Damkar

Mulai 1 Oktober Ini, Truk Tonase Besar Dilarang Masuk Kota Sidikalang

DAIRI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi mulai memperketat pengaturan lalu lintas kendaraan bertonase besar di wilayah Kota Sidikalang. Mulai 1 Oktober 2026, truk dengan tonase besar tidak lagi diperbolehkan melintas di dalam kota.

Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kondisi jalan dalam Kota Sidikalang agar tidak cepat mengalami kerusakan akibat beban kendaraan berat.

Bupati Dairi Vickner Sinaga menyampaikan penegasan itu saat meninjau langsung pemeliharaan jalan ringroad yang menghubungkan Desa Huta Rakyat dengan Kuta Padang, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Selasa (22/9).

Menurut Vickner, pemeliharaan jalan ringroad tersebut menjadi bagian dari persiapan sebelum pengalihan jalur bagi kendaraan bertonase besar diberlakukan.

“Per 1 Oktober 2026 nanti, truk-truk jumbo bertonase besar, baik dari Dairi maupun dari luar Dairi, tidak boleh lagi masuk ke dalam kota,” tegas Vickner.

Ia menjelaskan, pengalihan tersebut diperlukan agar jalan-jalan di kawasan perkotaan dapat lebih terjaga. Dengan berkurangnya kendaraan berat, jalan dalam kota diharapkan memiliki usia layanan yang lebih panjang dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh kendaraan dengan tonase lebih rendah.

“Kita lakukan untuk menjaga jalan dalam kota tidak cepat rusak serta maksimal dimanfaatkan pengguna jalan bertonase rendah,” ujarnya.

Sebagai jalur alternatif, kendaraan bertonase besar nantinya diarahkan melintasi jalan ringroad. Jalur tersebut menjadi akses bagi kendaraan berat yang hendak melanjutkan perjalanan menuju sejumlah daerah.“Biarlah mobil bertonase besar melintas dari jalan ringroad menuju Medan ataupun ke Subulussalam, Aceh,” kata Vickner.

Kebijakan ini sekaligus menjadi alasan Pemkab Dairi mempercepat pemeliharaan sejumlah ruas jalan yang akan menjadi jalur alternatif kendaraan berat.

Dalam peninjauan tersebut, Bupati Dairi didampingi Sekretaris Daerah Surung Charles Lamhot Bantjin, Kepala Dinas PUTR Masaraya Berutu serta Kepala Dinas Perhubungan Untung Roy Nahampun.

Pemkab Dairi berharap pengalihan kendaraan bertonase besar mulai 1 Oktober mendatang dapat berjalan dengan baik. Selain menjaga kualitas infrastruktur jalan perkotaan, kebijakan tersebut diharapkan membuat arus lalu lintas di pusat Kota Sidikalang lebih sesuai dengan karakteristik kendaraan yang melintas. (rud/ila)

DAIRI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi mulai memperketat pengaturan lalu lintas kendaraan bertonase besar di wilayah Kota Sidikalang. Mulai 1 Oktober 2026, truk dengan tonase besar tidak lagi diperbolehkan melintas di dalam kota.

Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kondisi jalan dalam Kota Sidikalang agar tidak cepat mengalami kerusakan akibat beban kendaraan berat.

Bupati Dairi Vickner Sinaga menyampaikan penegasan itu saat meninjau langsung pemeliharaan jalan ringroad yang menghubungkan Desa Huta Rakyat dengan Kuta Padang, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Selasa (22/9).

Menurut Vickner, pemeliharaan jalan ringroad tersebut menjadi bagian dari persiapan sebelum pengalihan jalur bagi kendaraan bertonase besar diberlakukan.

“Per 1 Oktober 2026 nanti, truk-truk jumbo bertonase besar, baik dari Dairi maupun dari luar Dairi, tidak boleh lagi masuk ke dalam kota,” tegas Vickner.

Ia menjelaskan, pengalihan tersebut diperlukan agar jalan-jalan di kawasan perkotaan dapat lebih terjaga. Dengan berkurangnya kendaraan berat, jalan dalam kota diharapkan memiliki usia layanan yang lebih panjang dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh kendaraan dengan tonase lebih rendah.

“Kita lakukan untuk menjaga jalan dalam kota tidak cepat rusak serta maksimal dimanfaatkan pengguna jalan bertonase rendah,” ujarnya.

Sebagai jalur alternatif, kendaraan bertonase besar nantinya diarahkan melintasi jalan ringroad. Jalur tersebut menjadi akses bagi kendaraan berat yang hendak melanjutkan perjalanan menuju sejumlah daerah.“Biarlah mobil bertonase besar melintas dari jalan ringroad menuju Medan ataupun ke Subulussalam, Aceh,” kata Vickner.

Kebijakan ini sekaligus menjadi alasan Pemkab Dairi mempercepat pemeliharaan sejumlah ruas jalan yang akan menjadi jalur alternatif kendaraan berat.

Dalam peninjauan tersebut, Bupati Dairi didampingi Sekretaris Daerah Surung Charles Lamhot Bantjin, Kepala Dinas PUTR Masaraya Berutu serta Kepala Dinas Perhubungan Untung Roy Nahampun.

Pemkab Dairi berharap pengalihan kendaraan bertonase besar mulai 1 Oktober mendatang dapat berjalan dengan baik. Selain menjaga kualitas infrastruktur jalan perkotaan, kebijakan tersebut diharapkan membuat arus lalu lintas di pusat Kota Sidikalang lebih sesuai dengan karakteristik kendaraan yang melintas. (rud/ila)

Artikel Terkait


Damkar

Terpopuler

Artikel Terbaru