Dua Bocah Diduga Dianiaya Bibi Kandung di Dairi, Ketua F-PDIP DPRD Sumut Minta Diusut Tuntas

Dugaan kekerasan terhadap dua bocah laki-laki bersaudara di Kabupaten Dairi mendapat sorotan serius dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD Sumatera Utara, Mangapul Purba SE MIKom. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus yang diduga dilakukan oleh bibi kandung kedua korban tersebut.

Mangapul mengaku berang dan prihatin setelah mengetahui dugaan kekerasan yang menimpa AGP (7) dan adiknya AP (6). Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap anak, terlebih terhadap korban yang masih kecil dan tidak berdaya, tidak dapat ditoleransi.

“Saya benar-benar marah melihat kejadian seperti ini. Anak yang masih kecil dan tidak berdaya justru mengalami kekerasan. Ini sangat memprihatinkan dan tidak boleh dibiarkan,” ujar Mangapul kepada wartawan di DPRD Sumut, Jumat (21/8/2026).

Anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan Pematangsiantar dan Simalungun itu meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara serius dan menyeluruh. Jika dugaan kekerasan terbukti, ia meminta pelaku dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, Mangapul juga meminta aparat menelusuri keberadaan dan tanggung jawab orang tua kedua korban. Menurutnya, penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui kondisi yang menyebabkan kedua anak tersebut berada dalam situasi tersebut.

“Mamak kandungnya juga harus dicari. APH harus melihat apakah ada unsur penelantaran anak atau tidak. Jangan hanya berhenti pada orang yang diduga melakukan kekerasan,” tegasnya.

Ia juga meminta suami terduga pelaku diperiksa untuk mengetahui sejauh mana yang bersangkutan mengetahui kondisi kedua korban.“Jangan-jangan suami pelaku mengetahui kejadian dan membiarkan, atau memang tidak tahu. Semuanya harus didalami agar kasus ini terang-benderang,” ujarnya.

Selain proses hukum, Mangapul menekankan pentingnya perlindungan terhadap kedua korban. Pemerintah dan pihak terkait diminta memastikan AGP dan AP mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, serta perlindungan maksimal.

“Jangan sampai anak-anak yang sudah menjadi korban ini kembali menjadi korban untuk kedua kalinya karena tidak mendapatkan perlindungan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dugaan kekerasan terhadap dua bocah bersaudara tersebut menjadi perhatian publik setelah informasinya beredar dan viral di media sosial.

AGP (7) dan adiknya AP (6) diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh bibi kandung mereka berinisial RS (52). Kasus itu terungkap pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 07.38 WIB. Saat itu, petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Dairi menerima laporan warga mengenai seorang anak laki-laki di kawasan Jalan Merdeka, belakang Gedung Nasional Sidikalang atau eks Penjara Lama, dalam kondisi memprihatinkan. Petugas kemudian mengevakuasi AGP yang ditemukan dalam keadaan trauma dan mengalami sejumlah luka.

Petugas UPTD PPA Dairi, Denny Siringo-ringo, menyebut korban mengalami luka pada bibir, lebam dan luka bernanah di lengan, pembengkakan pada kedua kaki, serta goresan di kedua pelipis.

Saat proses evakuasi, seorang perempuan dewasa yang mengaku sebagai keluarga korban sempat menghalangi petugas untuk memberikan penanganan medis. Setelah petugas menunjukkan identitas resmi, AGP akhirnya dibawa ke RSUD Sidikalang untuk mendapatkan perawatan dan menjalani visum et repertum (VER).

Dalam perjalanan menuju rumah sakit, petugas melakukan pendekatan secara persuasif kepada korban. Dalam kondisi ketakutan, AGP kemudian mengungkapkan bahwa luka-luka yang dialaminya diduga akibat perlakuan kasar dari bibi kandungnya yang disebut sebagai mamak tua.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, petugas juga mengetahui bahwa AP diduga mengalami perlakuan serupa. UPTD PPA Dairi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Dairi kemudian mengamankan RS untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polres Dairi.

Kasat Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, membenarkan terduga pelaku telah diamankan. “Terduga pelaku sudah diamankan dan masih dimintai keterangan,” katanya.

