pengerjaan tol Tebingtinggi.

Pengerjaan tol Kualatanjung-Tebing Tinggi-Parapat sepanjang 143 kilometer melibatkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sedangkan, proses pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol Tebingtinggi-Pematangsiantar sejauh 42 kilometer sudah dapat dituntaskan mencapai 80 persen lebih. Bahkan sepanjang 38 kilometer di antaranya sudah siap untuk dibangun.

Tol Tebing Tinggi-Pematangsiantar dalam pengadaan tanah, terdiri dari tanah PTPN III seluas 282, 92 hektare, PTPN IV 50 hektare, PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate 176 hektare, Pemko Pematangsiantar 1,91 hektare dan masyarakat 124 hektare. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/