Dalam penanganan perkara tersebut, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Dairi. (map/ila)

Dugaan kekerasan terhadap dua bocah laki-laki bersaudara di Kabupaten Dairi mendapat sorotan serius dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD Sumatera Utara, Mangapul Purba SE MIKom. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus yang diduga dilakukan oleh bibi kandung kedua korban tersebut.

Mangapul mengaku berang dan prihatin setelah mengetahui dugaan kekerasan yang menimpa AGP (7) dan adiknya AP (6). Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap anak, terlebih terhadap korban yang masih kecil dan tidak berdaya, tidak dapat ditoleransi.

“Saya benar-benar marah melihat kejadian seperti ini. Anak yang masih kecil dan tidak berdaya justru mengalami kekerasan. Ini sangat memprihatinkan dan tidak boleh dibiarkan,” ujar Mangapul kepada wartawan di DPRD Sumut, Jumat (21/8/2026).

Anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan Pematangsiantar dan Simalungun itu meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara serius dan menyeluruh. Jika dugaan kekerasan terbukti, ia meminta pelaku dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tak hanya itu, Mangapul juga meminta aparat menelusuri keberadaan dan tanggung jawab orang tua kedua korban. Menurutnya, penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui kondisi yang menyebabkan kedua anak tersebut berada dalam situasi tersebut.

“Mamak kandungnya juga harus dicari. APH harus melihat apakah ada unsur penelantaran anak atau tidak. Jangan hanya berhenti pada orang yang diduga melakukan kekerasan,” tegasnya.

Ia juga meminta suami terduga pelaku diperiksa untuk mengetahui sejauh mana yang bersangkutan mengetahui kondisi kedua korban.“Jangan-jangan suami pelaku mengetahui kejadian dan membiarkan, atau memang tidak tahu. Semuanya harus didalami agar kasus ini terang-benderang,” ujarnya.

Selain proses hukum, Mangapul menekankan pentingnya perlindungan terhadap kedua korban. Pemerintah dan pihak terkait diminta memastikan AGP dan AP mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, serta perlindungan maksimal.

“Jangan sampai anak-anak yang sudah menjadi korban ini kembali menjadi korban untuk kedua kalinya karena tidak mendapatkan perlindungan,” pungkasnya.

Sebelumnya, dugaan kekerasan terhadap dua bocah bersaudara tersebut menjadi perhatian publik setelah informasinya beredar dan viral di media sosial.

AGP (7) dan adiknya AP (6) diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh bibi kandung mereka berinisial RS (52). Kasus itu terungkap pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 07.38 WIB. Saat itu, petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Dairi menerima laporan warga mengenai seorang anak laki-laki di kawasan Jalan Merdeka, belakang Gedung Nasional Sidikalang atau eks Penjara Lama, dalam kondisi memprihatinkan. Petugas kemudian mengevakuasi AGP yang ditemukan dalam keadaan trauma dan mengalami sejumlah luka.

Petugas UPTD PPA Dairi, Denny Siringo-ringo, menyebut korban mengalami luka pada bibir, lebam dan luka bernanah di lengan, pembengkakan pada kedua kaki, serta goresan di kedua pelipis.

Saat proses evakuasi, seorang perempuan dewasa yang mengaku sebagai keluarga korban sempat menghalangi petugas untuk memberikan penanganan medis. Setelah petugas menunjukkan identitas resmi, AGP akhirnya dibawa ke RSUD Sidikalang untuk mendapatkan perawatan dan menjalani visum et repertum (VER).

Dalam perjalanan menuju rumah sakit, petugas melakukan pendekatan secara persuasif kepada korban. Dalam kondisi ketakutan, AGP kemudian mengungkapkan bahwa luka-luka yang dialaminya diduga akibat perlakuan kasar dari bibi kandungnya yang disebut sebagai mamak tua.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, petugas juga mengetahui bahwa AP diduga mengalami perlakuan serupa. UPTD PPA Dairi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Dairi kemudian mengamankan RS untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polres Dairi.

Kasat Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, membenarkan terduga pelaku telah diamankan. “Terduga pelaku sudah diamankan dan masih dimintai keterangan,” katanya.

Dalam penanganan perkara tersebut, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Dairi. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru